Persekutuan Komanditer /CV
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan CV terdapat pasal 19-21 KUHD dan Pasal 32 KUHD.
Pengertian CV
CV merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum, akan tetapi CV memiliki satu atau lebih sekutu komanditer. CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.
Menurut Vernon A Musselman, John H Jakson, secara umum pengertian cv dikelompokkan menjadi dua.
- Dari segi institusi atau badan usahnya adalah sebagai suatu bentuk khusus daripada Firma. dan
- Dari segi peran dan tanggung jawab masing – masing sekutu, yakni sebagai suatu bentuk kerjasama antara sekutu komplementeer dengan sekutu komanditer.
Unsur
Unsur unsur dalam cv sebagi Perkumpulan adalah
- Kepentingan bersama
- Atas kehendak bersama
- Memiliki tujuan yang sama
- Kerjasama
Unsur cv sebagai Perdata adalah
- Perjanjian timbal balik
- Inbreng
- Pembagian keuntungan
Unsur cv sebgai Firma adalah
- Menjalankan perusahaan (sesuai dengan pasal 16 KUHD)
- Dengan nama bersama atau firma
- Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk seluruhnya (pasal 18 KUHD)
Macam macam sekutu dalam CV
Jenis atau macam sekutu dalam cv terdapat 2 sekutu, yakni:
- Sekutu komanditer/sekutu pasisf/ diam/sleeping partner/persero komanditer.
Adalah sekutu yang menyertakan modal pada persekutuan. Bilamana perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya bilamana perusahaan memperoleh keuntungan, mereka hanya mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.
Status sekutu komanditer dapat dipersamakan sebagai orang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya mengharapkan keuntungan dari inbreng yang dimasukkan tersebut, akan tetapi tidak ikut campur tangan dalam hal pengurusan, atau kegiatan perusahaan. Jenis sekutu ini sering disebut sebagai persero diam.
- Sekutu komplementer / sekutu biasa / aktif / kerja / pemelihara / pengurus / persero komplementer.
Merupakan sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sekutu komplementer berhak menjalankan perusahaan serta melakukan perjanjian kepada pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai persero kuasa atau pengurus persero atau persero pengurus. Sekutu aktif bertanggug jawab sebatas harta kekayaan peribadinya.
Kedua sekutu diatas sama-sama memberikan kontribusi baik yang berwujud uang, barang maupun tenaga (fisik dan pikiran), atas dasar pembiayaan bersama artinya rugi atau untung dipikul bersama kedua sekutu (sekutu komanditer dan sekutu kerja), walaupun untuk tanggung jawab komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.
Bentuk Persekutuan Komanditer
Berdasarkan perkembanganny, persekutuan komanditer di kelompokkan atas:
-
Persekutuan komanditer murni
Merupakan hanya terdapat satu sekutu komplementer, sementara yang lainnya bertindak sebagai sekutu komanditer.
-
Persekutuan komanditer campuran
Biasanya berasal dari bentuk firma bilamana firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sementara sekutu lainnya atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
-
Persekutuan komanditer dengan saham
Merupakan persekutuan yang secara terang-terangan sumber modalnya berasal/terdiri dari saham-saham. ketentuan mengenai ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHD, karena dianggap sama halnya dengan persekutuan komanditer biasa (terang-terangan), perbedaannya terletak pada pembentukan modalnya saja, yakni dengan cara mengeluarkan saham.
Tanggung Jawab Sekutu
Masing-masing sekutu dalam CV memiliki tanggung jawab yang berbeda satu dengan yang lainnya.
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi secara keseluruhan. Hal ini diatur pada pasal 18 KUHD
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. terdapat pengecualian bilamana melanggar ketentuan yang terdpat Pada pasal 20 ayat (2) KUHD:
“sekutu komanditer tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan komanditer atau mencampuri urusan kerja”
Bilamana melanggar ketentuan yang terdapat pasal tersebut, maka sanksinya sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi secara pribadi terhadap seluruh utang atau perikatan yang dibuat oleh persekutuan komanditer, artinya pertanggung jawabannya sama dengan sekutu kerja (pasal 21 KUHD).
Pembagian Keuntungan Maupun Kerugian
Secara umum prinsip CV adalah bilamana terdapat keuntungan harus dibagi, akan tetapi bila menderita kerugian tidan harus dibagi.
Bila perusahaan memperoleh keuntungan, pembagian keuntungan kemungkinan diatur dalam pasal 1633-1635 KUHPerdata.
- Diperjanjikan diantara mereka (pasal 1633 KUHPerdata)
Ayat (1) cara pembagian keuntungan & kerugian oleh sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan. Biasanya dalam akta pendirian persekutuan komanditer laba untuk sekutu komanditer lebih kecil bila dibandingkan untuk sekutu komplementer.
- Bila tidak diperjanjikan (pasal 1633 KUHPerdata)
Ayat (1) : Pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil & seimbang
Ayat (2) : bagian sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkeil/paling sedikit, dengan batasan:
-
- Pasal 1635 KUHDPerdata
Ayat (1) : dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hannya kepada salah satu sekutu saja.
Ayat (2) : boleh diperjanjikan bila seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja.
-
- Pasal 1634 ayat (1) KUHPerdata : penetapan pembagian laba oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan
Bilamana CV Menderita Kerugian
- Sekutu komanditer membayar kerugian sebesar kerugian atau tidak boleh melebihi jumlah pemasukannya (kecuali bilaman ia melanggar pasal 20 ayat 2 KUHD) maka menjadi tanggung jawab pribadi secara keseluruhan.
- Sekutu kerja berdasarkan pasal 18 KUHD, tanggung jawabnya secara pribadi secara keseluruhan, artinya bilamana menderita kerugian, beban kerugian tersebut tidak terbtas sehingga perlu harta kekayaan sendiri sebagai jaminan bagi seluruh kerugian persekutuan.
Kelebihan
Setiap bentuk usaha biasanya memiliki kelebihan tersendiri, demikian halnya dengan CV.
- Pendirian CV relatif lebih mudah bila dibandingkan dengan perseroan terbatas atau bentuk atau badan hukum lainnya. Pendirian CV sifanya hanya pemberitahuan kepada negara dengan pendaftaran perusahaan dan diumumkan dalam berita negara. Artinya CV tidak harus mendapatkan pengesahan dari negara.
Dari segi biaya pendaftaran lebih murah, cukupnya membayar pembuatan akta pendirian di notaris & biaya administrasi pengurusan pendaftaran di pengadilan dan pengumuman di Berita Negara yang diurus oleh notaris.
- Organisasi CV sangat sederhana.
Seperti dijelaskan diatas, dalam cv hanya terdapat dua sekutu (sekutu komanditer dan komplementer). Meski hanya terdapat dua sekutu, akan tetapi masing masing sekutu sudah terdapat pembagian hak dan kewajiban yang jelas. Sekutu komenditer sebagai pemodal dan sekutu komplementer bertanggung jawab untuk mengurus jalannya perusahaan.
- Terdapat fleksibilitas dari segi hak dan tanggung jawab para sekutu
Batasan antara sekutu komenditer dan komplementer cukup fleksible pembedanya hanya pada aktivitasnya. Bilamana dibutuhkan demi kelangsungan hidup perusahaan atau menambah keuntungan perusahaan maka sekutu komplementer dapat berubah menjadi komenditer demikian juga sebaliknya.
- Sudah dapat atau diperbolehkan untuk mengikuti tender diperusahaan maupun lingkungan pemerintahan. Bentuk badan usaha yang diperbolehkan mengikuti tender khususnya yang diadakan pemerintahan adalah CV, oleh karenanya banyak pelaku usaha mendirikan CV agar mendapatkan peluang untuk ikut tender tersebut.
Prosedur dan Syarat Pendirian CV
Sama halnya dengan pendirian-pendirian bentuk usaha lainnya dibutuhkan sturuktur kepengurusan organisasi. Bedanya CV lebih simple hanya membutuhkan minimal 2 dua orang sebagai pendiri perseroan sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari sekutu aktiv dan sekutu pasif.
Pendirian dan pemilikan CV harus berkewargaan negara republik indonesia, artinya keikutsertaan WNA tidak di izinkan. Pendirian CV harus di daftarkan atau dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah republik indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah menetapkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan dibuatnya akta otentik sebagai pendirian oleh notaris yang berwenang.
Akta notaris tersebut selanjutnya di daftarkan di kepaniteraan PN dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Isi dari akta pendirian meliputi:
- Naman lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal pendiri
- Penetapan naman persekutuan komanditer & kedudukan hukumnya
- Keterangan mengenai cv yang menyatakan sifat cv itu dikemudian harinya akan bersifat khsusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk mendatangani perjanjian atas nama persekutuan
- Mulai dan berakhirknya persekutuan komanditer
- Klausul-klausul lain yang dianggap penting dan berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
- Pembentukan kas atau uang dari cv yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jika sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas naman persekutuan
- Maksud dan tujuan persekutuan komanditer
- Modal persekutuan komanditer
- Penunjukkan siapa sekutu komplementer dan sekutu komanditer
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing sekutu dan
- Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu
Tahapan Dalam Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak /NPWP
- Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
- Pendaftaran ke pengadilan negeri
- Surat Izin Usaha Perdagangan /SIUP
- Tanda Daftar Perusahaan /TDP
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer dianggap sudah bubar bilamana:
- Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian
- Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
- Akibat perubahan akta pendirian.
0 Comments