Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Menurut data BPS dan kementerian Koperasi, dari seluruh kelas usaha menunjukkan usaha skala kecil di indonesia menempati porsi sebesar 99%. Itu artinya hampir seluruh usaha yang ada di indonesia merupakan usaha kecil, sisanya 1 % usaha menegah dan besar.
Pengertian UMKM
Usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disingkat UMKM adalah unit usaha produk yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang-perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Secara garis besar penentuan usaha mikro kecil dan menegah ditentukan dengan nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan), omset rata – rata pertahun atau jumlah pekerja tetap.
Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 20008, pasal 1 menyebutkan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari usaha menegah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut.
Dalam pasal 6 dijelaskan nilai kekayaan bersih tidak termasuk tanah atau tempat usaha (bangunan): sebagai berikut:
- Usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000
- Usaha kecil dengan nilai riset aset lebih dari Rp50.000.000 – Rp500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)dengan nilai penjualan paling tinggi Rp300.000.000
- Usaha menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih antara Rp500.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000 dengan nilai penjualan tahunan antara Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000
Yang dimaksud dengan nilai aset atau kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan (tempat usaha).
Selain menggunakan nilai aset , sejumlah lembaga pemerintah seperti BPS dalam membedakan usaha mikro kecil menegah dan usaha besar dapat dilihat dari jumlah pekerja (karyawan).
Misalnya usaha mikro merupakan unit usaha kecil dengan jumlah pekerja tetap maksimal 4 orang. Sedangkan usaha kecil memperkerjakan karyawannya antara 5 sampai 19 orang, dan usaha menengah mulai dari 20 sampai dengan 99 orang. Perusahaan-perusahaan dengan jumlah diatas 99 orang termasuk dalam kategori usaha besar.
Untuk memudahkan dalam membedakan unit usaha mikro, kecil menegah dan usaha besar dibawah dibuatkan perbandingan nilai kekayaan bersih dalam bentuk tabel:
Ukuran Usaha |
Asset |
Omset |
Usaha Mikro |
Minimal Rp50.000.000 |
Maksimal Rp300.000.000 |
Usaha Kecil |
>Rp50.000.000-Rp500.000.000 |
Maksimal Rp3.000.000.000 |
Usaha Menengah |
>Rp50.000.000 – Rp10.000.000.000 |
>Rp2.500.000.000 |
Karakteristik UMKM
Menurut Pandju Anoraga dalam bukunya, menjelaskan secara umum, sektor usaha mikro kecil menengah memiliki karekteristik sebagai berikut:
- Memiliki sistem pembukuan dan adminstratif yang relatif sederhana dan cendrung tidak mengikuti kaidah administratifi pembukuan standar. Terkadang pembukuan tidak di up date sehingga sulit untuk menilai kinerja usahanya
- Margin usaha cendrung tipis mengingat persaingan begitu tinggi.
- Modal ralatif terbatas
- Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan tergolong masih sangat terbatas
- Skala ekonomi yang terlalu kecil dengan demikian sulit untuk mengharapkan untuk dapat menekan biaya mencapai titik efisiensi jangka panjang.
- Kemampuan pemasaran & negosiasi serta diversifikasi sangat terbatas.
- Kemampuan untuk sumber dana dari pasar modal terendah, hal ini dikarenakan keterbatasan dalam sistem adminstrasinya. Untuk mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal, sebuah perusahaan harus mengikuti sistem adminstrasi standar dan harus transparan.
Jenis UMKM
Dalam perkembangannya, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kelompok usaha dengan jumlah paling besar. Selain itu kelompok usaha ini terbuktu tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Dengan demikian sudah menjadi keharusan untuk penguatan kelompok UMKM melibatkan banyak kelompok. Berikut 4 jenis UMKM:
- Livelhood Activities, adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, atau biasa disebut sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang sifatnya pengrajin akan tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrakan dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, adalah usaha mikro kecil dan menengah yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Peran UMKM
Unit usaha mikro, kecil dan menegah hampir terdapat disemua sektor ekonomi, mulai dari sektor industri manufaktur hingga usaha perdagangan. Di negara berkembang UMKM memagang peranan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya dinegara berkembang dinegara maju UMKM cukup memegang peranan penting dalam memajuakn perekonomian bangsa. Hal ini dikarenakan Usaha mikro kecil menengah menyerap paling tinggi tenaga kerja bila dibandingkan dengan usaha skala besar.
Dinegara berkembang khususnya Asia, Afrika, dan Amerika Latin, UMKM sangat berperan penting khususnya dari segi kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan tingkat kemiskinan.
Kekuatan dan Kelemahan UMKM
Kekuatan
- Penyediaan lapangan kerja
Peran industri kecil dalam hal penyerapan tenaga kerja patut diperhitungkan, diperkirakan mampu menyerap hingga 50% tenaga kerja yang tersedia
- Sumber wirausaha baru
Keberadaan UMKM ini telah telah terbukti dapat mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru.
- Memiliki segmen usaha pasar yang unik.
Melaksanakan manajemen sederhana dan fleksible terhadap perubahan pasar.
- Memanfaatkan sumber daya alam sekitar,
Industri UMKM sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil dari industri besar atau industri lainnya.
- Memiliki potensi untuk berkembang
Berbagai upaya yang dilakukan menunjukkan hasil yang memperlihatkan bahwa industri kecil mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan dapat mengembangkan sektor lain yang terkait.
Kelemahan
Umumnya yang menjadi penghambat dan permasalah dalam UMKM ini terdiri dari 2 faktor:
- Faktor internal, meliputi:
-
- Masih terbatasnya kemampuan dibidang SDM
- Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha industri kecil lebih memprioritaskan pada aspek produksi sementara fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengaksesnya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, dengan demikian sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja.
- Kendala terhadap permodalan usaha, sebagian besar pelaku UMKM memanfaatkan modal sendiri dalam jumah yang relatif kecil.
- Faktor eksternal
Merupakan faktor yang masalah yang timbul dari pihak pengembang dan pembina UMKM. Misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih.
0 Comments