Ketahui Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkan Surat PKP

Published by admin on

Berkaitan dengan perpajakan, istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP sudah sangat dikenal di Indonesia. PKP adalah pengusaha yang menyediakan barang dan jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Nilai. Namun, tidak semua pengusaha adalah PKP. Berikut penjelasan terkait pengertian, dan bagaimana prosedur pengurusan surat PKP

Pengertian dari Surat PKP

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat PKP diartikan sebagai surat resmi terbitan dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP sebagai tanda bukti bahwa usaha anda dapat dikenakan biaya pajak. Surat ini cukup penting untuk usaha yang sedang dijalankan, sehingga anda perlu mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan 

Tujuannya adalah agar dapat mendaftar sebagai wajib pajak badan sebelum Anda menjadi pedagang. Ketika berhadapan dengan pajak, Anda akan menghadapi konsep pengusaha kena pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang menyediakan barang dan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai. Dengan kata lain, tidak hanya menjual produk tetapi juga layanan.

Pemilik usaha kecil dengan penjualan tahun anggaran Rp 4,8 miliar atau kurang tidak termasuk dalam PKP. Namun demikian, pedagang dapat mengajukan permohonan konfirmasi dari Pengusaha Kena Pajak. Jika PKP dipastikan merupakan pajak yang dibayarkan pada saat pembelian, maka manfaat tersebut dapat dipotong dari pajak 

Pemotongan pajak yang dikenakan pada saat penjualan barang, sehingga tidak perlu digunakan sebagai biaya produksi. Untuk itu, anda perlu mengajukan pengajuan kepada kantor pelayanan pajak untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu terpenuhi dan juga bagaimana cara atau prosedur yang perlu dilalui untuk memiliki surat resmi PKP

Syarat dan Ketentuan Pengurusan Surat PKP

Aplikasi untuk Pengangkatan sebagai PKP dilakukan dengan menyelesaikan bentuk situasi peluncuran wirausaha di mana Anda dapat mengunduh di situs web pajak.go.id dan silakan isi beberapa dokumen. Sebagai individu yang memiliki usaha namun tidak termasuk dalam PT, CV, dan perusahaan Farma maka anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terkait

Dokumen pengurusan surat PKP tersebut diantaranya adalah salinan berupa fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Salinan Paspor, Salinan Residence Izin (KITAS) atau Kartu Residence Permanen (Kitap), Deklarasi yang diukir atas nama Wajib Pajak berisi rincian kegiatan bisnis, lokasi bisnis dan pekerjaan bebas berada. 

Pernyataan sampel dapat diunduh di situs web pajak.go.id. Bagi anda yang menggunakan kantor virtual, persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi diantaranya terkait dokumen dan kontrak yang mengindikasikan kontrak antara penyedia kantor virtual dan pengusaha terkait dan dokumen termasuk informasi bisnis dari staf dan agen persetujuan yang berwenang. 

Bagi wirausahawan yang menginginkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, selain tiga dokumen diatas juga perlu melengkapi surat tambahan berupa SPT pajak penghasilan selama 2 tahun yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum. Tidak ada kewajiban perpajakan selain yang telah disetujui angsurannya atau yang pajaknya ditangguhkan.

Prosedur yang Perlu Dilalui Saat Pengurusan Surat PKP

Permintaan konfirmasi wajib pajak ini dapat dilakukan melalui pos atau kurir dengan mengisi formulir dan persyaratan lampiran dan secara tertulis dengan bukti pengiriman pos. Anda juga dapat mengakses layanan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Konsultan Pelayanan Pajak (KP2KP) di dekat tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. 

Keputusan tentang permohonan sertifikasi pengusaha kena pajak akan diajukan dalam waktu satu hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Setelah memperoleh status Pengusaha Kena Pajak, Anda harus mengajukan permohonan sertifikat digital dan mengaktifkan akun PKP Anda dalam waktu 3 bulan setelah dikonfirmasi sebagai PKP. 

Formulir pengurusan surat PKP tersebut bisa didapatkan dengan mudah melalui situs web pajak.go.id. Dengan status PKP, Anda menerima bukti bahwa kontrol telah dilakukan secara sah menurut hukum. Status PKP juga meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan di industri. Anda juga akan memiliki kemampuan dan hak untuk melakukan transaksi akuntansi 

Pengusaha juga akan dianggap telah memiliki sistem usaha yang legal dalam menjalankan sebuah usaha sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, perusahaan yang telah dibangun juga akan dianggap tertib terhadap pembayaran pajak dan dianggap telah berjalan dengan besar dan terpercaya untuk menjalin hubungan dengan perusahan lain

Selain itu juga dapat ikut berpartisipasi dalam lelang pemerintah. Secara ekonomi, beban produksi dan investasi aset BKP dan JKP akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga sirkuit keuangan menjadi lebih sehat. Banyak sekali keuntungan yang didapat dari melakukan pengurusan surat PKP untuk kebaikan anda dan bisnis yang sedang dijalankan

Oleh karena itu jadilah pemilik PKP dan harus segera diproses agar bisnis Anda berjalan lebih aman dan lancar. Ingatlah untuk memenuhi kewajiban PKP dengan baik melalui platform Ayo Pajak yang merupakan PJAP resmi dan dipantau langsung oleh DJP. Anda hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan untuk bisa mengikuti prosedur pengukuhan kena pajak

Categories: Tips dan Cara

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status