Ekspor dan Impor

Published by admin on

Setiap negara di dunia ini tentu memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik berupa sumber daya alam, SDM, maupun sumber daya lainnya yang kesemuanya tidak dapat diproduksi atau dicipitakan dalam negeri.  Guna memenuhi kebutuhan tersebut maka dilakukan kerja sama antar negara untuk saling melakukan ekspor dan impor baik berupa barang maupun jasa.

Lantas, apa pengertian ekspor dan impor, tujuan ekspor, dan manfaat yang di peroleh bagi masing-masing negara yang melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut.

Ekspor

Pengertian Ekspor

Secara singkat ekspor adalah kegiatan mengirim barang dari wilayah indonesia ke luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun untuk kepentingan lainnya.

Sementara menurut Bea Cukai, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari wilayah pabean. Wilayah pabean sendiri adalah seluruh wilayah republik indonesia yang meliputi daratan, perairan, & ruang diatara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu yang berada di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Menurut Curry (2001:145) Pengertian ekspor adalah barang dan jasa yang dijual kepada negara asing untuk ditukarkan dengan barang lain (berupa uang).

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam ke luar daerah pabean indonesia dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Punan (1992:2).

 Dasar Hukum 

Dasar hukum untuk melakukan kegiatan pengiriman barang keluar negeri adalah UU Kepabeanan.

  1. UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah RI No.55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Keluar.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2007 jo. PMK No.148/PMK.04/2011 jo. PMK No.145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No.2014/PMK.04/2008 jo.PMK No.146/PMK.04/2014 jo. PMK No.86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan No 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

 Jenis-jenis Ekspor 

Secara garis besar kegiatan ekspor dikelompokkan menjadi dua, yaitu;

  1. Ekspor langsung

Merupakan Proses menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang berada di negara lain atau negara tujuan ekspor. Ekspor ini dilakukan melalui distributor & perwakilan penjualan perusahaan.

Manfaat dari ekspor langsung adalah produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi dapat lebih baik. Sementara kelemahannya adalah, dari segi biaya untuk kegiatan ekspor ini lebih tinggi untuk produk dalam skala besar serta terdapat hambaran perdagangan dan proteksionisme.

  1. Ekspor tidak langsung

Adalah kegiatan ekspor dimanan barang yang dijual melalui perantara/eksportir negara asala yang selanjutnya dijual oleh perantara tersebut. Dalam hal ini pihak manajemen perusahaan dengan perusahaan pengekspor.

Kelebihan dari sistem ini adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu melakukan ekspor secara langsung ke negara tujuan. Sementera kelemahanya, kontrol terhadap distribusi barang dan pengetahuan terhadap operasi di negara tujuan minim.

 Tujuan Ekspor 

Adapun tujuan dilakukan kerja sama untuk melakukan ekspor adalah.

  • Untuk mengendalikan harga produk di dalam negeri
  • Untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif
  • Untuk menjaga kestabilan kurs valuta asing (valas)

 Manfaat Ekspor 

Setidaknya terdapat 3 manfaat yang diperoleh dari kegiatan ekspor ke negara asing;

  1. Memperluas pasar produk dalam negeri

Melalui kegiatan ekspor ini akan memperluas pasar  produk keluar negeri terlebih pada saat penawaran lebih tinggi dari pada permintaan dalam negeri.

  1. Sumber pendapatan negara lewat devisa

Setiap negara memacu penduduknya untuk melakukan ekspor ke negara asing. Selain dapat memperluas pasar ke luar negeri kegiatan ini dapat mendatangkan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa.

  1. Memperluas lapangan kerja

Dengan meningkatnya pasar produk diluar negeri tentu hal akan memacu produksi dalam negeri semakin meningkat.  dan tenaga kerja pun akan semakin banyak yang terserap.

 Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar 

  • Kulit & kayu
  • Biji Kakao
  • Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
  • Produk hasil pengolahan dengan kriteria tertentu
  • Produk hasil pengolahan mineral logam

Perhitungan 

  • Dalah hal tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor Per Satuan Barang  x Nilai Tukar Mata Uang

  • Dalam Hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung dengan rumus sebagai berikut

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Produk Ekspor Indonesia 2018

Dengan kekayaan sumber daya alama yang melimpah ruah, menempatkan indonesia di urutan 31 dengan nilai ekspor di dunia tahun 20008, dengan nilai ekspor sebesar $ 136,800,000,000. Sementara pada bulan Januari–September 2018 niali ekspor indonesia mencapai US$134,99 miliar atau meningkat 9,41 persen dibanding periode yang sama tahun 2017.

Menurut data CNBC Indonesia, Produk ekspor yang menjadi andalan indonesia tahun 2018, meliputi;

  1. Lemak dan minyak hewat, atau nabati; US$ 20,350 miliar atau ± 12,51% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  2. Kendaraan dan bagiannya- US$ 7,552 miliar atau ± 4,64% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  3. Besi & baja – US$ 5,751 atau ± 3,54% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  4. Perhiasan atau permata- US$ 5,65 atau ± 3,45% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  5. Bijih, Kerak, dan abu logam- US$ 5,254 atau ± 3,23% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  6. Pakaian jadi bukan rajutan US$ 4,495 miliar atau ± 2,76% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  7. Barang-barang rajutan, US$ 4,074 miliar atau ± 2,51% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  8. Bubur kayu atau pulp US$ 2,649 miliar atau ± 1,63% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  9. Timah, US$ 1,550 atau ± 0,95% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia.
  10. Bahan bakar mineral, US$ 34,588 miliar atau ± 15,12% dari nilai keseluruhan ekspor indonesia

 Impor 

Pengertian Impor

Hampir tak satupun negara tidak melakukan kegiatan impor, hal ini tidak lain keterbatasan sumber daya yang dimiliki suatu negara. Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat di produksi dalam suatu negara biasanya dilakukan dengan mendatatangkan dari negara lain melalui impor.

Dari penjelasan singkat diatas maka dapat ditarik kesimpulan pengertian impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean. Impor juga di definisikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri)  ke dalam wilayah pabean negara lain. Kegiatan impor setidaknya melibatkan dua negara.

Dasar Hukum 

Peraturan mengenai tatalaksana kegiatan impor diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cuka No.KEP-07/BC/2003. Tentang Petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuagan No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau diberikan pembebasan.

Dari hukum diatas mencerminkan kegiatan impor merupakan kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak dibidang ekspor-impor dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dikenakan bea masuk.

 Jenis-jenis Impor 

Menurut jenisnya, impor dikelompokkan menjadi dua, yaitu;

  1. Full Container Load (FCL)

Adalah jenis pengiriman barang yang menggunakan container. Jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu shipper saja, serta container yang digunakan hanya berisi berisi barang-barang satu shipper yang dikirim ke negera tujuan dengan satu impor. Jenis impor ini tergolong besar sebab penggunaan containernya hanya untuk barang atau kargo satu shipper saja.

  1. Less Than Load (LCL)

Adalah jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jenis impor dikirim dalam satu container yang berisi lebih dari satu shipper.  Dimana dalam satu container terdapat lebih dari satu shipper yang dikirim ke negara tujuan yang sama. Jenis impor ini tergolong kecil karena tidak memerlukan bagian yang besar dari contaier.

Tujuan Impor 

Umumnya setiap negera melakukan kegiatan impor  untuk mencukupi permintaan di dalam negeri baik bentuk barang maupun jasa.

  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri
  2. Untuk mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri dan
  3. Memperkuat neraca pembayaran

Manfaat Impor 

  1. Kebutuhan barang maupun jasa di dalam negeri terpenuhi
  2. Memperoleh bahan baku yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
  3. Mendapatkan teknologi modren

Produk impor indonesia 2018

Masih dari cnbc indonesia, berikut 10 komoditas impor terbanyak sepanjang tahun 2018

  1. Mesin-mesin atau pesawat mekanik – US$ 27,197 miliar atau ± 17,12% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  2. Besi & baja – US$ 10,245 miliar atau ± 6,45 % dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  3. Serealia – US$ 3,795 miliar atau ± 2,39% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  4. Pupuk – US$ 1,904 miliar atau ± 1,20% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  5. Buah-buahan – US$ 1,310 miliar atau 0,83% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  6. Kapal lau dan bangunan terapung – US$ 1,310 miliar atau ± 0,83 % dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  7. Kapal terbang & bagiannya – US$ 908 juta atau ± 0,57% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  8. Sayuran – US$ 738 juta atau ± 0,46% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  9. Daging Hewan – US$ 724 juta atau ± 0,46% dari nilai keseluruhan impor indonesia.
  10. Senjata atau amunisi – US$ 313 juta atau 0,20% dari nilai keseluruhan impor indonesia

Lihat juga:

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status