2 Cara Memperbaiki Catatan Dari Daftar Hitam Bank Indonesia

Published by admin on

Cara Memperbaiki Catatan Dari Daftar Hitam Bank Indonesia – Sekarang ini sudah menjadi hal yang wajar jika seseorang sedang mengalami kesulitan finansial akan meminjam uang kepada bank . Seseorang atau badan usaha tentu akan membutuhkan pinjaman uang tersebut guna mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi oleh individu maupun badan usaha tersebut. Sudah banyak terjadi bahwa sampai sekarang ini masyarakat yang mengajukan pinjaman ke bank untuk membeli rumah , kendaraan, dana tunai sampai pinjaman dengan kartu kredit terus naik tiap tahunnya.

bank indonesia

Individu yang ingin mengajukan pinjaman di bank pada umumnya akan disurvei terlebih dulu oleh bank yang berkaitan , begitu pula badan usaha. Individu yang akan mengajukan pinjaman dalam bentuk kartu kredit atau dana tunai misalnya akan diteliti terlebih dahulu tentang sejarah perkreditannya yang seluruh datanya tersimpan di Bank Indonesia atau BI . Apabila seseorang tersebut sedang mengalami masalah kredit macet, bank yang bersangkutan tentu tidak akan bersedia mencairkan pinjaman kepada individu tersebut.

Kebutuhan serta gaya hidup yang semakin hari semakin berkembang tentu akan memaksa Anda untuk mengajukan pinjaman ke bank supaya apa yang Anda inginkan dapat tercapai . Selain itu, Anda harus punya keyakinan bahawa anda mampu untuk membayar cicilan kreditnya tiap bulan. Akan tetapi, bila  yang terjadi yaitu tidak dapat memperoleh pinjaman karena sejarah perkreditan anda tidak baik dan masuk dalam daftar hitam BI , maka sudah dapat dipastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pinjaman dari bank.

Apabila anda sedang daam masalah masuk daftar hitam  , maka anda tidak perlu terlalu khawatir karena  kondisi tersebut dapat diperbaiki dan Anda tetap bisa dengan mudah mengajukan pinjaman lagi ke bank. Di bawah ini akan saya sampaikan dua cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk . Dua cara ini adalah pengetahuan yang harus Anda ketahui supaya anda dapat keluar dari daftar hitam  Bank Indonesia . Berikut ulasannya ;

Pertama yaitu Mengerti dan mengetahui tentang Kriteria 5C dari Bank Indonesia

BI merupakan bank utama yang menyimpan data semua debitur yang menjadi nasabah bank di  seluruh Indonesia. Berbagai data debitur ini pada akhirnya akan diberi peringkat berdasarkan dengan kelancaran dalam pembayaran kreditnya. Peringkat pertama tentu untuk debitur yang selalu tepat waktu dalam membayar angsuran kreditnya dan peringkat lima untuk debitur dengan catatan kredit yang tidak lancar atau macet. Peringkat terakhir nantinya akan di masukkan dalam daftar hitam oleh BI . Kriteria 5C dalam Bank Indonesia yaitu terdiri dari Character , Collateral, Condition, Capacity,  dan Capital. Apabila calon debitur memenuhi seluruh kriteria tersebut , tentu bank dimana saja akan bersedia untuk memberikan pinjaman.

Kedua yaitu Mendatangi Gerai Bank Indonesia

Anda bisa mengunjungi Gerai Bi jika anda ingin mendapatkan pinjaman . Anda harus membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk kembali mengembalikan catatan yang tidak baik di Bi. Anda harus menyiapkan dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli sebagai syarat untuk meminta formulir Informasi Debitur Individual atau IDI . Apabila Anda belum ada waktu atau terlalu sibuk, anda dapat meminta formulir tersebut secara online melalui website resmi dari Bank Indonesia . Kemudian jika Anda sudah mendapat jawaban dari pihak BI melalui email, nantinya hasil cetak tersebut bisa anda ambil di Gerai Info BI atau bisa juga di Kantor BI.

Categories: Keuangan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status