Hak Cipta (Copyright)
Pengertian Hak Cipta
Menurut pasal 1 Undang undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Adapun hak cipta yang dilindungi menurut pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah;
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsiterktur
- Peta
- Seni batik
- Foto
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil perwujudan
Konsep hak cipta di indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa ingris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan. Sebelum penemuan mesin ini oleh gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya ilmiah aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Mentri Indonesia Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan undang undang nomor 6 tahun 1982 tentang Hak cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang – undang tersebut kemudian di ubah dengan undang undang Nomor 7 tahun 1987, Undang – undang nomor 12 1997, dan pada akhirnya dengan undang undang Nomor 19 tahun 2002 yang sampai saat ini masih berlaku.
Perubahan undang undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meretifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Word Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyright – Trips (persetujuan tentang aspek aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk undang undang Nomor 7 tahun 1974, pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1997 dan juga meratifikasi (word Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian hak cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 1997.
Hak – hak yang Tercakup dalam Hak Cipta
Hak Ekskulisif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah untuk:
-
- Membuat salinan atau produksi ciptaan dan menjual hasil ciptaan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
- Impor dan ekspor ciptaan.
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan mengadaptasi ciptaan.
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Selainjutnya “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “menerjemahkan, mengadaptasi, aransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun”.
Hak ekonomi dan Moral
Banyak negara yang mengakui hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai Penggunaan Persetujuan Trips/WTO (yang secara inter alia juga menysyaratkan penerapan bagian bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak di ubah atau dirusak tanpa persetujuan, dah hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga dikenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan menfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral di atur dalam pasal 24 – 26 undang undang hak cipta
Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minumum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yuridiksi tertentu)
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, sautu hak cipta atas sautu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut.
Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftar ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang mempekerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum inggris (Copyright Design and Patents Act 1998) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan Lembaga swasta.
Ciptaan Yang Dapat Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya, buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, ceramah, pidato, alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, seni kaligrafi, seni pahseni, kolaseat dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), foto grafi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri ( yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil perwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagi yang direkam dalam sautu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda Hak Cipta
Dalam yuridiksi tertentu, agar suaut ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberitahu (calon) penggunaa ciptaan bahwa ciptaan tersebut ber hak cipta.
Pada perkembanganya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat sukarela kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern. Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dengan XHTML (“XHTML”) sebagai ©.
Jangka waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu tertentu berbeda beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut penerbitan atau tidak diterbitkan. Di Amerika serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluarsa.
Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meniggalnya pencipta.
Di Idonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 Bab III dan pasal 50).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
di Indonesia, pendafaran bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun dimikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sebagai sengketa di kemduian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada Bab IV Undang – undang hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada dibawah kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan – ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepadanya pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak-cipta di Indonesia antara lain sebagai berikut:
- KCI : Karya Cipta Indonesia
- ASIRI: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI: Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI: Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA : Motion Ficture Assosiation
- BSA : Bussiness Software Assosiation
0 Comments