Surat perjanjian Kerjasama
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam Bidang Bisnis
Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05 Pada hari ini selasa tanggal 20 September 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Jabatan : Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Kampung Nagrag, Plaret, PURWAKARTA Jabatan :Wakil Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Jln. Tuparev 16 PURWAKARTA Jabatan : Sekretaris Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Kampung Sukamamah, Plaret, PURWAKARTA Bersama sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU Jabatan : Direktur CV. SAKTI MULIA JAYA Alamat : Jln. Muhammad Toha Nomor 147 BANDUNG Bertindak untuk dan atas nama CV. SAKTI MULYA JAYA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pemasaran boneka – boneka hasil produksi Kelompok Pengrajin boneka MUKTI KARSA yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut: Pasal 1 STATUS PIHAK KESATU mewakili Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan boneka-boneka produksi Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA sesuai surat penunjukan nomor : 025/SP-PKB-MK/VIII/16 tertanggal 30 agustur 2016 Pasal 2 JENIS BARANG PIHAK KESATU merupakan kelompok perajin yang khusus membuat boneka-boneka, yang meliputi: Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang barang produksi PIHAK KESATU. Pasal 3 SASARAN PANGSA PASAR PIHAK KEDUA bersedia memasarkan boneka boneka PIHAK KESATU tersebut keseluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya. Pasal 4 WILAYAH PASAR Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasar 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku perioritas utama dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya Pasal 5 JANGKA WAKTU Pasal 6 TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK dan SARAN Pasal 7 KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 surat perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan boneka-boneka produksi PIHAK KESATU tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, da atau bila memungkinkan, PIHAK KESATU akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA. Pasal 8 PENGADAAN PIHAK KESATU sepenuhnya akan melayani pemasaran PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU bertanggung jawab penuh atas pengadaan pengiriman boneka-boneka tersebut hingga sampai ditempat PIHAK KEDUA. Pasal 9 HARGA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat menetapkan harga boneka-boneka termasuk biaya pengiriman higga sampai ditempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut: Harga – harga tersebut diatas berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditandatangani surat perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan pemerintah dibidang moneter. Selama masa 6 (enam) bulan berlalu sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akkan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK KESATU. Pasal 10 PEMBAYARAN PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KESATU, atas pemesanan harga barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut: Pasal 11 LAIN_LAIN Pasal 12 PENGGANTIAN BARANG Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, misalnya kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK KESATU bersedia untuk meggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA. Pasal 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta. Pasal 14 PENUTUP PIHAK Kesatu PIHAK Kedua EFENDY YUSUF LUBIS IMRAN AKBAR
0 Comments