Konstitusi
Setiap negara pastinya memiliki konstitusi sebagai pedoman dan juga sebagai syarat pembentukan negara, tidak terkecuali indonesia yang mengunut sistem demokrasi. Konstitusi di indonesia berpedoman pada UUD 1945. Konstitusi juga sering disebut sebagai undang-undang dasar maupun sebagai hukum dasar.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam arti pembentukannya berasal dari bahasa perancis yakni constituer, artinya membentuk. Konstitusi dapat diartikan dalam arti luas dan sempit.
Dalam arti sempit konstitusi hanya mengadung norma-norma hukum yang membahas kekuasaan pada suatu negara.
Sementara konstitusi dalam arti luas menyangkut secara keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau tidak tertulis maupun campuran dari keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum).
Keberadaan konstitusi dalam suatu negara sangat penting karena konstitusi merupakan aturan dasar dalam sebuah penyelenggaraan negara, oleh karenanya di indonesia sudah beberapa kali melakukan perubahan konstitusi.
Tujuan
Menurut C.F Strong, tujuan dibentuknya suatu konstitusi adalah untuk membatasi suatu kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak hak yang diperintah, serta untuk merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karenanya, setiap konstitusi memiliki dua tujuan, yaitu:
- Untuk membatasi dan memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik, dan
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak oleh penguasa serta untuk menentapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa
Konstitusi merupakan alat atau sarana guna mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya tujuan dibuatnya konstitusi untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasi melalui aturan guna menghidari terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa guna mewujudkan tujuan suatu Negara.
Jadi, pada hakikatnya konstitusi indonesia bertujuan guna mencapai tujuan negara yang berdasarkan nilai – nilai pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan
Baik dari segi kedudukan, fungsi maupun tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Di masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat yang selanjutnya secara berangsur-angsur berfungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan penguasa.
Setelah perjuangan dimenangkan rakyat, keududukan & peran konstitusi mulai bergeser dari penjaga keamanan & kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, selanjutnya menjadi alat pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak seseorang dalam sistem monariki dan kekuasan sepihak satu golongan oligarki untuk membangun tata kehidupan baru atas dsar landasan kepentingan bersama.
Nilai-nilai
Menurut Karl Loewenstein dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, terdpat tiga jenis yang sekligus tingkatan nilai konstitusi, yakni nilai normatif, nilai nominal, & nilai semantik.
Menurut Karl Loewnstein, yang dikutip Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih dalam buku Ilmu Negara, berpendapat dalam setiap UUD terdapat dua masalah, yakni:
- Sifat ideal dari undang-undang dasar itu teori
- Bagaimanan melaksanakan UUD itu Peraktek.
Peraturan hukum yang bersifat normatif adalah bila peraturan hukum itu masih dipatuhi oleh masyarakat dan kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati dan/atau tidak pernah berwujud.
Nilai nominal dari suatu konstitusi diperoleh bila kenyataan sampai dimana batas-batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas berlakunya itulah yang dimaksud dengan nilai konstitusi. Bilamana konstitusi itu hanya sebagian saja yang dilaksanakan dan tidak sesuai dengan apa yang diperlukan dilapangan, maka konstitusi tersebut disebagai sebagai konstitusi nominal.
Suatu konstitusi dinilai sebagai semantik bilamana suatu konstitusi disusun dengan sebaik-baiknya, dengan mencerminkan untuk kepentingan rakyat, tetapi mengenai pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi dari konstitusi tersebut.
Secara istilah & teori konstitusi seakan-seakan dijunjung tinggi, akan tetapi dalam perakteknya terjadi banyak penyimpangan, sehingga bentuk demokrasi berubah menjadi diktator dan semacamnya. Bila konstitusi itu sama samasekali tidak dilaksanakan, maka konstitusi tersebut disebut sebagai konstitusi semantik.
Fungsi
Fungsi konstitusi menurut Menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang, adalah sebagai akta pendirian suatu negara (constitution as a birth certificate). Konstitusi dijadikan sebagai bukti otentik mengenai ekstitensi dari suatu negara sebagai badan hukum (rechstpersoon).
Untuk memenuhi itu maka setiap negara di dunia selalu berupaya memiliki konstitusi. Mengenai fungsi konstitusi dan hubungan dengan negara konstitusi saat ini, Menurut G.S Diponolo, tidak satu orangpun yang berbicara mengenai organisasi negara dengan tidak berbicara tentang konstitusi .
Jadi, bilai dilihat dari segi waktu, fungsi konstitusi dalam arti UUD itu adalah sebagai syarat berdirinya suatu negara bagi negara yang belum terbentuk, atau sebagai akte pendirian negara bagi negara yang sudah terbentuk sebelumnya.
Sebelum & sesudah suatu negara terbentuk, yang jelas fungsi konstitusi adalah sebagai dokuken formal, dasar organisasi negara, dasar pembagian kekuasaan negara, dasar pembatasan dan pengendalian kekuasaan pemerintah, penjamin kepastian hukum dalam peraktek penyelenggaraan negara, pengaturan lembaga-lembaga dan pengaturan pemerintah.
0 Comments