Proes dan biaya balik nama sertifikat tanah maupun rumah
Proses Balik Nama sertifikat tanah
Berbagai alasan yang dilontarkan banyak orang ketika ingin melakukan balik nama atas kepemilkan tanah yang mereka miliki dari sekian banyak tidak sedikit dari mereka kurang mengerti proses yang harus ditempuh saat melakukan pengajuan BN tersebut. Salah satu contoh yakni tanah tersebut merupakan hibah maupun warisan dari keluarga.Bila nama yang tercantum didalam sertifikat tersebut tidak begitu masalah namun ketika anda membeli sebidang dengan aktu jual beli ( AJB) memungkin anda harus balik nama atas kepemilikan tanah tersebut. Ada dua cara untuk melakukan BN sertifikat tanah yaitu memanfaatkan layanan jasa notaris dan mengurus/mengajukan secara sendiri.
Menggunakan Jasa Notaris
Setelah akte jual beli selesai selanjutnya pejabat pembuat akte tanah PPAT akan meneruskan berkas akte jual beli tanah tersebut kekantor badan pertanahan setempat untuk dilakukan proses balik nama kepemilikan tanah tersebut.Proses ini membutuhkan selambat-lambatnya 5 hari setelah akta tanah tersebut ditandatangani.
Adapun berkas yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut
- Akte jual-beli PPAT
- Identitias kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- Surat permohonan pengajuan balik nama kepemilikan tanah
- Sertifikat hak atas tanah
- Tanda bukti pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Tanda bukti pelunasan surat setoran pajak, PPh
Mengurus/mengajukan secara sendiri
Bila anda memutuskan mengurus secara sendiri, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat surat keterangan waris (SKW) yang memuat didalamnya bersangkutan merupakan ahli waris yang sah dari orang tua. Surat keterangan harus dibuat oleh ahli waris dan harus disaksikan minimal dua orang diketahui kepala desa setempat tempat tinggal pewaris. Sementara dari segi dokumen yang harus anda lengkapi adalah sebagai berikut.
- Identitas diri /KTP
- Luas dan letak tanah yang hendak dimohonkan
- Surat keterangan dari kelurahan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
- Surat penyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik
- Foto cofy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bilamana dikuasakan terhadap orang lain yang telah diperiksa terhadap aslinya sama petugas
- Sertifikat asli
- Surat keterangan ahli waris sesuai dengan yang diamanatkan undang undang
- Akte Wasiat Notariel
- FC SPPT, PBB tahun berjalan yang telah diperiksa kebenarannya oleh petugas
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), SSP/untuk perolehan tanah senilai 60.000.0000 untuk pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaranhak)
Biaya pengurusan
Untuk besaran biaya yang dikeluarkan tergantung pada letak maupun lokasi tanah tersebut sementara dari pihak BPN menetapkan biaya yang dikeluarkan untuk bea balik nama nilai maupun besaran harga tanah tersebut.
Dikutip= dari berbagai sumber
0 Comments