Pajak Pertambahan Nilai

Published by admin on

Jasa Kena Pajak

  1. Pengertian

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia,  untuk dipakai,  termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan

Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984

  1. Pengecualian JKP

Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang PPN. Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditetapkan dengan peraturan pemerintah didasarkan atas kelomok-kelompok jasa sebagai berikut:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
    • Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
    • Jasa dokter hewan
    • Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisiotrapi
    • Jasa kebidanan dan dukun bayi
    • Jasa paramedis dan perawat
    • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
    • Jasa psikolog dan psikiater, dan
    • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oelh paranormal
  1. Jasa dibidang pelayanan sosial, meliputi:
    • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
    • Jasa pemadam kebakaran
    • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
    • Jasa lembaga rehabilitasi
    • Jasa penyeidaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium dan
    • Jasa dibidang olahraga, kecualii yang bersifat komersial
    • Jasa dibidang pengiriman surat kecuali yang bersifat komersial
  1. Jasa keuangan meliputi:
    • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
    • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telemunikasi maupun dengan wesel unjuk atau sarana lainnya
    • Jasa-jasa pembiayaan, termasuk pembiyaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha, denga hak opsii, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/ atau pembiayaan konsumen
    • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, dan
    • Jasa penjaminan
    • Jasa asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi, jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  1. Jasa keagamaan, meliputi:
    • Jasa pelayanan rumah ibadah,
    • Jasa pemberian Khotbah atau dakwah
    • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan
    • Jasa lain dibidang keagamaan
  1. Jasa pendidikan Meliputi:
    • Jasa penyelenggara pendidikan sekolah dan
    • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
  1. Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan
  2. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsore yang bertujuan komersial.
  3. Jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutann udara luar negeri
  4. Jasa tenaga kerja meliputi:
    • Jasa tenaga kerja
    • Jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja  dari tenaga kerja tersebut
    • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
  1. jasa perhotelan meliputi:
    • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya didalam hotel, rumah penginapan, motel, hostel, seta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan
    • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
  1. Jasa yang di sediakan oleh pemerintah dalamrangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi  pemerintah, antara lain pemberian ijin mendirikan bangunan, pemberian izin usaha perdagangan, pemberian nomor pokok wajib pajak, dan pembuatan kartu tanda penduduk.
  2. Jasa peyedia tempat parkir, yaitu jasa penyedia tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran
  3. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta
  4. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan
  5. Jasa Boga atau katering.

     

    Categories: pendidikan

    1 Comment

    Pengertian surat ketetapan pajak, fungsi dan macama macam SKP · 05/01/2019 at 12:19

    […] Pengertian Pajak Pertambahan Nilai […]

    Leave a Reply

    Avatar placeholder

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    DMCA.com Protection Status