Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Published by admin on

Pentingnya Surat Perjanjian

Dalam urusan sewa-menyewa terlebih nilainya tidak sedikit, sebaiknya di tuangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak besarta saksi saksi. Hal ini dimaksudkan bila kemudian hari terjadi perselisihan antara pihak yang menyewakan lahan (pihak pertama) dengan pihak penyewa lahan (pihak kedua)  dapat di selesaikan baik secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum yang berlaku.

Selain itu ada beberapa alasan mengapa sewa menyewa tanah/lahan anda harus di tuangkan dalam surat perjanjian dan dibubuhi materai secukupnya:

  1. Agar si penyewa maupun yang menyediakan sewa memiliki legal dan kekuatan hukum karena sudah tertuang dalam surat perjanjian tersebut
  2. Agar tidak saling merugikan satu sama lain. Baik penyewa maupun pihak yang menyediakan sewa memiliki hak dan batasan masing yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.
  3. Menjadi jelas. Apa yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bila masih bingung tentang tata cara membuat surat perjanjian, berikut ini kami sajikan beberapa contoh surat perjanjian jual beli tanah, contoh surat perjanjian sewa tanah atau lahan. Pun anda merasa yakin tidak memiliki kemampuan dalam membuat surat perjanjian ini, anda dapat menggunakan jasa notaris sebagai pihak ketiga sekaligus mewakili diri anda dalam surat perjanjian tersebut.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. SUMARTO, 45 tahun, pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di jalan Monumen Jogja Kembali Nomor 17 Yogyakarta, pemegang KTP nomor : 00224477/2271, dalam hal ini bertindak  atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut ———————————————- ————————————————– PIHAK PERTAMA ————————————————
  2. UMAR SALEH WIRYOATMOJO, 43 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan D. I . Panjaitan Nomor 45, yogyakarta, pemegang KTP nomor : 010146/2279, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut : ————————————————————————- ————————————————- PIHAK KEDUA  —————————————————-

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA: ————————————————————————–

Sebidang tanah HAK MILIK yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 56-IVD. Desa Mejing Wetan, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di uraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 56C tanggal 13 Juni 2016, seluas 608 (enam ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya di sebut TANAH.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli TANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut dibawah ini.

Pasal 1

HARGA DAN PEMBAYARAN

Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA  secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani surat perjanjian ini.

Pasal 2

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:

  1. Milik sahnya pribadinya sendiri
  2. Tidak ada orang atau piihak lain yang turut memilikinya
  3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan bagamainapun juga
  4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK SATU maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 3

PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatangani surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugian beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5

BANTUAN ATAS

PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-intansi terkait, memberikan keterangan – keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Segala macam ongkos atau biaya yang berhungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran dan pengutan uang yang berhubungan dengan TANAH diatas:

  1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya pernjanjian ini masih menjadi masih kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA
  2. Setelah di tandatanganinya pernjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA

Pasal 8

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi para ahli waris atau penerima hak masing masing pihak.

 

Pasal 9

HAL LAIN-LAIN

Hal – hal yang belum diatur dalam pernjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan seccara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak berrsepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih temapat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian pernjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di yogyakarta pada hari rabu tanggal 10 (sepuluh) agustus tahun 2016 (dua ribu enam belas) dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

 

PIHAK PERTAMA                                                                              PIHAK KEDUA

 

SUMARTA                                                                           UMAR SALAH WIRYOATMOJO

 

SAKSI I                                                                                                  SAKSI II

 

RISMUNANDAR                                                                                WILLEM MESAKH FOEH

 

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status