Lebih Dekat Dasar Hukum Talak Jika di Tinjau dalam Perspektif Agama Islam
Seperti yang diketahui, bahwasannya talak adalah sebuah bproses melepaskan suatu ikatan pernikahan dalam sebutan hukum islam. Pada dasarnya penjatuhan talak ini bisa di terjadi dengan memenuhi hukum yang berlaku dan diatur dengan sangat teliti. Bagi anda yang penasaran dengan dasar hukum talak, berikut detailnya untuk anda.
Berbagai Macam Dasar Hukum Talak Dalam Agama Islam
- Talak Raj’i
Bila dilihat dari hukum islam, maka talak ini terdiri dari beberapa macam, salah staunya adalah ra’ji. Maksud dari talak raj’i adalah pada saat seorang suami bisa rujuk namun tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Talak raj’i ini di jatuhkan oleh pihak suami kepada isti sebanyak satu dan dua kali, dan masih masuk dalam masa iddah.
- Talak Ba’in Sughra
Berbeda dengan raj’i, untuk talak bain sughra ini bakal di jatuhkan kepada seorang istri yang belum di campuri oleh pihak suami dan juga takah khuluk atau permintaan pihak istri. Apabila terjadi kejadian semacam ini, maka dua orang etrsebut bisa rujuk lagi menurut dasar hukum talak baik jika masih dalam masa iddah ataupun saat sudah habis dalam.
- Talak Ba’in Kubro
Bagian ketiga ini dikenal dengan sebutan talak ba’in kubro. Kondisi yang satu ini terjadi saat suami menjatuhkan talak kepada seorang istri sebanyak tiga kali dalam jangka waktu yang berbeda. Dalam talak bain kubro tersebut, suami dilarang untuk rujuk dan menikah lagi dengan bekas istri yang di talak kecuali dengan beberapa syarat tertentu.
Syarat adalah bekas istri tersebut sudah menikah dengan laki-laki lain. tidak hanya di nikahi, namun seorang mantan istri tersebut juga sudah dicampuri dengan suami yang baru tadi. Lalu, pernikahan kembali antara matan suami istri tersebut harus memenuhi syarat bahwa sang wanita telah bercerai dengan suaminya yang baru serta selesai masa iddahnya baru dasar hukum talak dia bisa menikah lagi.
Berbagai Alasan Jatuhnya Talak
- I’la
Banyak hal yang membuat terjadinya talak, salah satunya adalah i’la atau sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri pasangan atau istrinya tersebut. Masa tunggu dari i’la ini adalah 4 bulan ,dan jika dalam jangka waktu tersebut suami telah kembali, maka ia wajib membayar denda atas sumpahnya.
- Dzihar
Alasan jatuhnya talak yang kedua adalah karena adanya dzihar. Dimana dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan pihak istri dengan ibunya. Misalnya saja “kamu seperti punggung ibuku” dan lainnya. ucapan yang dilontarkan tersebut bisa diartikan dengan adanya rasa ketidaktertarikan suami kepada istrinya lagi.
- Khulu’
Khulu’ ini berbeda jauh dengan sebelumnya, dimana untuk dasar hukum talak jenis ini mewajibkan seorang istri membayar kepada suami. Biasanya talak tebus ini bisa terjadi karena atas dasar kemauan dari istri. Penyebabnya sendiri antara lain adalah suami yang tidak memberikan nafkah, sosok suami yang tidak memberikan kebahagiaan kepada istri, dan juga rasa benci istri kepada suami.
- Lian
Lian juga masuk dalam aturan terjadinya talak. Dimana definisi dari lian sendiri adalah kondisi suami yang menuduh seorang siti telah berbuat zina. Sumpah tersebut telah diucapkan sebanyak empat kali dan kata yang kelima diutarakan dengan “laknat Allah SWT, pada diriku jika tuduhan tersebut dusta”. Disatu sisi istri juga bisa menolak dan sumpah dan kata-kata.
- Fasakh
Alasan yang terakhir dalam dasar hukum talak adalah karena adanya sebab tertentu. Misalnya saja bila diketahui bahwa istri adalah mahram suami. Selain itu, jika salah satu antara istri maupun suami telah keluar dari Agama Islam. Ada lagi saat kedua orang t dulunya adalah musyrik, lalu salah satunya akhirnya memutuskan untuk memeluk Agama Islam.
Hukum Dasar Terjadinya Talak
Pada dasarnya hukum dari talak itu sendiri adalah makruh, karena perbuatan tersebut merupakan halal namun snagat di benci oleh Allah SWT. Dan pernyataan teersebut sesuai dengan hadis yang di riwayatkan oleh Abu Daud. Bahkan para ulama juga sepakat untuk memperbolehkan terjadinya talak, namun itu semua menjadi wajib ketika terjadi perselisihan suami istri.
Lalu dasar hukum talak menjadi berhukum sunah tatkala seorang suami tidak sanggup lagi untuk mencukupi dan membayar nafkah kepada istri, dan juga keadaan perempuan yang telah tidak menjaga kehormatannya. Talak menjadi haram saat istri dalam kondisi haid atau dalam keadaan suci namun telah di campurinya.
Dari paparan diaas bisa diambil kesimpulan, bahwasannya dasar hukum terkjadinya suatu talak ini terbagi menjadi tiga, diantaranya adalah mubah atau boleh. Lalu bisa berubah menjadi wajib jika suami istri terjadi perselisihan, sunnah saat seorang suami tidak sanggup mencukupi nafkah kepada istri, serta perempuan yang telah tidak menjaga kehormatannya. Bahkan yang terakhir bisa haram.
0 Comments