SKCK
SKCK merupakan kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian, yaitu surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia kepada pomohon, Menerangkan bahwa orang tersebut tidak sedang dalam masalah pidana, baik pidana ringan maupun berat. Sebelumnya SKCK adalah SKBB merupakan kependekan dari surat keterangan berkelakuan baik yang diterbitkan kepolisian setempat. SKCK sendiri dapat diajukan/buat di Polsek, Polres, Polda maupun dari Mabes polri, Tinggal sesuaikan saja dari mana yang kamu butuhkan.
Fungsi dari surat keterangan catatan kepolisian sendiri cukup banyak, hampir semua perusahaan mewajibkan untuk melampirkan SKCK, Melamar di instansi pemerintahan seperti PNS, TNI/Polri juga diwajibkan melampirkan SKCK , untuk kamu yang membuat ada baiknya ketahui prosedur dan persyaratan membuat SKCK agar tidak bolak balik dari kantor kepolisian ke rumah akibat berkas yang belum lengkap
Prosedur Mengurus SKCK
Untuk membuat SKCK dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian setempat.
Prosedur Membuat SKCK Online
- Pertama Kunjungi situs Kepolisian Republik Online untuk melakukan registrasi, atau bisa dengan menyalin tautang ini lalu paste di mesin pencari ( peramba) https://skck.polri.go.id/registrasi https://skck.polri.go.id/registrasi
- Isi semua data data yang diperlukan secara lengkap.(Step satu sampai dengan step empat)
- Setelah step satu sampai empat sudah di isi semua dengan benar, klik kirim, agar data yang kamu masukkan dapat diproses.
- Jangan sampai lupa untuk mencatat kode atau nomor registrasi-nya untuk ditukarkan dengan SKCK asli di loket Polsek maupun Polres, sesuai dengan data permohonan yang kamu ajukan (level)
- Pada saat datang ke kantor polisi, untuk menukarkan/mengambil SKCK asli, pastikan Menggunakan pakaian rapi dan dilarang menggunakan sendal (harus memakai sepatu)
Syarat Pembuatan SKCK Online
Sesuai dengan informasi yang ada di situs polri https://skck.polri.go.id, persyaratan/dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK secara online sebagai berikut:
Untuk Warga Negara indonesia (WNI)
- Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
- KTP Asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background warna merah)
- Surat Akte Kelahiran/kenal lahir
*Semua dokumen diatas dibuat dalam bentuk Scand dan dilampirkan saat mengisi pendaftaran di awal
*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak dapat dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri
Untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals
- The formula fingerprints from local police
- The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
- Photocopy of passport
- Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
- Photocopy report certificate (STM) of the police
- IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
- Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background
SKCK Online Polri |
|
Wilayah | Situs/website |
Jakarta |
https://skck.polri.go.id/ |
Depok |
|
Tangerang |
|
Bekasi |
|
Polda jawa barat |
http://www.jabar.polri.go.id |
Polda Bali |
http://bali.polri.go.id |
Polda Jawa Tengah |
http://skck.jateng.polri.go.id/ |
Polda Jawa Timur |
http://jatim.skck.online/ |
Polres Sidoarjo |
http://sidoarjo.skck.online/ |
Polres Malang |
resmalangskck.com/ |
Polres Barelang |
http://apok.batam.go.id/daftar/skck |
Polres Banyuwangi |
http://banyuwangi.skck.online/ |
Polres Palembang |
http://restapalembang.org/form/form.php |
Polres Bogor | http:// daftarskckbogor.com/ |
Prosedur Membuat SKCK ofline
Berbeda dengan pembuatan SKCK secara online, pembuatan secara online anda harus membawa surat keterangan untuk membuat SKCK/surat keterangan catatan kepolisian dari kelurahan setempat. Biasanya sebelum anda kekelurahan anda harus mengambil surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya diterukan ke kantor kelurahan. Untuk biaya surat pengantar dari RT/RW sampai ke kelurahan tergantung dari wilayah masing masing, umumnya sih gratis. Setelah surat pengatar dari kelurahan diperoleh silahkan mendatangi kantor kepolisian setempat.
Syarat Pembuatan SKCK Ofline
Untuk Warga Negara indonesia (WNI)
- Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
- KTP Asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background warna merah)
- Surat Akte Kelahiran/kenal lahir
*Semua dokumen diatas dibuat dalam bentuk aslidan dilampirkan saat pembuatan SKCK
*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak dapat dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri
*Untuk WNA tidak berbeda dengan syarat pembuatan Surat ketarangan catatan kepolisian secara online. dokumen dilampirkan secara asli bukan scand
Demikian tentang prosedur dan persyaratan membuat SKCK online dan ofline
0 Comments