BPHTB
Prinsip Dalam BPHTB
- Pemenuhan kewajiban BHPTB adalah berdasarkan self assesment, yaitu wajib pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya.
- Besarnya tarif sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NJOPKP).
- Agar pelaksanaan undang undang BPHTB dapat berlaku secara efektif, maka baiknya kepada wajib pajak maupun kepada pejabat – pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah gunai membiayai pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
- Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diluar ketentuan ini diperkenankan.
Pengertian BPHTB
Dalam pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa pengertian pengertian yang sudah baku, pengertian pengertian tersebut adalah
- Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dalam pembahasan ini BPHTP selanjutnya disebut pajak.
- Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang peribadi atau badan.
- Hak atas Tanah dan atau Bangunan, adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah susun dan ketentuan peraturan-peraturan undang yang berlaku lainnya
Untuk pengertian pengertian atau istilah selain tersebut diatas, akan dikaitakan langsung dengan pembahasan selanjutnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagai berikut
- Undang – undang nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Undang undang ini menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 nomor 291.
- Peraturan pemerintah nomor 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan hibah.
- Peraturan pemerintah nomor 112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTP karena pemberian hak pengelolaan.
- Peraturan pemerintah nomor 113 tahun 2000 tentang penentuan besarnya biaya NPOPTKP BPHTB.
Objek Pajak
Objek BPHTP adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tahan dan bangunan meliputi:
- Pemindahan hak karena:
-
- Jual – beli
- Tukar – menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan pengalihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pemberian hak baru karena:
-
- Kelanjutan pelepasan hak’
- Di luar pelepasan hak
Tidak Termasuk Objek Pajak
Objek pajak yang telah dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut.
- Orang pribadi atau badan karena konversi atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Orang pribadi atau badan karena wakaf.
- Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib menurut Undang undang BPHTP
Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Dikenakan (Npoptkp), Dan Tarif Pajak
Dasar pengenaan pajak
Yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan ojek pajak (NPOP), NPOP ditentukan sebesar:
- Harga transaksi, dalam jual beli
- Nilai pasar objek pajak dalam jual beli
-
- Tukar – menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan pengalihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Harga transaksi yang tercamtum dalam Risalah Lelang dalam hal penunjukan pembeli dalam lelang
- Nilai Jual Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), apabila besarnya NJOP sebaimana dimaksud dalam point 1 dan 2 tidak diketahui atau NPOP lebih rendah daripada NJOP PBB
Contoh 1
Tuan Aryo membeli tanah dan bangunan dengan NPOP (harga transaksi) Rp.100.000.000,00. NJOP PBB tersebut yang digunakan dalam pengenaan PBB adalah Rp.120.000.000,00 maka yang dikenakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah Rp.120.000.000,00
Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.300.000.000,00. (tiga ratus juga rupiah). Besarnya NJOPTKP dapat diubah dengan peraturan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum tah dan atau bangunan.
Tarif Pajak dan Cara Menghitung BPHTB
Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Cara menghitung BPHTP
BPHTB = Nilai Perolehn Objek Pajak Kena Pajak x Taris
= (NJOP – NJOPTPK) x 5%
Contoh 2
Tuan Budi membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp.70.000.000,00. Sedangkan nilai perolehan tidak kena pajak yang berlaku dikabupaten kota tersebut adalah Rp.60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek pajak = Rp.70.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak = Rp.60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp.10.000.000,00
BPHTPB yang terhutang = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00
Saat Terhutangnya Pajak
Saat yang menentukan terutangnya pajak adalah:
- Sejak tanggal dibuat ditandatanganinya akta, untuk
-
- Jual – beli
- Tukar – menukar
- Hibah
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Sejak tanggal penunjukan lelang
- Sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk putusan hakim
- Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, untuk : hibah wasiat dan waris
- Sejak ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk:
- Pemberian hak baru atas tanha sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
- Pemberian hak baru di luar pelepasan hak
Tempat Pajak Terhutang
Tempat pajak terutang adalah di wilayah:
- Kabupaten
- Kota atau
- Propinsi
Tempat tersebut meliputi letak tanah dan atau bangunan
Tempat pembayaran
Pajak yang terutang di bayar ke kas negara melalui
- Bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
- Kantor Pos dan Giro
Tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan
lihat juga
0 Comments