HAM Menurut UUD 1945

Published by admin on

Pengertian HAM

Pengertian HAM adalah Ham yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif & fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Menurut UU No.39 Pasal 1 angka 1t tahun 1999, Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

HAM dan Permasalahannya

Hak asasi manusia / HAM sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Inversal Declaration of Human Right”.  10 Desember  1948, namun melalui suatu  proses yang cukup panjang dalam peradapan sejarah manusia. Dari perspektif sejarah  deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB  tersebut dihayati sebagai suatu yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptual hak hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul ditengah tengah masyarakat umum manusia, baik dibarat maupun ditimur kendatipun upaya tersebut masih bersifat lokal, partial, sporadikal.

Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumatkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan terjadi manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing masing. Dalam akar kebudayaan indonesia punya pengakuan serta penghormatan tentang  hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (baut Beny, 1988: 3)

Puncak perkembangan perjuangan hak hak asasi tersebut yaitu ketika “Human Right” tersebut dirumuskan untuk pertama kalinya  secara resmi dalam  “Declaration of Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776 . Dalam deklarasi amerika serikat pada tanggal 4  Juli  1776  tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak  yang tetap dan melekat  padanya. Perumusan hak hak asasi  manusia secara resmi kemudian menjadi  pokok konstitusi negara Amerika Serikat (tahun 1981) yang mulai berlaku 4 Maret  1789 (Hardjowinogoro, 1977:43).

Perjuangan hak hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan  hak hak asasi manusia  dan “declaration des Drotis L’Homme et du Citeyon” yang pada tahun itu, ditetapkan oleh ‘Assemblee Nationale’ Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto, 1976:18). Semboyan Revolusi Perancis  yang terkenal yaitu

  1. Liberta (Kemerdekaan)
  2. Egalite (Kesamarataan)
  3. Fraternite (Kerukunan atau persaudaraan)

Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan  dengan hakikatnya.

Dalam rangka konseptualisasi dan reinterprestasi terhadap hak hak asasi yang mencakup  bidang bidang  yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, President Amerika Serikat  pada permulaan abad ke 20 memformulasikan empat macam, hak hak asasi yang kemudia dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu:

  1. Freedoms of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
  2. Freedoms of Religion (kebebasan beragama)
  3. Freedoms from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
  4. Freedoms from Wan (kebebasan dari kemelaratan) (Budiardjo, 1981:121)

Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948.

Terhadap deklarasi sedunia  tentang hak hak asasi manusia PBB tersebut bangsa bangsa  sedunia melalui wakil wakilnya memberikan pangakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun  dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penjabaran HAM dalam UUD 1945

Hak hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa  dan raga, kedudukan kodrat sebagai mahkluk tuhan dan makhluk peribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat koderat manusia  tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliiki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat koderat manusia sebagai individu dan mahkluk sosial.

Dalam tantangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi “Universal Hak hak asasi Manusia PBB pada tahun 1945, adapun deklarasi PBB tahun 1948 . hal ini juga telah ditekankan oleh pendiri negara misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPK, sebagai berikut:

Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (machtsstaat yaitu negara penindas) (yamin, 1959: 287-289).

Deklarasi bangsa indonesia pada perinsipnya dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 inilah yang merupkan sumber normatif bagi hukum positif  Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal 1945.

Dalam pembukaan UUD 1945  alinea I dinyatakan bahwa:” kemerdekaan adalah hak segala bangsa” . Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana  tercantum dalam deklarasi Universal Hak hak Asasi Manusia PBB pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut  bukanlah kebebasan individualis, melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya  dengan bangsa (makhluk sosial). Sehingga asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia kata kata berikut pada alinea III pembukaan UUD 1945.

‘atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Pernyataan tentang “atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.” mengandung arti bahwa  dalam deklarasi bangsa indonesia  terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dan diteruskan dengan kata “…. supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas..” Maka pengertian “berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka negara Indonesia mengakui hak hak manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum  dalam Deklarasi  Universal Hak hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dari dalam pasal UUD 1945 dijabarkan  dalam pasal 29 terutama ayat (2).

Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan  hak hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut aalah sebagai berikut:

“… Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”

Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara  berkewajiban untuk melindungi hak hak seluruh warganya dengan suatu Undang undang terutama untuk melindungi hak hak asasinya  demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian pula negara Indonesia juga memiliki ciri tujuan  negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “… Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa…”

Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung  dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak asasi bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, Pendidikan, dan agama.

Rincian hak hak asasi manusia dalam pasal pasal UUD 1945 pasal 28A tentang mempertahankan hidup dan kehidupan. Pasal 28B ayat (1) tentang hak membentuk keluarga, ayat (2) hak atas kelangsungan hidup. Pasal 28C ayat (1) tentang hak mengembangkan diri, ayat (2) hak untuk memajukan diri. Pasal 28D ayat (1) tentang hak pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum, ayat (2), hak untuk bekerja, ayat (3) hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ayat (4), hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E ayat (1) hak untuk memeluk agama, ayat (2) hak meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran, ayat (3)hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28G ayat (1) hak perlindungan diri, keluarga, martabat, dan harga benda, ayat (2) hak untuk bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik. Pasal 28H ayat (1) hak untuk hidup sejahtera, ayat (2) hak untuk mendapatkan kemudahan, ayat (3) hak atas jamiinan sosial, ayat (4) hak miliki peribadi. Pasal 28I ayat 1 hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, ayat (2) hak atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif,  ayat (3) hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional, ayat (4) hak atas pemenuhan, perlindungan  dan penegakan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ayat (5) tentang pelaksanaannya diatur dalam  suatu undang undang. Pasal 28J selain hak asasi setiap orang harus memeuhi wajib untuk menghormati hak asasi orang lain,  ayat (2) setiap orang harus tunduk kepada pembatasan undang undang **).

Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia di Indonesia  mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelakasanaannya belum optimal

Dalam proses reformasi terutama akan perlindungan  hak hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya undang undang  Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam Konsiderans dan ketentuan Umum pasal I dijelaskan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikiat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Selain hak asasi juga dalam UU No, 39 tahun 1999, terkandung kewajiban dasar manusia, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia

Lihat juga

Hubungan Agama dengan Negara Hukum Perikatan
Materi Gugatan Cerai selengkapnya
Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status