Site icon Cekkembali

Hubungan Negara Dengan Agama

Negara pada hakikatnya adalah suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.  Oleh karena itu sifat kodrat dasar manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horisontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama.

Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung  dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencatpai tujuan manusia itu sendiri. Negara adalah merupakan produk manusia sehingga merupakan budaya manusia , sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu tuhan yang sifatnya mutlak. Berikut 4 pandangan, hubungan negara dengan agama

Menurut Pancasila

Menurut pancasila, negara adalah berdasar atas ketuhanan yang mahas esa atas dasar kemanusian adil beradab. Hal termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini berarti ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha Esa.

Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggara negara harus sesuai dengan hakikat nilai nilai yang berasal dari tuhan. Nilai nilai yang berasal dari tuhan yang pada hakikatnya adalah merupakan Hukum Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala norma terutama bagi hukum fositif di indonesia.

Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada manusia untuk memeluk agama dan menjalankan ibedah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa  adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat  manusia sebagai mahkluk individu, sosial dan manusia adalah sebagai peribadi  dan mahkluk tuhan yang maha esa. Bila dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa
  2. Bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hal asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
  3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk tuhan
  4. Tidak ada tempat bagi pertetangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta pemeluk agama.
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
  6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
  7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik negara maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “berkat nikmat allah yang maha esa.

Menurut Paham Theokrasi.

Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antar negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.

Dalam peraktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu negara Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi tidak langsung.

  1. Negara Theokrasi Langsung.

Dalam sistem negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas tuhan. Adanya negara diduniaini adalah atas kehendak tuhan, dan yang memerintah adalah tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara , norma norma negara adalah merupakan otoritas langsung dari tuhan melalui wahyu.

  1. Negara Theokrasi Tidak Langsung

Berbeda dengan sistem negara Theokrasi langsung, negara Theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau Raja memerintah negara atas kehendak tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan. Dalam sejarah kenegaraan Belanda, raja mengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat dari tuhan (mision sarce). Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya, Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehngga dikenal dengan Ethische Politik (Politik etis). Kerjaan belanda mendapat amanat dari tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahan indonesia (kusnandi, 1995:63).

Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan tuhan, oleh karena kekuasaan raja dalam negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam neggara dirumuskan berrdasarkan firman-firman tuhan. Demikianlah kedudukan agama dalam negara Theokrasi dimana firman tuhan, norma agama serrta otoritas Tuhan menyatu dengan Negara.

Menurut Sekulerisme

Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Oleh karena itu dalam suatu negara yang berpaham Sekulerisme bentuk, sistem serta segala aspek tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian  hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhan.

Dalam negara yang berpaham sistem norma norma terutama norma-norma hukum positif, dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma norma negara sebagai pendukung pokok negara, walaupun ketentuan hukum positif itu bertentangan dengan agama. Negara adalah urusan hubungan horiisontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing masing agama. Walaupun dalam negara Sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.

Menurut Paham Liberalisme

Negara liberalis hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat diperngaruhi oleh paham rasiorialisme yang berdasarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang mendasarkan atas hakikat materi, emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme yang mendasarkan atas kebebasan individu (Poespowardoyo, 1989:185).

Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab suci, bahkan Tuhan sekalipu. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sebegai sumber kebenaran tertinggi.

Nilai –nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negara. Walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Misalnya UU abosri dinegara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh Gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.

Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara agama dengan negara atau bersifat sekuler.

Lihat juga:

Hubungan negara dengan agama menurut pancasila

Menurut pancasila, negara adalah berdasar atas ketuhanan yang mahas esa atas dasar kemanusian adil beradab. Hal termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945

Hubungan agama dengan negara menurut paham Theokrasi.

Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antar negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. 

Hubungan agama dengan negara menurut paham Sekulerisme

Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Oleh karena itu dalam suatu negara yang berpaham Sekulerisme bentuk, sistem serta …

Hubungan agama dengan negara menurut paham Liberalisme

 Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.

Exit mobile version