Letter of Credit [L/C]
Pengertian Letter of Credit L/C
Letter of Credit adalah sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.
Pengertian lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk merpertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Letter of credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen dokumen yang ditetapkan.
Transaksi eskpor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan perbankan. Faktor faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi ekonomi diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang barang ekspornya.
Letter of Credit sering juga disebut dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority TO Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti sama.
Fungsi dan Tujuan L/C
L/C pada umumnya cendrung untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bila barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertanggung jawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir menerima barang barang yang tidak sesuai dengan yang diminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kecurigaan tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk memudahkan proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri adalah sebagai berikut:
- Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional
- Memerikan pengamanan bagi pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
- Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat syarat L/C dipenuhi
- Merupakan instrumen yang disarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang.
- Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir.
Pihak – pihak yang terlibat dalam LC
Dalam proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang terkait dan terlibat di dalamya. Pihak pihak yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
Pihak Langsung
-
- Pembeli
-
-
- Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
- Pihak yang memohon pembukaan L/C.
- Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
-
-
- Penjual
-
-
- Disebut juga beneficiary/party to be paid/ekporter/seller/shiper
- Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan
- Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen dokumen kepada bank pembayar
-
-
- Bank pembuka (penerbit) L/C
-
-
- Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
- Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
- Yang memeriksa dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat syarat L/C.
- Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diterima
- Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli
-
-
- Bank Penerus
-
-
- Disebut juga advising bank/seler’s bak/foreign correspondent bank.
- Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
- Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
-
-
- Bank yang mengaskan atau menjamin pembayaran L/C
-
-
- Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
- Bank kedua, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut autentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayaranya.
-
-
- Bank pembayar disebut juga paying bank
-
-
- Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalakan dokumen dokumen sesuai dengan syarat L/C.
-
-
- Bank yang menegoisasi
-
-
- Disebut juga negoitiation bank.
- Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan di L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.
-
-
- Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
-
-
- Disebut juga reimburse bank.
- Bilamana antar bank eksportir dan importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayaran biasanya ditunjuk bank ketiga.
-
Pihak Tidak Langsung
-
- Perusahaan Pelayaran (pengapalan)
-
-
- Menerima barang barang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang barang tersebut.
- Menerbitkan Bill of Landing (B/L) atau surat bukti muat barang.
-
-
- Bea Cukai
-
-
- Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana dokuen B/L telah dilakukan pembayaran.
- Bagi ekportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
-
-
- Pihak asuransi
-
-
- Pihak yang mengasuransikan barang barang yang dikapalkan sesuai nilai disyaratkan.
- Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutupi resiko yang dikehendaki
- Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian kerugian.
-
-
- Badan Pemeriksa SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia).
-
-
- Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang barang impor di negara asal impor barang dan barang barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya barang.
- Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah dan sebagainya.
-
-
- Badan banda peneliti lainnya
-
-
- Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat surat keterangan atau sertifikat lainnya bagi barang barang yang diperdagangkan.
-
Lanjut ke hal 2 : Jenis – jenis LC
0 Comments