Surat perjanjian Kerjasama

Published by admin on

Dalam Bidang Olahraga

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG OLAHRAGA

Pada hari ini senin tanggal 3 Oktober 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. AMPUH BERSAMA, produsen serbuk minuman berkhasiat dengan merek JOSS TNAN, berkedudukan di Jalan Jendral Urip Sumoharjo Nomor 44 Surakarta dalam hal ini di wakili oleh Bapak EDDY WONGSO selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perseroan  terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIIHAK PERTAMA.
  2. JOKO SUMBARTO, Pebulutangkis, bertempat tinggal di kompleks Perumahan Alam Segar Blok G-2, Perengsari, Kartasura, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina olah raga bulu tangkis, khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian – perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PENGERTIAN OLAH RAGA BULU TANGKIS

Olahraga bulu tangkis yang dimaksud adalah olah raga yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi  yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun dunia internasional, dalam hal ini PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Indonesia) serta WBF (Word Badminton Federation).

Pasal 2

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:

  1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis, baik dalam maupun luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oelh PIHAK PERTAMA secara terlebih dahulu.
  2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
  3. Turut mendidik dan membina calon-calon pebulutangkis, terutama kepada calon-calon yang terdaftar serta tergabung dalam Klub Persatuan Bulu Tangkis JAYA ABADI Surakarta yang dimiliki PIHAK PERTAMA
  4. Mengikuti kegiatan – kegiatan sales promotion dan kegiatan – kegiatan lainna sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

LARANGAN_LARANGAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan yang terlarang baginya, seperti:

  1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis tanpa sepengatahuan atau persetujuan  tertulis dari PIHAK PERTAMA
  2. Meyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal yang terjadi di antara ke dua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
  3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat  dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
  4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi pelanggaran seperti tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.

Pasal 4

IMBALAN JASA

Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa perjanjian ini  berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setelah penandatangan surat perjanjian ini.
  2. Pembayaran kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiaha) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah penandatangan surat perjanjian ini atau selambat-lambatnya 5 januari 2017.
  3. Pembayaran ketiga sebesar 30% (tiga puluh perse) atau sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal 5 april 2017.
  4. Pembayara ke empat sebesar 25% ( dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 ( enam puluh dua juga lima ratus ribu rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah ditandatanginanya pembayaran ke tiga atau selambat-lambatnya tanggal 5 juli 2017.

Pasal 5

PENYEDIAN SARANA

PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan bulu tangkis yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya pernjian ini. Peralatan –peralatan tersebut adalah:

  1. Raket bulu tangkis sebanyak 15 (lema belas) buah per bulan dengan merk dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA
  2. Shuttle cock sebanyak 100 (seratus) slop atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) per bulan dengan merk dan spesifikasi sesuai standar peraturan yang berlaku dalam dunia internasional bulu tangkis.
  3. Pakaian dan sarana olah raga lainnya:
  • Sepatu olahraga sebanya 10 (sepuluh) pasang per tiga bulan
  • Kaos kaki sebanyak 12 (dua belas) pasang per tiga bulan
  • Kaos berlengan pendek sebanyak 25 (dua puluh lima ) buah per tiga bulan
  • Celana pendek sebanyak 25 (dua puluh lima) buah per tiga bulan
  • Hand band sebanyak 25 (dua puluh lima) pasang per tiga bulan
  • Jaket olahraga sebanyak 10 (sepuluh) buah per tiga bulan
  • Celana panjang sebanyak 5 (lima) buah per tiga bulan.

Pasal 6

SARANA KHUSUS 

  1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilanny.
  2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara detail dan memberikan alasan.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.

Pasal 7

BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG

  1. Selama berlangsugnya pernjanjian ini dan demi meningkatkannya kualitas permainan bulu tangkis PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA
  2. Untuk pelatih Fisik PIHAK KEDUA ditunjuk Sdr. RUDI SURYANTO
  3. Untuk pelatih Strategi permainan ditunjuk Sdr IMAM HAFIDZ
  4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan denan melibatkan PIHAK PERTAMA.
  5. Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permintaan anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum latihan resmi dimulai, PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
  6. Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA  sendiri
  7. Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengajukan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.

Pasal 8

BIAYA_BIAYA PERTANDINGAN

Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan bulu tangkis atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik  yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri, maka biaya pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku dan akomodasi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

PERTANDINGAN KHUSUS

  1. Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA  sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberiitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA  selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pertandingan dimulai.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
  3. PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA.
  4. Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.

Pasal 10

HADIAH_HADIAH KEJUARAAN

Hadiah – hadiah kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam ikut sertaannya dengan ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA diatur sebagai berikut:

  1. Hadiah – hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberik hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan piala kejuaraan tersebut untuk saran promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan duplikat untuk PIHAK KEDUA
  3. Hadiah-hadiah berupa uang dan barang barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA
  4. Demikian pula setiap kemenangan dalam rangka perlombaan bulu tangkis yang diperoleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA

Pasal 11

TUNTUTAN

  1. Apabila terjadi cedera, cacat atau kematian yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cedera akibat pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memebuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak 2 (dua) kali keseluruhan imbalan jasa.
  2. Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang temaktub dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 13

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2016 hingga 2 Oktober 2017
  2. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak

Pasal 14

HAL HAL LAIN

  1. Hal – hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
  2. Mengenai perjanjian ini berikut segala akbiatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan scara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.

Pasal 15

PENUTUP

  1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun
  2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan hukum yang sama, satu pasa PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
  3. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.

PIHAK KEDUA                                                    PIHAK PERTAMA

AMPUH BERSAMA

JOKO SUMBARTO                                            EDDY WONGSO

                                                                                Direktur Utama

Demikian tentang contoh surat perjanjian kerjasama ini, tidak ada maksud untuk mengaitkan nama atau brand tertulis diatas, murni hanya ingin berbagai silahkan pergunakan dengan bijak

Lihat juga

Apakah semua surat perjanjian harus dibuat dihadap notaris

Surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tanpa melibatkan notaris disebut sebagai perjanjian bawah tanah. Sementara perjanjian yang dibuat di hadapan notaris disebut sebagai perjanjian notrasi/akte otentik.
Merujuk pada pasal 1320 KUHPerdata suatu surat perjanjian tetap sah meski dibuat tidak dihadapan notaris, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ada kesepakatan dari para pihak
2. Para pihak yang terikat cakap secara hukum
3. Tentang suatu hal tertentu
4.Menyangkut sebab yang tidak dilarang

Apa yang membedakan surat perjanjian kerjasama yang dibuat dibawah tangan dan dihadapan notaris

Hal yang membedakan kedua bentuk perjanjian tersebut terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian tersebut dihadapan pengadilan bilamana sewaktu waktu terjadi sengketa dari para pihak.
Selain itu surat perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna sebagaimana telah diatur dalam pasal 1870 KUHPerdata

Contoh surat perjanjian kerjasama dibidang bisnis lengkap dengan pasal pasalnya

Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05
Pada hari ini selasa tanggal 20 September 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Contoh surat perjanjian kerjasama dibidang olahrga

Pada hari ini senin tanggal 3 Oktober 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status