Surat Perjanjian Sewa/Jual Rumah
Contoh surat perjanjian jual beli rumah
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
- Nama : LUCKY HERMANSYAH
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 37 tahun
Alamat : Jalan Bhayangkara IV/34 sukabumi
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama : MUHAMMAD RAHMAN
Pekerjaan : Pengusaha
Umur : 39 tahun
Alamat : Jalan Mutiara II Nomor 33, Bumi Penyileukan Bandung.
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:—————————————————————-
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 212 HIF. Desa cibeureum, Kecematan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 186B tanggal 18 November 2016, seluas 415 (empat ratus lima belas) meter persegi berikut bangungan rumah yang berdiri diatasnya seluas 126 (seratus dua puluh enam) meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut TANAH, dengan syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut dibawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
- Harga tanah per meter persegi 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima riba rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp.143.175.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Harga bangunan rumah adalah 123.500.000 (seratus dua puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah)
- Harga keseluruhan TANAH adalah 266.675.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas TANAH yang dibelinya sebesar Rp.266.675.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setalah ditanda tangani surat perjanjian ini
Pasal 3
UANG TANDA JADI
- PIHAK PERTAMA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupih) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah ditanda tangani surat pernjanjian ini.
- Sisa pembayaran sebanyak Rp.216.675.000,00 (dua ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 perjanjian ini
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa TANAH adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan PIHAK PERTAMA di kuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi
Kedua orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama : YAYAN MULYANA
Pekerjaan : Pedagang
Umur : 49 tahun
Alamat : Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 7, Sukabumi
Hubungan kekerabatan : Paman kandung PIHAK PERTAMA
- Nama : ANDRI HERMANSYAH
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Umur : 40 tahun
Alamat : Desa Cibeureum RT 01 RW 04 Cisaat Sukabumi
Hubungan kekerabatan : Paman kandung PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selamabat-lambatnya 2 (dua) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka TANAH tersebut diatas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serrta perpindahan hak dari PIHAK PERTMA kepada PIHAK KEDUA
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN
- Sebelum hingga ditandatangani surat perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran dan pungutan yang berhubungan dengan TANAH di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawah PIHAK PERTAMA
- Setelah ditandatanganinya surat pernjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut diatas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL HAL_LAIN
Hal hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang pernjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sukabumi
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Sukabumi 17 maret 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
LUCKY HERMANSYAH MUHAMMAD RAHMAN
SAKSI I SAKSI II
YAYAN MULYANA ANDRI HERMANSYAH
0 Comments