Kelompok Ahli Waris dalam Islam dan Perdata Serta Cara Pembagian Warisan yang Benar

Published by admin on

Dalm kaitannya dengan hukum mawaris, maka anda bakal menjumpai siapa saja yan yang sekiranya masuk dalam orang yang berhak mendapatkan warisan. Baik dalam hukum Agama Islam dan juga Perdata semuanya mempunyai aturan masing-masing. Cara pembagian warisan ini juga tergolong unik dan ada aturan mengikat di dalamnya. Penasaran? berikut penjelasannya untuk anda.

Ahli Waris dalam Hukum Islam

  1. Berdasarkan pada Hubungan Kekeluargaan

Kali ini kita akan memahami terlebih dahulu ahli waris jika dilihat dari hukum kekeluargaan. Pertama bila ditinjau berdasarkan hubungan kekeluargaan, maka telah dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah ahli waris nasabiyah yang dapat timbul karena adanya hubungan darah antara wali dengan ahli waris.

Bagian kedua yaitu ahli waris sababiyah. Asal anda tahu ahli waris sababiyah ini bisa timbul  karena ada sebab tertentu. Sebab yang di maksud disini adalah adanya perkawinan yang sah atau al mushaharah. Dan di timbulkan cara pembagian warisan karena memerdekakan hamba sahaya. Selain itu, juga disebabkan karena perjanjian tolong menolong.

  1. Dilihat dari Segi Bagin yang Deterimanya

Apapbila diligat dari segi bagian yang diterimanya, maka seorang ahli waris ini telah di badi menjadi dua golongan. Pertama ashab al furud, yang mana ahli waris satu ini telah menerima bagian yang bagian besar dan kecilnya ditentukan dalam Al-Qur’an. Mulai dari 1/2, 1/3, dan juga 1/6.

Kedua ada yang namanya ‘ashabah, dimana ahli waris ini akan meneriman bagian harga sisa setelah warisan tersebut di bagikan kepada ashab al furud. Sedangkan untuk hali wris zawi al arham merupakan golongan yang memiliki hubungan darah namun dalam ketnetuan Al-Qur’an, cara pembagian warisan tidak ada hak memperolehnya.

  1. Jauh Dekatnya Hubungan Kekeluargaan yang Membuat Keluarga Terdekat Jauh Berhak Mendapatkan Warisan Daripada Yang Juah 

Jangan salah, nyatanya ahli waris juga bisa dilihat berdasarkan jauh dekatnya hubungan kekeluargaan. Ahli waris yang ada dalam kategori ini adalah hajib. Ahli waris hajib ini merupakan golongan orang yang dekat namun bisa menghalangi yang jauh. Biasanya hal ini bisa terjadi karena garis keturunan yang akhirnya menghalangi ahli waris lainnya.

Bagian yang kedua yautu mahjub. Ahli waris yang satu ini adalah golongan orang-orang yang jauh dan terhalang dengan yang dekat hubungan kekerabatannya, sehingga ia tidak mendapatkan warisan. Ahli waris yang satu ini pada dasarnya bisa mendapatkan bagian warisan jika tidak di halangi oleh ahli waris yang lainnya.

Ahli Waris dalam Hukum Perdata

Hampir berbeda dengan hukum islam, jika dikaji berdasarkan cara pembagian warisan perdata, maka ahli waris ini bisa digolongkan menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah orang yang telah ditunjuk oleh pewaris atau biasanya diberi sebuah wasiat. Pernyataan tersebut telah tertulis dengan jelas pada Pasal 830 KUHPerdata.

Bagian kedua yang masuk dalam tatanan ahli waris jika ditinjau dalam hukum perdata adalah individu yang memiliki hubungan darah dengan orang yang memberikan warisan atau pewaris. Selain hubungan darah, orang yang masuk ahli waris ialah mereka yang telah menjalin hubungan perkawinan. Dimana hal tersebut diatur dalam undang-undang pasal 832 KUHPerdata.

Khusu untuk kaitannya dengan hubungan pernikahan, seperti suami istri, maka ahli waris bisa mendapatkan warisan selama mereka belum bercerai. Apabila kondisi pewaris telah meninggal dalam kedudukan suami istri ini belum bercerai, maka cara pembagian warisan mantan tersebut tidak ada lagi hak atas bagian dari mendiang.

Tata Cara Pembagian Warisan 

  1. Bagian Setengah

Cara pembagian jatah warisan ini memang menurut hukum yang ada di bedakan menjadi tiga, untuk pertama ini bagian setengah. Ashabul furudh yang memiliki hak untuk mendapatkan bagian setengah dari pewaris adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, dan yang terakhir adalah saudara kandung perempuan.

  1. Bagian Seperempat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa tata cara dalam pembagian warisan ini pada dasarnya dibedakan menjadi tiga, poin kedua dalam bagian seperempat. Orang atau ahli waris yang memiliki hak untuk mendapatkan bagian seperempat dari pewaris adalah hanya dua. Kedua orang yang dimaksud disini adalah suami dan juga istri. 

  1. Bagian Seperdelapan

Selain setengah dan seperempat, maka cara pembagian warisan selanjutnya adalah dengan jumlah seperdelapan bagian. Golongan atau ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan adalah istri. baik seorang istri tunggal atau lebih banyak, maka tiap tiap bagiannya akan memperoleh warisan sebesar seperdelapan dari peninggalan yang diberikan oleh suaminya. 

Itu tadi penjelasan singkat mengenai golongan orang yang masuk dalam ahli waris baik secara Agama Islam maupun perdata. Dan juga tata cara yang tepat dalam pembangian warisan. Tata Cara yang tepat untuk pembagian warisan ini dibedakan menjadi tiga, yaitu setengah, seperempat, dan juga seperdelapan. Dimana dalam setiap bagiannya memiliki aturan masing-masing.

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status