Hak Desain industri (Industrial Designs)

Published by admin on

Pengertian Desain Industri

Pasal 1 angka (1) undang undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreiasi tentang bentuk, konfigurasi, atau kompisisi garis atau warna, atau garis warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Hak atas sautu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industri dan kerajinan tangan

Indstrial design adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan sautu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau suatu komposisi garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang, komoditas industri atau kerejinan tangan.

Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dan pendesainnya, sehingga dilindungi hak cipta oleh pemerintah melalui Undang – undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Desain industri adalah cabang HKI yang dilindungi penampakan luar saut produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU khusus yang mengatur tentang desain industri.

Pengaturan tentang desain industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah “The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslim act” sekitar tahun 1787.

Pada saat ini desain industri hanya bentuk 2 dimensi. Sedangkan desain industri dalam bentuk 3 dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya The Paris Convention fot the Protection of Indstrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.

Syarat – syarat Perlindungan Desain

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan  sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:

  1. Tanggal penerimaan 
  2. Tanggal perioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia

Suatu desain industri tidak dianggap telah di umumkan abaila jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut.

Selain itu, desain industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan

Sistem Konstitutif dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan Desain Industri

Sistem konstitutif yang dimaksud dalam perlindungan desain industri bahwa hak itu akan mendapat perlindungan apabila telah didaftarkan, atau sebaliknya hak itu tidak akan dilindungi oleh hukum apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, dalam kerangka ini sangat penting  adanya first to file principle atau siapa yang mendaftarkan yang pertama kali.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri  yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Subyek hak desain industri

Adapun yang menjadi subjek hak desain industri adalah sebagai berikut:

    1. Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. 
    2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. 
    3. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang unutk dan / atau dalam dinasnya desain indsutri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. 
    4. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara pihak kedua.

Peralihan Hak dan Lisensi Industri

Hak desain idustri dapat beralih atau dialihkan  dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.

Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain indsutri tidak berakibat  hukum pada  pihak ketiga. Penagihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang hak desain industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang  orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi ini dapat bersifat eksklusif atau non eksklusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian di umumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi prekon0mian indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Lingkup Desain Industri

  1. Desain industri yang dilindungi

Hak desain industri yang diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan penggungkapan sebelumnya

  1. Desain industri yang tidak dilindungi

Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suaut desain industri bertentangan dengan

      • Peraturan perundang-undangan yang berlaku
      • Ketertiban umum
      • Agama

Bentuk dan lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak Eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak desain industrinya.

Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industrinya, pelaksanaan hal hal idatas tidak dianggap dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap hak desain industri  diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Pelanggaran dan Sanksi

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

Pendaftaran Desain Industri

Untuk memperoleh perlindungan Desain Industri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM)

Lihat juga:

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status