Yuk Pahami Syarat dan Hukum Ahli Waris

Published by admin on

Warisan diartikan sebagai suatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang telah meninggal kemudian diturunkan kepada seorang ahli waris atau yang berhak menerima warisan. Wujud dari warisan ini dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak. Pembagian harta warisan tersebut telah diatur dalam sebuah hukum ahli waris

Jenis Hukum Ahli Waris yang Ada di Indonesia

  1. Hukum Waris Islam

Sebagaimana yang didefinisikan bahwa hukum waris islam adalah suatu aturan yang digunakan untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pengalihan atau perpindahan kekuasaan harta seseorang yang telah meninggal dunia. Harta tersebut kemudian jatuh kepada seseorang atau keluarga yang disebut sebagai ahli waris

Dalam kompilasi Hukum Islam Pasal 171 yang menjelaskan tentang ahli waris, “Hukum Waris Islam diciptakan untuk mengatur perpindahan kepemilikan harta warisan ahli waris dan untuk menentukan siapa yang berhak menerimanya dan ahli warisnya dengan jumlah bagian untuk masing-masing ahli waris.” Semua telah diatur oleh agama terkait kadarnya

Oleh karena itu, Hukum Waris Islam juga memiliki aturan untuk menentukan siapa ahli waris, jumlah bagian masing-masing ahli waris, sifat warisan, atau warisan yang diberikan kepada ahli waris. Oleh karena itu, banyak dokumen hukum waris Islam menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah dasar hukum utama untuk memutuskan pembagian warisan. 

Sebab seperti diketahui, masih sangat sedikit ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hukum secara rinci, kecuali masalah waris. Soal keputusan dalam masalah waris biasanya bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Nabi SAW. Untuk itu, seluruh keputusan didasarkan pada hukum yang telah tercantum dalam kedua sumber terpercaya tersebut

  1. Hukum Waris Perdata

Masyarakat non-Muslim termasuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa, tunduk pada Undang-Undang hukum ahli waris Perdata atau yang disebut dengan Undang-Undang Waris Barat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Undang-undang Waris Perdata mengikuti sistem tersendiri di mana setiap ahli waris mewarisi atau memiliki bagiannya sendiri 

Hak waris diatur dalam buku kedua KUHP. Pasal-pasal yang mengatur tentang pewarisan adalah 300 pasal dari Pasal 830 KUHP sampai dengan Pasal 1130 KUHP. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta benda yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang sehubungan dengan perpindahan harta yang ditinggalkan oleh ahli waris. 

Warisan memiliki tiga unsur yaitu adanya ahli waris, adanya warisan dan Keberadaan ahli waris. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa harta warisan hanya dapat dibagi jika pewaris meninggal dunia. Ada dua cara untuk mendapatkan warisan yang benar yaitu dengan warisan absentantio dan pewarisan testamentair. 

Warisan absentantio adalah warisan yang diperoleh menurut hukum yang tercantum dalam undang-undang. Dalam hal ini, kerabat dari pewaris atau yang disebut ahli waris adalah pihak yang berhak mewarisi. Penerima hak waris dibagi menjadi empat kelompok

Kelompok tersebut terdiri dari anak-anak, istri atau suami, saudara laki-laki atau perempuan, kakek atau nenek. Amanah wasiat adalah titipan wasiat dari seorang pemilik waris ditujukan kepada ahli waris. Baris ini berisi pernyataan seseorang tentang apa yang diinginkan setelah meninggal nantinya. Hal ini dapat diubah atau dicabut oleh pembuatnya

Aturan perubahan dan pencabutan tersebut sesuai dengan KUHPer Pasal 992 selama pewaris masih hidup. Cara pembatalannya yaitu harus membuat wasiat baru atau wasiat notaris. Persyaratan hukum ahli waris atau yang berhak membuat warisan adalah berlaku bagi yang telah mencapai usia 18 tahun dan sudah menikah meskipun belum mencapai usia 18 tahun. 

  1. Hukum Waris Adat

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan adat istiadat. Ini menyangkut hukum yang berlaku bagi semua kelompok masyarakat yang disebut common law. Menurut ahli hukum Ter Haar dalam bukunya menyatakan bahwa  hukum adat mengatur pemindahan dan peralihan harta berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi

Hukum Adat itu sendiri tidak tertulis dan dianut oleh suatu masyarakat tertentu di suatu daerah dan hanya berlaku dalam bentuk norma dan konvensi yang berlaku di daerah itu saja dengan sanksi tertentu terhadap yang melanggarnya. Oleh karena itu, hukum adat sangat dipengaruhi oleh struktur sosial atau keluarga dan biasanya berbeda setiap daerah. 

Sistem hukum ahli waris ini dibagi menjadi tiga jenis yaitu sistem patrilineal yang dibagikan berdasarkan garis keturunan orang tua. Kemudian terdapat sistem Perorangan dimana setiap ahli waris menerima atau memiliki warisan menurut bagiannya sesuai dengan yang telah ditentukan. Selanjutnya sistem kolektif dimana Ahli waris menerima harta warisan sebagai suatu organisasi 

Di Indonesia, anda akan dapat menemukan 3 jenis hukum waris yang telah ditentukan dan dijelaskan dalam dasar hukum yaitu undang-undang. Setiap keputusan diambil telah diatur dalam aturan yang telah disepakati. Sebagaimana pada hukum waris islam didasarkan pada Al-qur’an dan hadist dan terdapat 2 jenis hukum lainnya yang digunakan sesuai kebutuhan

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status