Perjanjian hutang piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini kamis tanggal lima belas september tahun dua ribu tujuh belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama : SISKA JENNY MUNANDAR
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : karyawati Swasta
Alamat : Jln. C Simanjuntak Nomor 27 Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
- Nama : Rini Utami
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jln. Taman Siswa Nomor 22 Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
- Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK KESATU telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua Puluh lima juta rupiah).
- PIHAK KESATU mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum pananda tanganan surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini di akui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
- PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK KESATU tersebut diatas.
- Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikat diri terhadap suarat – syarat serta ketetapan – ketetapan dalam perjanjian ini yang diataur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut.
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK KESATU berjanji kan membayar utang uang sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 januari 2016 (lima januari 2016) kepada PIHAK KEDUA
Pasal 2
BUNGA
- PIHAK KESATU wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar 3% (tiga persen) atau sejumlah Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan hingga pelunsan keseluruhan utang PIHAK KESATU dilakukan.
- Pembayaran bungan tersebut dilakukan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 1 pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya surat perjanjian ini.
- Pembayaran oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Yogyakarta jalan Cik Di Tiro 1 Yogyakarta dengan nomor rekening 00.7.65-43-02.001
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK KESATU lalai atau dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran PIHAK KESATU atas salah satu atau beberapa kewajibannya yang disebutkan dalam surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum tercapai.
Pasal 4
HAL_HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh utang PIHAK KESATU secara sekaligus apabila:
- PIHAK KESATU dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
- PIHAK KESATU meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali ahli waris PIHAK KESATU sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban kewajiban yang berkaitan dengan isi surat ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan utang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya –biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6
BIAYA LAIN_LAIN
Biaya pembuatan surat perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang pinjaman tersebut diatas menjadi tanggunngan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam surat perjanjian Hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal yang mungkin timbul.
- Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
SISKA JENNY MUNANDAR RUNI UTAMI
SAKSI I SAKSI II
UMAR HADI MULYONO RITALUCY HERMAWAN.
Demikian tentang SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG silahkan gunakan dengan bijak
0 Comments