Surat Perjanjian Sewa Mobil

Published by admin on

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil

Pada hari ini sabtu satu Juli tahun dua ribu enam belas, bertempat tinggal dikantor LUCKY CAR RENTAL, yang beralamat di Jalan Bhayangkara  nomor 35 Cimahi telah diadakan perjanjian sewa menyewa mobil yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara————–

  1. SURANTIN KABUL, 45 tahun, Pimpinan LUCKY CAR RENTAL, beralamat di jalan Bhyangkara Nomor 35 Cimahi dan beralamat bertempat tinggal di Puri Cipageran Indah Blok I Nomor 16, Cimahi, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ——————————————–
  2. RAHMAT AMIN, 35 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Ciebeurum Nomor 15, Cimahi, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA………

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewanya dari PIHAK PERTAMA berupa:

  1. Jenis kendaraan : MOBIL
  2. Merk/Type : MOBNAS/SUPER KANCIL
  3. Tahun pembuatan : 2004
  4. Nomor Polisi : D-4546-LT
  5. Nomor BPKB : MN87654321
  6. Nomor Rangka : MN2003F212343
  7. Warna : Biru
  8. Kondisi Barang : Baik

Untuk selanjutnya di sebut KENDARAAN

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak penandatangan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan – ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1
Masa Berlakunya Perjanjian Sewa Mobil/Kenderaan

Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterimma untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.

Pasal 2
Harga Sewa

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari …

Pasal 3
Ketentuan – Ketentuan Khusus

Ayat 1
Sebelum jangkwa waktu sewa menyewa seperti tertulis pada pasal 1 ayat 1 surat perjanjian ini berakhir PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu Kontrak dan menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali mendapat kesepakatan diantara kedua belah pihak

Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apapun.

Pasal 4
Penyerahan Kendaraan


PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

Pasal 5
Hak dan Tanggung Jawab Pihak Pihak Kedua


Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan kendaraan yang disewanya dengan perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaran tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali kendaran tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
Larangan – Larangan

Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut diatas sepenuhnya ada ditangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya seperti,

  1. Menjual
  2. Menggadaikan
  3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya

Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pasal 7
Kerusakan dan Kehilangan

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaran, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya


Ayat 2
PIHAK KEDUA di wajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak digunakan lagi dengan spare part yang sama.

Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

  1. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extren yang menggangu kelangsuangan perjanjian ini.
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.


Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti kendaraan dengan kendaraan yang sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi yang sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

Pasal 8
Pembatalan

Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak taat perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian  sewa mobil ini dibatalkan

Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah perjian ini dibatalkan.

Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.

Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian  dari PIHAK KEDUA atas pembatalan perjanjian ini.

Pasal 9
Pelanggaran dari Pihak Pertama


Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.

Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:

  1. Seorang arbiter yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA
  2. Seorang arbiter yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan 
  3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA


Ayat 3
Apabila keputusan arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Pengadilan Negeri Cimahi untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter – arbiter yang telah ada sebelumnya.

Pasal 10
Hal -hal Lain

Hal hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oelh kedua belah pihak.

Pasal 11
Penyelesaian Perselisian


Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukuk dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum  dan tetap di Kantor Paniteraan Pengadilan Negeri Cimahi.

Pasal 12
Penutup


Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan di bubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama  yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di              : Cimahi
Tanggal                 : 1 juli 2016

PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA
SURATIN KABUL                                            RAHMAT AMIN.

Jual Beli – Mobil

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI

Pada hari ini Rabu  tanggal  empat Oktober tahun dua ribu tujuh belas bertempat rumah Bapak SAKTI PANE yang beralamat di jalan Jeruk No.4 perumahan Burangrang Indah, Lembang, Bandung, telah diadakan perjanjian jual beli  yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:

  1. Nama              : SAKTI PANE

      Pekerjaan         : karyawan Swast

      Alamat               : Jalan Jeruk No. 4 perumahan Burangrang indah,  Lembang, Bandung

Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PENJUAL

  1. MAMAN HAERUMAN

Pekerjaan                   : Wiraswasta

Alamat                        : Jalan Lemah Neundeut 13, Setra Sari Bandung.

Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian  Jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut dibawah ini:

Pasal 1
Jenis Barang

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima peyerahan dari PENJUAL berupa:

  1. Jenis kendaraan            : Mobil
  2. Merek/Type                    : GARUDA / MODERNA
  3. Tahun Pembuatan        : 2001
  4. Nomor Polisi                  : D-4200-YN
  5. Nomor BPKB                  : 6544116
  6. Nomor rangka               : GB12345678
  7. Nomor mesin                 : M2000G987654
  8. Warna                             : Merah
  9. Kondisi barang              : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

 Pasal 2
Harga

Harga KENDARAAN yang telah di sepakati kedua belah pihak adalah Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat  dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL yaitu:

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatangan surat pernjanjian ini

Ayat 2
Pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) berupa belyet giro Bank Rakyat Indonesia nomor 007865, jatuh tempo tanggal 24 oktober 2016

 Pasal 4
Jaminan

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa kendaraan  yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak orang lain  atau pihak lain  yang turut memilikinya, atau dijaminkan  kepada orang  atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Ayat 2
PEMBELI meberikan jaminan bahwa belyet giro yang diberikannya dapat di uangkan  sesuai tanggal  yang tertera padanya

Pasal 5
Penyerahan Kendaraan

Ayat
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatangani surat pernjanjian ini

Ayat 2
Buku BPKB masih tetap berada ditangan PENJUAL  hingga PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan persyaratannya.

Pasal 6
Status Kepemilikan

Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada  ditangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan  uang pembayaran dari PEMBELI dengan mengguangkan belyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
Sanksi

Ayat 1
Apabila ternyata belyet giro PEMBELI tidak dapat di uangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap  terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda  atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1  ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan  PEMBELI setiap hari dan maksimum  denda adalah 5% (lima persen)

Pasal 8
Kerusakan Dan Kehilangan

Ayat 1
Selama dalam pemakaian  dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab pebuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos  biaya atas kerusakan yang di derita KENDARAAN  tersebut sehubungan  dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9
Hal Lain – Lain

Hal yang belum tercamtum dalam pernjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 11
Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi matere secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditanda tangani kedua belah pihak.

Dibuat di               : Bandung

Tanggal                 : 4 Oktober 2016

PENJUAL                                         PEMBELI

SAKTI PANE                                  MAMAN HAERUMAN

SAKSI I                                           SAKSI II

MUTIRA SILMI                                     WINA

Jual Beli  Barang

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI

Yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. AHMAD NURDIN, ketua kelompok petani “ NGUDI MULYA” bertempat tinggal  di temanggung. Jalan  Sutomo Nomor 23, dalam hal bertindak  atas nama kelompok petani “NGUDI MULYA” yang selanjutnya disebut : —————————————————————-———————————————PIIHAK PERTAMA—————————————————-
  1. SUMARYO TANOTO, Pengusaha rokok kretek, bertempat tinggal di Klaten, jalan Dr. Muwardi Nomor 45, bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaannya yang selanjutnya disebut—————————————————————————————————————–————————————————PIHAK KEDUA——————————————————–

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya di atur dalam 8 (delapan) pasal, berikut dibawah ini:

Pasal 1
Jenis Barang

PIHAK PERTAMA sejutu untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Piihak pertama berupa—————————–

  • Barang : Tembakau
  • Jenis barang : Tembakau serintil
  • Kondisi : Matang
  • Kualitas : Baik
  • Berat total : 7 (tujuh) ton


Yang selanjutnya disebut ————————————————————————————————- ——————————————————————— BARANG ————————————————

Pasal 2
Jaminan

PIIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah sah milik Kelompok Petani “ NGUDI MULYA” sendiri, tidak ada orang  atau pihak lain  yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak  atau belum pernah dijual atau dipendahkan haknya, atau dijaminkan pada orang  atau pihak laiin dengan cara bagaimanapunj juga.

Pasal 3
Harga Barang

Harga BARAG disepakati Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta)

 Pasal 4
Cara Pembayaran

Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakti PIHAK PERTAMA, yaitu:

  1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (tiga puluh persen)  dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah menandatangi surat perjanjian ini.
  2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari penerimaan pembayaran uang muka  dair pihak KEDUA tersebut.
  3.  Uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 245.000.000 (dua ratus empat juta rupiha) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pengiriman Barang

1. Barang tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan armada  truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari setelah penandatangan surat perjanjian ini
2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba  ditemapat PIHAK KEDUA  di jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatangan surat perjanjian ini.

Pasal 6
Sanksi Atas Keterlambatan Pengiriman Barang

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure. Maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda  0,5% (nol koma lima persen) atau sebesar Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) setiap hari dengan maksimum denda 5% (lima persen) dari pembayaran yang telah diterima  PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksud force majeure adalah hal hal yang terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti;

  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor,petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang menggangu kelangsungan  pernjanjian ini.
  2. Hura-hara. Kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  3. Apabila keterlamatan atau kelalaian dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

  1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
  2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan keduaa belah pihak,  maka perselisihan ini diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di kantor Kepanitraan Pangadilan Negeri Klaten.
Pasal 8
Penutup

Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandantangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum  yang sama serta masing-masing di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Temanggung

Tanggal : 15 maret 2018

PIHAK PERTAMA                          PIHAK KEDUA

AHMAD NURDIN                       SUMARYO TANOTO

Demikian tentang contoh surat perjanjian sewa mobil dan jual beli barang silahkan dimanfaatkan sesuai dengan keperluannya.

Lihat juga:

Contoh Surat Perjanjian Sewa/jual-beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Utang-piutang

Contoh Surat Perjanjian Kuasa

Selengkapanya

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status