Bank Syariah

Published by admin on

Sejarah Bank Syariah

Dalam bank konvensional penentuan harga selalu berdasarkan pada bunga, sedangkan bank syariah didasarkan  kepada konsep islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.

Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri islamic Rural Bank didesa It Ghamr . Bank ini beroperasi di pedeasaan Mesir dan masih berskala kecil.

Di Spurs tahun 1983 berdiri Financial Islamic Bak of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.

Di Iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983  sejak dikeluarkannya Undang – undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi  sekuler Bank syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan lahirnya Daar al-Maal al-Islam serta Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.

Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sitem perbankan syariah. Sebelumnya tahun 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga , terutama kepada petani dan nelayan.

Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih tergolong baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meski masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.

Bank syariah pertama di indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya  PT Bank Muamalat Indonesia 1991. Bank ini ternyata berkembang dengan pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.

Pengertian bank syariah

Bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah) atau pembiayaan  barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Produk bank syariah

Sama seperti hanya dengan bank konvensional, Bank Syariah juga menawarkan beragam produk, hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.

Al-wadi’ah (simpanan)

Al-wadi’ah merupakan titipan simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya.

Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan yang amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan  dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak mengganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tersebut (Bank Syariah) digunakan untuk kegiatan prekonomian. Tentu saja penggunaan uang titipan harus terlebih dahulu meminta izin kepada sipemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan yang amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat dimanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini  si penyimpan bertanggung jawab segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.

Konsikuensi diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank  akan menerima  seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana  disamping jaminan  insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.

Pemberian jasa berupa insentif  atau bonus biasanya  digunakan istilah nisbah atau bagi hasil  antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata rata minimal yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibulmaal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadah sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk simpanan deposito. Untuk memudahkan perhitungan nisbah ketiga simpanan diatas berikut  akan diberikan contoh:

Contoh rekening giro Wadiah

Tn. Seron Sidik memiliki rekening giro Wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2003 adalah Rp.1.000.000; bonus yang diberikan Bank Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata rata minimal RpRp.500.000. diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp.1.000.000.000; pendapatan Bank syariah Pangkal Pinang dari pengggunaan giro wadiah adalah Rp.100.000.000

Pertanyaan

Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Seron Sidik pada akhir mei 2003

 Jawab:

Bonus yang diterima = Rp.1.000.000 /Rp.1.000.000.000 x Rp.1.000.000.000 x 30%

= Rp.30.000 (sebelum dipotong pajak)

Contoh perhitungan keuntungan Tabungan Mudharabah:

Tn.Armi memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan pada bulan Juni 2003 salda rata-rata tabungan Tn.Armi adalah sebesar Rp.1000.000. perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Tanjuang Pandan dengan deposit adalah 40:60 saldo rata rata tabungan per bulan diseluruh Bank  Syariah Tanjung Pandan adalah Rp.5.000.000.000; kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung Pandan yang dibagihasilkan adalah Rp.800.000.000

Pertanyaan:

Berapa keuntungan Tn.Armi pada bulan yang bersangkutan

Jawab:

Keuntungan Tn.Armi = Rp.1000.000 / Rp.5.000.000.000 x Rp.800.000.000 x 60%

= Rp96.000 (sebelum dipotong pajak0

Contoh perhitungan Keuntungan deposito Mudharabah

Tn. Adam syah Irawan memiliki deposito
sebesar Rp.100.000.000 untuk jangka waktu 1 bln di bank syariah sungaiiliat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Sungaiiliat dengan nasabah adalah 45:55 saldo rata rata deposito per bulan di Bank Syariah sungiailiat adalah Rp.8.000.000.000; kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah sungaiiliat adalah Rp.500.000.000

Pertanyaan

Berapa keuntungan Tn. Adam syah irawan dari nisbah yang ditetapkan

Jawab

Keuntungan nasabah = Rp.1.000.000.000 /Rp.800.000.000 x Rp.500.000.000 x 55%

= Rp.3.437.500 (sebelum dipotong pajak)

Pembiayaan Dengan Bagi Hasil

Penyaluran dana dalam bank konvensial, kita kenal dengan dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan isitilah Pembiayaan.

Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam Bank Syariah tidak isitilah bunga, tetapi Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dala Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan adalah dapat dilakukan empat akad utama yaitu:

    1. Al – musyrakah
    2. Al- mudharabah
    3. Al- muza’arah
    4. Al- musaqah

Untuk lebih jelasnya keempat prinsip utama bagi hasil dalam Bank Syariah di atas akan dijelaskan sebagai berikut:

    • Al-Musyarakah

Al-Musyarakat merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukanusaha tertentu. Masing – masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Dalam peraktik perbankan Al-Musyarakat diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank  sama sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan  dari proyek tersebut  dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dan yang dipakai nasabah. Al-Musyarakat dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti lembaga keuangan modal ventura.

Contoh kasus prinsip Al-Musyarakat adalah sebagai berikut:

Tn. Robidi hendak melakukan sautu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp.40.000.000; sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp.20.000.000. ini berarti Tn. Robidi kekurangan dana  sebesar Rp.20.000.000. untuk menutupi kekurangan dana tersebut ia meminta bantuan Bank Syariah Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp.40.000.000 dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah Toboali sebesar 50%, artinya 50%.

jika pada akhirnya  proyek tersebut memberikan keuntungan  sebesar Rp.15.000.000; maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah Toboali (Rp.7.500.000) 50% untuk Tn.Robidi (Rp.7.500.000). dengan catatan di akhir  suatu usaha Tn. Robidi tetap akan mengembalikan  uang sebesar Rp.20.000.000 ditambah Rp.7.500.000 untuk keuntungan Bank Syariah Toboali.

    • Al- Mudharabah

Al-mudharabah  merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagai menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung sipemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian sipengelola.

Apabila kerugian diakibatkan kelalaian sipengelola, maka sipengelolalah yang bertanggung jawab.

Dalam praktiknya Al-mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah  mutlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah  bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana pihak lain dibatasi waktu spesifikasi  usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah   biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, seperti pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak melakukan dengan usaha modal Rp.50.000.000; diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp.10.000.000 per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp.4.000.000 selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Manggar dengan nasabah  sesuai dengan kesepakatan  sebelumnya yaitu 60:40 sehingga diperoleh (60% Rp.6.000.000 = Rp.3.600.000) untuk Bank Syariah Manggar dan 40% (40% x 6000.000 = Rp.2.400.000) untuk Ny. Pariani

    • Al- muza’arah

Al- Muza’arah merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus iini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasl panen.

Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil penen dengan imbalan yang telah disepakati.

    • Al- musaqah

Pengertian Al- musaqah adalah bagian dari Al- muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab  atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

Ba’ia-Murabahah

Ba’ia-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Dalam hal ini si penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli  ditambah keuntungan yang di inginkan. Sebagai contoh harga pokok barang “Gunung Pelawan” Rp.100.000; keuntunga yang diharapkan  adalah sebesar Rp.5000; sehingga harga jualnya menjadi Rp.105.000.

kegiatan Ba’ia-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Ba’ia-Murabahah pada pembiayaan produk barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of Credit (L/C).

Bai’as-Salam

Bai’as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dimuka. Prinsip yang di anut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awa pembayaran harus dalam bentuk uang.

Bai’ Al- Isthina

Bai’al-Isthina adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’al-Isthina mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-Salam adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsesn (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepekat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

Al- Ijarah (leasing)

Al- Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upa sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Madat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakatii oleh simpemberi mandat.

Al-kafalah (Garansi)

Pengertian Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak kegita untuk memenuhi kewajiban pihak kdua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam pembiayaan dengan jaminan seseorang.

Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuagan atau perbankan dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

Ar-Rahn

Ar-Rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Penilaian kesehatan bank syariah

Penilaian kesehatan bank syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/1/PBI2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.

Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur, Bank Indonesia Siti Calimah Fadrijiah menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah kedepan kian beragam dan kompleks sehingga eksporus risiko yang dihadapi juga meningkat. Meningkatnya eksporus resiko tersebut akan mengubah profil resiko Bank Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut.  

Dalam penilaian tingkat kesehatan, Bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktvitas  bank (inherent risk), yang merupakan bagian dari proses penilaian resiko.

Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi faktor faktor antara lain:

  1. Permodalan (capital)
  2. Kualitas aset (asset equality)
  3. Rentabilitas (earning)
  4. Likuiditas (liquidity)
  5. Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
  6. Dan manajemen (management)

Penilaian peringkat kompenen atau rasio keuangan pembentuk faktor financial ke enam diatas dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.

Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2007 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan mencakup penilaian di antaranya:

  1. Faktor permodalan (capital).
  2. Faktor kualitas aset (asset quality).
  3. Faktor Rentabilitas (earning).
  4. Dan faktor likuiditas (liquidity) atau keuangan dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif.
  5. Penilaian atas komponen dari faktor manajemen (management) yang dilakukan secara kualitatif.

Lihat juga:

pengertian bank syariah, sejarah bank syariah, prinsip bank syariah

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status