Materi Asuransi
Pengertian Asuransi
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin di deritanya akibat suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Berdasarkan pengertian asuransi diatas, maka dalam asuransi terkandung empat unsur yaitu,
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur (asuransi kerugian)
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu (asuransi sejumlah uang)
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tentu (tidak diketahui sebelumnya)
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu
Manfaat Asuransi
- Transfer Resiko
Sebagaimana diketahui kehidupan manusia selalu dihadapkan dengan suatu risiko akibat adanya pristiwa yang tidak diharapkan terjadi, berupa bencana alam, kecelakaan dan akibat lainnya. Oleh sebab itu, manusia berusaha untuk mengalihkan resiko itu dengan membuat perjanjian pertanggungan.
Tertanggung (manusia) kemudian mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko atau pembayaran ganti kerugian yang terjadi
- Pembayaran ganti kerugian
Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (resiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
Dalam praktiknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh sungguh diderita
Tujuan
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam macam, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Dari segi ekonomi, maka
Tujuannya adalah: mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
- Dari segi hukum
Tujuannya adalah: memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kerugian bisnis kepada pihak lain.
- Dari segi tata niaga, maka
Tujuannya adalah: membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi
- Dari segi kemasyarakatan, maka
Tujuannya adalah: menganggung kerugian secara bersama sama antar semua peserta asuransi
- Dari segi matematis, maka
Tujuannya adalah: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Evenement
Salah satu unsur atau sarat penting dari asuransi adalah adanya peristiwa yang akan terjadi. Peristiwa (evenement) itu belum diketahui akan terjadi, atau kapan, apa penyebabnya akan terjadi
Satu syarat mutlak dalam suatu perjanjian pertanggungan kerugian adalah akibat dari suatu peristiwa tak tentu
Peristiwa (tidak tentu itu) harus berhubungan dengan kerugian itu, oleh sebab itu peristiwa atau sebab terjadinya, peristiwa itu dibagi dua yaitu:
- Causa proxima
Sebab dari suatu kerugian adalah sautu kerugian yang dalam hubungan dengan peristiwa peristiwa tersebut, suatu peristiwa yang sangat dekat dengan peristiwa tersebut.
Misalnya A sebuah kapal yang telah dipertanggungkan, telah dirampas oleh penguasa di Spanyol, karena Nakhoda telah melakukan penyeludupan. Dalam hal ini bukan perbuatan penyeludapan yang dilakukan oleh Nakhoda. Jadi, kalau bahaya yang dipertanggungkan itu melawan hukum-hukum Nakhoda maka pertanggungan bebas mengganti kerugian
- Causa adequate
Adalah salah satu peristiwa yang mengakibatkan suatu kerugian, disebabkan oleh suatu peristiwa yang jauh maka kejadian itu dikesampingkan.
Terjadinya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung tumbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan, artinya suatu perjanjian asuransi sudah terjadi sejak adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung. Polis hanyalah sebagai alat bukti terjadinya perjanjian tertanggung.
Penutupan asuransi dalam praktiknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatangani kontrak sementara (cover note), dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (pasal 255 KUHD)
Prinsip prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip prinsip pokok asuransi tersebut adalah sebagai berikut:
- Utmost good faith bisa diberikan arti bahwa pihak memiliki itikad untuk saling menguntungkan dan saling melindungi secara jujur.
Utmost good faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Insurable interest, yaitu para pihak memiliki kepentingan, baik kepentingannya sendiri maupun kepentingan keluarganya atau kepentingan lain. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Indemnity adalah suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan konpensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD) Pasal, 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
- Subrogation adalah sautu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution, adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung, untuk ikut memberikan indemnity.
- Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Polis Asuransi
- Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat syarat khusus dan janji janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi.
Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute)
- Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat syarat khusus berikut:
-
- Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
- Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
- Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
- Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
- Bahaya – bahaya /evenemen yang ditanggung oleh penanggung
- Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
- Premi asuransi
- Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh pananggung dan segala janji janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak
Untuk jenis asuransi tertentu, misalnya asuransi kebakaran pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
-
- Letak barang serta batas batasnya
- Pemakaiannya
- Sifat dan pemakaian gedung gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap objek pertanggungan
- Letak dan pembatasan gedung gedung dan tempat tempat di mana barang barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada
- Harga barang yang dipertanggungkan
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
-
- Bencana yang ditutup
- Yang ditutup
- Kerugian yang ditutup
- Orang orang yang ditutup
- Lokasi lokasi yang ditutup
- Jangka waktu yang ditutup
- Bahaya bahaya yang ditutup
Jenis jenis Asuransi
Dalam undang – undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) digariskan ada dua jenis asuransi, yaitu:
- Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahui dan rumusan:
Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung
- Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Rumusan dalam undang undang di atas searah dengan praktik Asuransi pada umumnya yang dibagi menajdi dua bagian besar, yaitu Asuransi kerugian dan Asuransi Jiwa yang lebih jauh akan dijelaskan dibawah ini:
- Asuransi kerugian
Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi), dimana tertanggung bersedia membayar sejumlah uang (premi asuransi) kepada penanggung untuk jangka waktu tertentu, dan penanggung bersedia memberikan ganti kerugian kepada tertanggung manakala barang atau objek yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat peristiwa yang tidak di duga duga.
Inti asuransi kerugian adalah menutup asuransi untuk suatu peristiwa karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab sebab atau kejadian yang dipertangungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan, maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Adapun jenis asuransi kerugian adalah :
-
- Asuransi kebakaran
- Asuransi kehilangan dan kerusakan
- Asuransi laut
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi kredit
- Asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi kerangka kapal
- Contruction All Risk (CAR)
- Property/Industrial Bond
- Asuransi Custom Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi jiwa atau asuransi jumlah
Asuransi jiwa diatur dalam kitab undang undang hukum dagang, (KUHDagang) hanya dijumpai tujuh (7) pasal yaitu pasal 302 sampai dengan pasal 308
Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa:
“jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian”
Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan pasal 302 diatas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian.
Selain dari defenisi atau pengertian asuransi jiwa secara formil yang terdapat dalam undang undang hukum dagang tersebut, ada juga para ahli hukum juga memberikan defenisi asuransi jia dimaksudkan
Berikut pengertian asuransi jiwa menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molengraf bahwa,
”asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih”
Pada pasal 1a Bab I staatsblad 1941 -101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut:
“Perjanjian asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan”.
Santoso Poejosoebroto memberikan pengertian asuransi itu sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang balum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain, maupun karena peristiwa tada mengenai hidup dan kesehatan”.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang penanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis asuransi sebagai penerima santunan.
Adapun jenis jenis pertanggungan jiwa/jumlah, sebagai berikut:
-
- Asuransi kecelakaan
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa kredit
Produk asuransi jiwa dalam praktik dijumpai sebagai berikut:
-
- Produk asuransi jiwa
-
-
- Asuransi jiwa murni (whole life insurance)
- Asuransi jiwa berjangka panjang
- Asuransi jiwa jangka pendek (term insurance)
-
-
- Produk asuransi jiwa dalam program asuransi sosial
-
-
- Program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT TASPEN dan PT ASABRI
- Asuransi wajib sosial yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964/PP NO. 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964/PP No. 18 1965 Dana Kecelakaan Lalu-lintas
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
-
Perbedaan antara pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah (jiwa)
No | Masalah | Pertanggungan kerugian | Pertanggungan jiwa/jumlah |
1 | Para pihak | Penanggung dan tertanggung | Penutup asuransi (pembayar poli), penanggung dan penikmat |
2 | Obyeknya | Barang | Jiwa |
3 | Kepentingan | Kewajiban bernilai uang | Hubungan kekeluargaan (tidak bernilai uang) |
4 | Evenement | Peristiwa tertentu yang mengakibatkan kerugian | Hilangnya nyawa |
Batalnya Asuransi
Suatu pertanggungan hakikatnya adalah suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan risiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam pasal 1320 KUH Perdata
Selain KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi tersebut:
- Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian tersebut (pasal 251 KUHD)
- Memuat suatu kerugian yang suda ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (pasal 269 KUHD); memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (pasal 272 KUHD)
- Terdapat suatu penipuan atau kecurangan si tertanggung (pasal 282 KUHD)
- Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (pasal 599 KUHD)
Hal Lain yang Perlu Diketahui dalam Asuransi
- Tarif asuransi adalah
Suatu harga satuan dari sautu kontrak asuransi tertentu, untuk objek pertanggungan tertentu, terhadap resiko, dan digunakan untuk masa depan tertentu pula
Alat untuk mengukur risiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar tarifnya
- Objek pertanggungan
Yaitu semua objek (property dan manusia) yang dapat dipertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian ditinjau dari segi keuangan. Contoh:
-
- Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dan lain lain
- Mobil,kapal, pesawat, dan lain lain
- Jiwa manusia, kesehatan dan lain lain
- Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
- Pengangkutan barang dan lain lain
- SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan asuransi yang akan di gunakan oleh tertanggung untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek pertanggungan tersebut. Adapun data yang di isi dalam SPPA adalah seputar objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain lain.
Lihat juga
Tips memilih asuransi pendidikan untuk anak | Kenali apa itu asuransi investasi |
Tips memilih Asuransi kesehatan dan Perjalanan | Faktor investasi |
asuransi atau pertanggungan adalah suatu alat guna mengurangi risiko keuangan melalui pengumpulan unit – unit exposure dalam jumlah yang memadai, agar ….
polis asuransi bisa juga disebut sebagai bukti perjanjian atau kontrak antara pihak tertanggung dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Isi dari polis asuransi cukup detail, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak
Menurut undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) secara garis besar jenis asuransi terdiri atas Asuransi kerugian (loss insurance) dan Asuransi jumlah (sum insurance),
manfaat asuransi dapat berupa;
1. Transfer resiko
2. kumpulan dana
3. ….
asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam macam, diantaranya
1. dari segi ekonomi
2. dari segi hukum
3. dari tata niaga
4. ….
5. …
0 Comments