Surat perjanjian Kerjasama

Published by admin on

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 

Dalam Bidang Bisnis

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Bisnis

Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05

Pada hari ini selasa tanggal 20 September 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : IMRAN ALI AKBAR

Jabatan                : Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Kampung Nagrag, Plaret, PURWAKARTA

  1. Nama : MUHAMMAD ILHAM

Jabatan                :Wakil  Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Jln. Tuparev 16 PURWAKARTA

  1. Nama : NENDEN FATIMAH

Jabatan                : Sekretaris Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA

Alamat                  : Kampung Sukamamah, Plaret,  PURWAKARTA

Bersama sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA  dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU

 

  1. Nama : EFENDI YUSUF LUBIS

Jabatan                : Direktur CV. SAKTI MULIA JAYA

Alamat                  : Jln. Muhammad Toha Nomor 147 BANDUNG

Bertindak untuk dan atas nama CV. SAKTI MULYA JAYA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pemasaran boneka – boneka hasil produksi Kelompok Pengrajin boneka MUKTI KARSA yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

STATUS

PIHAK KESATU mewakili Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan boneka-boneka produksi Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA sesuai surat penunjukan nomor : 025/SP-PKB-MK/VIII/16 tertanggal 30 agustur 2016

Pasal 2

JENIS BARANG

PIHAK KESATU merupakan kelompok perajin yang khusus membuat boneka-boneka, yang meliputi:

  1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, sedang dan kecil dengan kapasitas produksi masing-masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  2. Boneka dengan model harumau lucu berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  3. Boneka dengan model ikan berukuran besar, sedang, dan kecil dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
  4. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 250 buah setiap minggu
  5. Boneka boneka lainnya dengan modek yang terus disesuaikan trend model yang sedang berlaku.

Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang barang produksi PIHAK KESATU.

Pasal 3

SASARAN PANGSA PASAR

PIHAK KEDUA bersedia memasarkan boneka boneka PIHAK KESATU tersebut keseluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya.

Pasal 4

WILAYAH PASAR

Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasar 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku perioritas utama dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya

Pasal 5

JANGKA WAKTU

  1. Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu selama 1 (satu) tahun masa percobaan, dimulai tanggal 1 Oktober 2016 hingga 30 September 2017.
  2. Setelah masa percobaan tersebut PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya.

Pasal 6

TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK dan SARAN

  1. PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produksi boneka yang dihasilkan PIHAK KESATU.
  2. PIHAK KESATU berusaha menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serrta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen.

Pasal 7

KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 surat perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan boneka-boneka produksi PIHAK KESATU tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, da atau bila memungkinkan, PIHAK KESATU akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PENGADAAN

PIHAK KESATU sepenuhnya akan melayani pemasaran PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU bertanggung jawab penuh atas pengadaan pengiriman boneka-boneka tersebut hingga sampai ditempat PIHAK KEDUA.

Pasal 9

HARGA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat menetapkan harga boneka-boneka termasuk biaya pengiriman higga sampai ditempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:

  1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, harga per buah RP.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
  2. Boneka dengan model beruang berukuran sedang, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
  3. Boneka dengan model beruang berukuran kecil, harga perbuah Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)
  4. Boneka dengan model harimau lucu berukuran besar, harga per buah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  5. Boneka dengan model harimau lucu berukuran sedang, harga per buah Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  6. Boneka dengan model harimau lucu berukuran kecil, harga per buah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
  7. Boneka dengan model ikan berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
  8. Boneka dengan model ikan berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)
  9. Boneka dengan model ikan berukuran kecil, harga per buah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
  10. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 ( enam puluh ribu rupiah)
  11. Boneka dengan model kura-kura berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 ( empat puluh lima ribu rupiah)
  12. Boneka dengan model kura-kura berukuran kecil, harga per buah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)

Harga –  harga tersebut diatas berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditandatangani surat perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan  pemerintah dibidang moneter.

Selama masa 6 (enam) bulan berlalu sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akkan dilakukan penyesuaian  kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK KESATU.

Pasal 10

PEMBAYARAN 

PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KESATU, atas pemesanan harga barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut:

  1. Uang muka atau tanda Down Payment sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  2. Sisa pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) akan dibayarkan setelah boneka-boneka tersebut diterima dengan baik PIHAK KEDUA.

Pasal 11

LAIN_LAIN

  1. Setelah PIHAK KEDUA dapat memesarkan barang-barang produksi PIHAK KESATU, maka PIIHAK KESATU tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK KESATU sebagaimana yang dimaksud pasal 2 surat perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA  manapun selain barang-barang produksi  PIHAK KESATU.
  3. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah seperti yang dimaksud pasal 4 surat perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
  4. Kompensasi retribusi tersebut 10% (sepuluh persen) dari keseluruha nilai penjualan.

Pasal 12

PENGGANTIAN BARANG

Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat  kesalahan teknis, kerusakan atau penolakan dari konsumen  pemakai karena kesalahan produksi, misalnya kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK KESATU bersedia untuk meggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.

Pasal 13

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.

Pasal 14

PENUTUP

  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
  2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua , bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK KESATU dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
  3. Surat perjanjian Ini berlaku sejak ditandatangani bersama

 

PIHAK Kesatu                                                          PIHAK Kedua

 

 

EFENDY YUSUF LUBIS                                                    IMRAN AKBAR

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status