Pajak Pertambahan Nilai

Published by admin on

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Pengertian
  • Pengusaha Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah, Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha kana pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan /atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984
  1. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha kena pajak berkewajiban  antara lain untuk

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
  2. Memungut PPN dan PPn BM yang terutang
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan  pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, dan
  4. Melaporkan perhitungan pajak
  1. Pengecualian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha kena pajak  adalah

  1. Pengusaha kecil
  2. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai _PPN
  1. Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yag Selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah prederan bruto  dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000 (enam ratus juta)

Pengusaha kecil wajin melaporkan usahanya untuk dilakukan sebagai pengusaha kena pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebih batas yang telah ditetapkan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai  PKP  paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran  bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.600.000.000

PKP dapat mengajukan pencabutan pengukukan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau  penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku. Direktur Jendral Pajak  wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan diterima , apabila dalam jangka waktu tersebut, direktur jendral pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.

Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil

  1. Dilarang membuat faktur pajak
  2. Tidak wajib memasukkan SPt masa PPN
  3. Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan
  4. Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto diatas batas yang telah ditentukan

 

Categories: pendidikan

1 Comment

Pengertian surat ketetapan pajak, fungsi dan macama macam SKP · 05/01/2019 at 12:19

[…] Pengertian Pajak Pertambahan Nilai […]

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status