Mengenal 4 Golongan Ahli Waris Yang Diatur Dalam Hukum Waris Perdata
Permasalahan terkait pembagian warisan sering terjadi kesalahpahaman. Hal ini tak jarang akan mengakibatkan hal yang tidak baik terjadi. Oleh karena hal ini maka sebelum memberi harta warisan, anda harus mengetahui berbagai golongan Ahli Waris yang diataur dalam Hukum Waris Perdata berikut ini.
Mengenal Sekilas Hukum Waris Perdata dan Unsurnya
- Apa Itu Hukum Waris
Pembagian harta warisan banyak yang dilakukan dengan sengketa dan permasalahan. Banyaknya masalah yang timbul ini bisa dikarenakan kurangnya pemahaman atas hukum waris yang berlaku. Sehingga dengan memahami hukum waris yang berlaku akan membuat kesalahpahaman dan kemungkinan sengketa bisa dihindari.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro yang merupakan pakar hukum Indonesia mengartikan hukum waris adalah hukum yang akan mengatur terkait golongan harta kekayaan seseorang setelah pewaris tersebut meninggal dunia. Dengan adanya hukum waris ini akan membantu dalam mengatur cara perpindahannya dengan adil.
Hukum dan aturan terkait dengan urutan ahli waris tersebut sudah diatur dalam Hukum Waris Perdata. Aturan tersebut dibuat juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan seseorang, urutan penerimanya hingga besaran masing-masing.
- Unsur Unsur Hukum Waris
Terdapat beberapa unsur yang akan memenuhi kriteria pemindahan harta warisan. Unsur pertama yang harus dipenuhi adalah pewaris atau seseorang yang akan memberikan hartanya. Pewaris ini harus meninggal dunia sehingga syarat pemindahan kekayaan ini bisa berlangsung. Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah ahli waris.
Selain pewaris yang memberikan harta, juga ada ahli waris untuk memenuhi unsur pemindahan kekayaan. Penerima kekayaan dari pewaris ini akan diberi hak secara hukum. Kemudian unsur ketiga yang harus ada adalah harta warisan. Harta ini bisa berupa harta bergerak dan tidak bergerak berupa rumah, emas, mobil dan lainnya.
- Dasar Hukum Ahli Waris
Menurut Hukum Waris Perdata, prisip dasar proses pewarisan ada dua. Yang pertama adalah berdasarkan peraturan KUH Perdata harta waris dalam pasal 830. Dalam pasal ini disebutkan bahwa proses pewarisan akan bisa dilakukan bila sudah terjadi kematian dari pewaris. Hal ini adalah syarat utama dalam proses pewarisan.
Untuk dasar yang kedua adalah berdasarkan peraturan KUH Perdata yang diatur dalam pasal 832. Pada pasal ini diatur bahwa ahli waris utama adalah yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Namun hal ini merupakan aturan pengecualian untuk istri atau suami dari pewaris yang juga otomatis menjadi ahli waris.
Namun status istri atau suami sebagai ahli waris ini harus masih dalam status pernikahan. Bila saat kematian pewaris status suami atau istri tersebut sudah bercerai, maka status sebagai ahli waris otomatis juga terputus. Dan ahli waris akan dialihkan ke golongan penerima berikutnya yang masih berhubungan darah.
4 Golongan Ahli Waris Yang Diatur Dalam Hukum Waris Perdata
- Golongan I
Golongan yang pertama yang akan menerima warisan dan diatur dalam Hukum Waris Perdata adalah suami atau istri yang hidup paling lama. Selain itu, dalam golongan pertama ini juga menyebutkan bahwa ahli waris utama yang akan menerima warisan adalah anak atau keturuan langsung. Hal ini sudah diatur dalam KUH Perdata dan pada pasal 852.
- Golongan II
Selain golongan pertama, penerima warisan atau ahli wari golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris. Hal ini juga sama diaturnya dalam KUH perdata yang menyebutkan bahwa terdapat golongan ahli waris kedua bila pada golongan pertama tidak memenuhi syarat.
- Golongan III
Golongan berikutnya adalah, urutan ahli waris adalah golongan ketiga. Pada golongan ini yang berhak mendapat warisan adalah urutan keluarga garis lurus atau langsung dari keturunan bapak atau ibu dari pewaris. Keturunan langsung atau lurus ini bisa seperti saudara ayah atau saudara ibu.
- Golongan IV
Untuk golongan berikutnya atau golongan yang terahir adalah yang keempat. Golongan ini adalah paman atau bibi dari pewaris. Paman atau bibi ini bisa dari jalur ayah atau jalur ibu. Atau bila paman dan bibi tidak ada maka akan dilanjutkan ke keturunan paman atau bibi tersebut dan dihitung hingga derajat keenam.
Keempat golongan ahli waris ini adalah golongan yang bisa didahulukan dalam menerima warisan. Sehingga bila urutannya sudah dipahami dengan jelas, maka akan meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi. Golongan tersebut berada dalam urutan yang jelas dan sudah diatur dalam Hukum Waris Perdata.
Sudah banyak kasus terkait perebutan harta warisan yang masih berlangsung. Hal tersebut terjadi karena tidak pahamnya masyarakat terkait hukumnya. Dengan informasi diatas, diharapkan anda akan lebih bisa memahami bagaimana proses pembagian harta warisan yang seharusnya dilakukan.
0 Comments