Anjak Piutang (Factoring)

Published by admin on

Dalam kegiatan transaksi perusahaan factoring terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan anjak-piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak-piutang adalah sebagai berikut:

  1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak-piutang untuk ditagih atau dikelola  atau diambilalih  dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan  yang telah dibuat.
  2. Perusahaan Anjak_piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
  3. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien)

Untuk lebih jelasnya  transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak_piutang lihat pada gambar berikut:

pengertian anjak piutang

  1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  2. Perusahaan anjak _piutang melakukan panagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat  dengan kreditor.
  3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak_piutang
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang –piutang

Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak-piutang  dalam penagihan atau pengelolaan penjualan  kreditnya kepada kredit (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi  sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pemberitahuan
  • Disclosed

Yaitu fasilitas  yang diberikan kepada perusahaan anjak – piutang dalam penagihan piutangnya  dengan sepengetahuan debitur.

  • Undisclosed

Merupakan fasilitas  yang diberikan  kepada perusahaan anjak-piutang  tanpa sepengetahuan  si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan  yang telah dibuat dan atau perusahaan anjak piutang  mengandung suatu resiko.

  1. Berdasarkan tanggung jawab
  • Withrecource

Dalam hal ini se debitur tidak mampu untuk melunasai segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab si kreditor dan pihan anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

  • Without cource

Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam sautu penagihan  piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak-piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.

  1. Berdasrkan pelanggan
  • Full service factoring

Merupakan perusahaan anjak-piutang  yang memberikan semua jenis fasilitas jasa jasa piutang  baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.

  • Recource factoring

Jasa yang diberikan oleh perusahaan  anjak-piutang meliputi hampir  semua jasa anjak piutang proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya.  Dalam ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.

  • Bulk factoring

Jasa yang diberikan terhadap kreditor  hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberiatahuan  jatuh tempo pada debitur.

  • Maturity factoring

Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagaihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.

  • Underclosed factoring

Dalam fasilitas ini perusahaan anjak-piutang  memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang  sampai dengan  persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.

  • Advanced payment

Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembarannya dilakukan saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur

  1. Berdasarkan wilayah
  • Domestic factoring

Merupakan perusahaan anjak-piutang yang hanya beroperasi diwilyah Indonesia

  • Internasitional factoring

Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antarnegara seperti pembiayaan fasilitas  ekspor – impor

Jasa – jasa dan Biaya yang Diberikan

Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak-piutang juga memiliki berbagai ragam produk  atau jasa yang dapat ditawarkan kepada nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa  yang ditawarkan  sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak-piutang masing masing.

Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak-piutang mempuanya dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa jasa  yang dapat dilakukan oleh perusahaan factoring sebagai beriktu:

  1. Jasa pembiayaan (financing service)

Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak-piutang melakukan pembiayaan dimuka (preffinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan  withrecource atau dengan without recource.  Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang  setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti bukti penjualan.

  1. Jasa Non Pembiayaan (non financin service)

Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan adminstrasi kredit, biasanya kegiatan jasa ini meliputi:

  • Analisis kelayakan suatu kredit,
  • Melakukan adminstrasi kredit
  • Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
  • Perlindungan terhadap suatu risiko kredit

Kemudian berkaitan dengan jasa jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor seperti yang sudah dijelaskan diatas. Dalam peraktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi  terhadap pembiayaan tertentu.

Keuntungan Anjak Piutang

Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur.

Keuntungan yang diperoleh masing masing pihak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi perusahaan anjak piutang
  • Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya adminstrasi
  • Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur
  • Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit
  1. Bagi kreditor
  • Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya
  • Memperlancar kegiatan usaha
  • Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
  1. Bagi debitur

Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

Contoh Perusahaan Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutang yang cukup terkenal diantaranya sebagai berikut:

  1. Aditama Finance
  2. SG Finance
  3. PT IFS Capital Indonesia
  4. PT. Tifa Finance

Lihat juga:

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status