Biaya balik nama STNK/BPKB motor dan mobil

Published by admin on

Balik Nama STNK Motor dan biaya-nya

Cekkembali.com-Salah satu kelemahan membeli sepeda motor dalam keadaan rekondisi (second) otomatis nama yang tertera di dalam STNK yakni orang pertama yang memiliki motor tersebut (pemohon saat pembelian pertama dari dealer). Sebaiknya ketika membeli motor bekas sekalian mengurus untuk balik nama, karena kalau tidak balik nama nantinya kamu akan direpotkan terus meminjam KTP kepada yang bersangkutan, syukur-syukur kamu bisa bertemu bagaimana bila orang yang tertera didalam STNK motor tersebut sudah pindah dan sebagainya tentu menambah repot dalam menmbayar pajak kendaraan maupun perpanjang STNK.

balik nama motor

Proses balik nama motor sebenarnya tidaklah begitu susah asalkan anda meluangkan waktu sehari untuk mengurusnya. Silahkan mendatangi kantor samsat terdekat dan pastikan anda sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar anda tidak bolak-balik nantinya. Adapaun persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

  1. STNK asli & Foto copy-nya
  2. BPKB Asli & Foto copy-nya
  3. FC KTP atas nama yang tertera didalam STNK tersebut dan
  4.  Kwitansi Jual-beli kendaraan tersebut dan bermaterai 6000

Biaya balik nama STNK motor dan prosesnya

  • Datang Ke-samsat

Setelah mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan silahkan mendatangi kantor samsat sesuai dengan wilayah hukum yang tertera pada stnk tersebut

  • Tes Fisik

Salah satu prosedur yang harus dilakukan ialah tes fisik, petugas akan membawa sepeda motor anda keruang tes fisik yang nantinya setelah tes fisik selesai anda akan deberikan hasilnya ( nomor rangka kendaraan & nomor mesin kendaraan) untuk disatukan dengan dokumen lainnya (STNK asli dan FC-nya, KTP asli dan FC-nya dan Foto copy BPKB) untuk diserahkan keloket pengesahan sekaligus untuk membayar biaya cek fisik. Setelah  dilakukan validasi oleh petugas berkas hasil cek fisik kendaraan tadi akan deberikan kembali kepada anda sebaiknya anda foto copy bersama kwitansi pembelian kendaraan tersebut untuk melakukan balik nama BPKB kepolda

  • Pendaftaran Balik nama

Langkah salanjutnya oleh permohonan balik nama, berkas yang harus disediakan yaitu foto copy STNK dan aslinya, Foto copy KTP dan aslinya, foto copy BPKB dan aslinya,  hasil cek fisik kendaraan yang telah divalidasi petugas dan kwitansi jual-beli kendaraan yang bermaterai 6000. Setelah persyaratan diserahkan dan diperiksa kelengkapan dan kebenarannya anda akan diberikan formulir untuk diisi selanjutnya diserahkan kembali, kemudian anda akan diberi tanda terima bahwa dokumen anda sedang diperoses. BPKB serta KTP aslinya akan dberikan kembali kepada anda dan membayar biaya pendaftaran balik nama. Untuk proses balik nama selesai sampai disitu, selanjutnya tanyakan kepada petugas kapan selesai untuk dijemput. Umumnya memerlukan waktu 2 sampai dengan 5 hari kerja.

  • Pengambilan Notice sekali gus Pembayaran Pajak

Setelah waktu yang ditentukan tiba, anda kembali kekantor samsat dengan membawa tanda terima, hasil cek fisik,kwitansi jual-beli dan BPKP asli selanjutnya serahkan kepada pendaftaran loket balik nama serta tunjukkan BPKB aslinya bila diperlukan. selanjutnya petugas akan memberikan notice pajak kepada anda dan membayarkannya ke loket pembayaran.

  • Pengambilan STNK

Setelah semua selesai termasuk pembayaran pajak tinggal menunggu sejenak, nama anda akan dipanggil untuk mengambil stnk yang sudah menjadi nama anda sendiri.

Biaya-biaya dikelompokkan menjadi dua yakni biaya pajak dan non pajak.

Pajak

  1. Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) p.75.000
  2. Bea Balik nama kendaraan bermotor =2/3 x PKB
  3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas-jalan sebesar Rp.35000
  4. Biaya Admin STNK Rp.50.000
  5. Biaya admin TNBK Rp.30.000

Non Pajak

  • Biaya cek fisik Rp10.000 ( sebenarnya kesukarelaan)
  • Pengesahan hasil dari cek fisik sebesar Rp.30.000
  • Biaya pendaftaran balik nama STNK Rp.30.000
  • Biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000

Biaya balik nama BPKB motor/BPKB Baru dan proses

Setelah balik nama STNK berhasil selanjutnya ialah melakukan balik nama BPKB /BPKB baru (Bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Sebenarnya mengurus balik nama bpkp tidak berbeda jauh dengan pengurusan Stnk. Bila Stnk pengurusannya melalui samsat, bpkb anda harus mengurusnya kekantor polda. Untuk lebih jelasnya berikut langkah dan biaya yang dikeluarkan.

biaya balik nama motor

  • Dokumen yang dibutuhkan
  1. FC STNK yang sudah balik nama
  2. FC KTP
  3. FC dokumen cek fisik kendaraan
  4. FC kwitansi jual-beli kendaraan dan
  5. BPKB (asli)
  • Melakukan Pembayaran Pada Bank Yang diunjuk, Sesampainya dipolda kelengkapan dokumen anda akan diperiksa pihak petugas. selanjutnya anda akan diberi formulir dan nomor antrian untuk pembayaran ke bank BRI senilai 80.000 dan kamu akan diberi slip/ bukti setoran serta stiker khusus guna dilampirkan pada saat pengisian formulir pendaftaran balik nama BPKB nantinya.
  • Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendataran, Selanjutnya isi semua informasi yang dibutuhkan sesuai yang ada di-form tersebut jangan lupa lampirkan slip/bukti setoran dan persyaratan lainya seperti yang dijelaskan diatas, nantinya anda akan diberikan tanda terima bahwa BPKB anda sedang dalam proses balik nama. Didalam tanda terima tersebut sekaligus memuat tanggal selesai BPKB baru anda nantinya.
  • Pengambilan BPKB baru, Setelah hari yang ditentukan sesuai pada serah terima berkas tersebut silahkan mendatangi kantor polda dan jangan lupa membawa tanda terima yang diberikan terdahulu.

Biaya Balik nama STNK Mobil dan prosesnya

Tidak berbeda jauh dengan kendaraan bermotor roda dua, bila anda membeli mobil second/rekondisi maka nama yang tercantum dalam STNK maupun BPKB mobil tersebut adalah pemohon pertama kali (pemilik pertama). Langsung saja berikut cara pengurusan, biaya serta dokumen yang harus disiapkan.

  • Dokumen yang dibutuhkan
  1. STNK asli & Foto copy-nya 4 rangkap
  2. BPKB Asli & Foto copy-nya 4 rangkap
  3. FC KTP atas nama yang tertera didalam STNK tersebut dan
  4. Kwitansi Jual-beli kendaraan tersebut dan bermaterai 6000

Proses balik nama STNK mobil

  • Mendatangi Kantor samsat, Langkah pertama yang harus anda lakukan ialah mendatangi kantor samsat sesuai dengan wilayah hukum yang ada pada STNK mobik tersebut.
  • Tes Fisik, Setelah sampai dikantor sampai dapat langsung membawa mobil anda ke lokasi cek fisik nantinya petugas akan mengarahkan sekali-gus melakukan tes fisik yang meliputi nomor mesin dan rangka kendaraan. Hasilnya akan diberikan kepada anda untuk disatukan dengan dokumen lainnya (STNK asli dan FC-nya, KTP asli dan FC-nya dan Foto copy BPKB) untuk diserahkan keloket pengesahan sekaligus untuk membayar biaya cek fisik.
  • Mengisi dan menyerahkan kembali formulir, Setelah proses cek fisik selesai dan hasilnya sudah dipegang sekarang mengisi formulir sesuia dengan informasi yang ada di stnk tersebut. Bila formulir sudah di isi dengan lengkap serahkan kembali kepada petugas, tunggu beberapa saat nama anda akan dipanggil. NB: nama yang akan dipanggil nantinya ialah nama yang tertera didalam STNk.
  • Melampirkan dokumen, setelah formulir anda diperiksa petugas, anda akan diminta melampirkan sejumlah dokumen seperti formulir hasil cek fisik kendaraan, STNK asli dan foto copy, foto cofy , foto copy KTP pemilik baru dan kwitansi pembelian.
  • Pengecekan berkas, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang anda lampirkan, nantinya anda akan disuruh untuk melampirkan BPKB aslinya. Tunggu untuk beberapa waktu nantinya petugas akan memanggil nama sendiri bukan yang tertera di STNK
  •  Menyerahkan kembali dokumen, Setelah nama anda dipanggil dokumen yang anda lampirkan tadinya akan diberikan kepada anda untuk diserahkan keloket yang mengurus secara tersendiri, bila anda bingung letak loketnya bisa tanyakan kepada petugas dan tunggu beberapa saat sampai nama anda dipanggil.
  • Membayar biaya balik nama STNK, setelah nama anda dipanggil, berkas akan dikembalikan lagi kepada anda dan mengembalikannya keloket awal serta membayar biaya balik nama.
  • Setelah membayar lunas biaya balik nama tadi anda akan deberi kwitansi yang divalidasi serta tanda terima berkas yang anda kumpulkan tadinya. Kemudian STNK baru atas nama anda jadi, selanjutnya silahkan mengus balik nama BPKB baru. NB: simpan semua berkas seperti kwantis pembayaran stnk baru dokumen cek fisik kendaraan dan sebagainya guna pengurusan BPKB baru nantinya.

Balik nama BPKB Mobil dan biayanya

Untuk proses balik nama dan dokumen yang dibutuhkan tidak berbeda jauh seperti pengurusah BPKB motor yang dijelaskan diatas.

Biaya balik nama BPKB mobil

Sama seperti balik nama BPKB motor, balik nama BPKB motor juga meliputi biaya pajak dan biaya non pajak.

biaya balik nama mobil

  • Biay pajak.

Untuk besarnya biaya pajak silahkan lihat yang tertera pada stnk mobil tersebut, untuk lebih jelasnya berikut detailnya

1.- PKB- Pajak kendaraan bermotor dari tahun-ketahun tidak akan berubah bahkan cendrung menurun karana nilai dari kendaraan tersebut pastinya turun, kecuali anda dibebankan pajak progres, yang mana anda memiliki mobil lebih dari satu nama pemilik yang sama.

2,- BBN KB- Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor anda bisa mengetahui dengan rumas 2/3x PKB. Bila pajak kendaraan yang tertera di stnk Rp.1500.000 tinggal kalikan saja dengan 2/3 maka hasilnya Rp.1.000.000

3,-SWDKLLJ- Sama dengan pengurusan BPKB motor,  pengurusan BPKB mobil juga anda disuruh  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, untuk besaranya Rp.143.000

4,- Biaya administrasi STNK,- sebesar Rp.75.000

5,- Biaya administrasi TNKB- untuk biaya adminstrasi tanda nomor kendaraan mobil sebesar Rp. 50.000

Semua biaya administrasi diatas baik dalam pengurusan STNK/BPKB baik motor maupun Mobil bisa saja berubah, jadi gunakanlah sebagai acuan meski terjadi perubahan biasanya tidak akan berbeda jauh.

Update terbaru

Terhitung sejak 6 januari 2017 biaya balik nama mobil dan motor mengalami perubahan sesuai dengan PP no 60tahun 2016 untuk lebih jelasnya perhatikan dibawah ini

  • Untuk pembuatan/penerbitan STNK baru roda dua dari tiga dari semula 50.000 menjadi 100.000. Sementara untuk perpanjang STNK dari semula 50.000 menjadi 100.000
  • Untuk pembuatan/penerbitan STNK baru roda 4 atau lebih dari semula 75.000 menjadi 200.000
  • Penerbitan BPKB baru/balik nama untuk roda dua dari semula 80.000 menjadi 225.000. sementara untuk roda empat atau lebih dari semula 100.000 menjadi 375.000

biaya balik nama mobil dan motorbiaya balik nama motor dan mobil

Categories: Tips dan Cara

1 Comment

Alasan Mengapa Permohonan Kredit motor anda di tolak | peluang bisnis dan usaha sampingan · 11/11/2016 at 10:31

[…] motor dambaan tidak dapat parkir di garasi rumah Anda. Untuk hindari terjadinya penolakan credit motor baiknya Anda mencari tahu dulu apa sajakah prasyarat serta ketetapan yang perlu diperlengkapi. Anda […]

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status