Simpanan Giro
Pengertian giro
Undang – undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, Simpanan deposito berjangka, sertifikat Simpanan deposito , tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya adalah uang yang sudah tersimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Sarana Penarikan Giro
Jenis jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam dalam rekening giro adalah sebagai berikut:
Cek (cheque)
cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk di uangkan sesuai dengan perysaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Syarat dan hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat sebagai berikut:
-
- Pada cek harus tertulis “CEK”
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- Tanda tangan panarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang di inginkan adalah sebagai berikut:
-
- Tersedinya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh simpemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis diangka dengan hurus haruslah sama;
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek, yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel perusahaan harus dama dengan yang di specimen cek tersebut
- Tidak terblokir pihak yang berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan sarana “cek” disamping persyaratan diatas juga dapat tergantung dari jenis jenis cek yang dimaksud sebagai berikut:
Jenis jenis cek
-
- Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan orang atau badan tertentu yang ditulis didalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000
-
- Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata kata apapun.
-
- Cek silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai
-
- Cek mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2001, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara simpemberi cek dengan sinpenerima cek.
-
- Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh, misalnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia direkening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah, jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun, tentunya sebelum masuk dalam daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.
Akan tetapi, apabila bank dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama ini dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah black list.
Contoh Cek (cheque)
Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah bank kepada bank yang memelihara rekening giro giro nasabah tertentu. Untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahanbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima BG. Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekeing di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain.
Syarat syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
- Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
- Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
- Nama dan tempat bank tertarik
- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
- Nama pihak penerima
- Tanda tangan penarik atau stempel jika si penarik merupakan perusahaan
- Tanggal dan tempat penarikan
- Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga di atur sesuai perysaratan yang telah ditentukan seperti:
- Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
- Bila tanggal efektif tidak dicamtumkan, maka tanggal penarikan berlaku sampai tanggal efektif
- Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap tanggal efekfit dianggap sebagai tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
- Dan syarat syarat lainnya
Contoh Bilyet Giro
- Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang bersangkutan yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lainnya.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Apabila surat perintah pembayaran ditujukan melalui proses kliring. Apabila ditujukan bank yang sama maupun di lain kota lewat fasilitas trasnfer.
Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk kuasa dimana si punya kuasa memberi kuasa kepada seorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, seperti tanda tangan kedua belah pihak, sipemberi kuasa dan sipenerima kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan karena suatu hal.
Perbedaan cek (cheque) dan Bilyet Giro (BG)
Diantara cek dan bilyet giro yang sama sama sarana untuk menarik uang yang ada direkeningnya terdapat beberapa perbedaan . perbedaan ini hanyalah terletak pada fungsi kedua alat pembayaran tersebut.
Perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
No | Keterangan | Cek | Bilyet giro |
1 | Identitas | – Atas nama
– Atas unjuk |
– Atas nama |
2 | Sifat | Tunai dan non tunai | Non tunai |
3 | Tanggal | Hanya ada satu tanggal | Ada dua tanggal |
Contoh perhitungan jasa giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balas jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan mengunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini disebabkan dalam rekening giro frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangatlah besar. Disamping dengan saldo terendah adapula bank menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata rata atau saldo harian.
Untuk lebih jelasnya perhitungan jasa giro tersebut akan diuraikan dengan contoh berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Roy Akase selama bulan Juni 2001
Nama nasabah : Tn. Roy Akase
Nomor Rekening : 26.121992.10
- 3 Juni setor tunai Rp.18.000.000
- 8 Juni tarik tunai Rp.6.000.000
- 13 Juni setor tunai Rp.7.000.000
- 16 Juni setor kliring Rp.1.000.000
- 18 Juni tarik tunai Rp.5.000.000
- 19 Juni setor kliring Rp.2.000.000
- 24 Juni kliring masuk Rp.7.000.000
- 27 Juni setor tunai Rp.4.000.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Tn. Roy Akase peroleh selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 18% pertahun dan dikenakan pajak 15% berikut rekening korannya.
Jawab
Dengan menggunakan tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang bersangkutan
- Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp.10.000.000
Bunga = 18% x Rp.10.000.000 / 12 = Rp.150.000
Pajak 15% x Rp.150.000 = Rp.22.500
Bunga bersih = Rp.150.000 – Rp.22.500 = Rp.127.500
- Perhitungan dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata rata untuk bulan Juni adalah :
125.000.000 / 8 = 15.625.000
Keterangan:
- Angka 125.000.000 di peroleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni
- Sedangkan angka 8 diperoleh dari jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tertentu
Maka bunganya adalah sebagai berikut:
Bunga = 18% Rp.15.625/12 bln = Rp.234.375
Pajak 15% x Rp.234.375 = Rp35.156
Bunga bersih = Rp.234.375 – Rp.234.375 = Rp.199.219
- Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode diatas terdapat selisih Yaitu
Bunga dengan saldo rata-rata adalah Rp.234.375
Bunga dengan saldo terendah adalah Rp.150.000
Selesih = Rp.84.375
Pilihan sebagai nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah saldo rata rata
Lihat juga:
Lembaga keuangan Bank | Uang | Dana Pensiun | Simpanan Tabungan |
Modal Ventura | Bank Syariah | Simpanan Deposito | Leasing |
1 Comment
Kudupinter · 15/01/2020 at 23:40
terima kasih. ijin share