Anjak Piutang (Factoring)
Pengertian Anjak Piutang
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi membayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditangani secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang besar tidak dapat dihindari. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan adminstrasi kredit yang semeraut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan Anjak Piutang yang memang kegiatan utamanya bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi, bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan factoring dengan imbalan fee dan biaya biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan anjak piutang, serta apa saja yang dilakukannya?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak negara lain kegiatan perusahaan factoring sudah dimulai sejak puluhan tahun sebelumnya.
Kegiatan utama perusahaan factoring ini adalah mengambil alih pengurusan piutang sautu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha –usaha yang dijalankan oleh perusahaan ini berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut:
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
- Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-hari perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yang mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan ini antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan factoring dapat menutup seluruh kegiatan operasioalnya.
Dalam peraktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya biaya yang dibebankan kepada nasabahnya adalah :
- Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
- Biaya adminstrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak-piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dr kesepakatan yang dibuat bersama.
Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
0 Comments