Simpanan Deposito

Published by admin on

Pengertian Deposito

Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan lainnya, simpanan deposito mengandung unsur  jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.

Menurut undang undang No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
.

Artinya jika nasabah deposan mempunyai uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicarikan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan biasa disebut jatuh tempo.

Sebagai contoh jika seorang nasabah deposan mendepositokan uang tanggal 7 maret 2001 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya  adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 7 juli 2001 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (finalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.

Sarana atau alat  untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan  sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjangka menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.

Jenis jenis Deposito

 Adapun jenis jenis deposito yang ada di indonesia antara lain sebagai berikut:

Deposito Berjangka

Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertenu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari  1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seorang atau lembaga.

Bunga deposito dapat diatarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya

Jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya, penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan finalty rate

Insentif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa, special rate maupun insentif, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut.

Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank
devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan deposito berjangka dalam valas biasanya dalam valas yang kuat seperti US Dolar, Yen Jepang, atau DM Jerman.

Sertifikat Deposito

Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 24 bulan. Sertifkat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pencairan bunga sertifikat deposito  dapat dilakukan di muka baik tunai maupun non tunai.

Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagi nominal  dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah yang sama.

Deposito on Call

Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama satu bulan, diterbitkan atas nama biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).

Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga sebelumnya nasabah sudah memberitahukan kepada bank penerbit.

Besarnya bunga biasa dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negoisasi antara nasabah dengan bank.

Agar lebih jelas memahami antara ketiga jenis deposito diatas berikut akan dibahas dalam bentuk soal dengan disertai penyelesaian.

Contoh soal dan jawaban

Perhitungan bunga deposito berjangka

    1. Ny, Nuryan migami menerbitkan Deposito Berjangka di bank
      Blinyu Sejumlah Rp.40.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan, bunga 18% dikenakan pajak 15%

Pertanyaan :

    • Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan
    • Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga dimabil setelah jatuh tempo.

Jawab

    • Bunga yang diambil setiap bulan

Bunga = 18% x Rp.40.000.000/12 x 1 = Rp.600.000

Pajak 15% x Rp.600.000 = Rp.90.000

Bunga bersih = Rp.600.000 – Rp.90.000 = Rp.510.000

    • Bunga diambil setelah jatuh tempo

Bunga = 18% x Rp.40.000.000/12 x 6 = Rp.3.600.000

Pajak 15% x Rp.3.600.000= Rp.540.000

Bunga bersih = = Rp.3.600.000 – Rp.540.000 = 3.060.000

Contoh Perhitungan  bunga sertifikat deposito

Tn. Ray Ibarahim membeli 10 lembar sertifikat Deposito di bank
Toboali dengan nominal @Rp.10.000.000. kemudian jangka waktu 12 bulan dan bunga 7,5% pa dan dikenakan pajak 15%.

Pertanyaan :

      • Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga di ambil setiap bulan.
      • Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil dimuka.

Jawab:

Jumlah sertifikat deposito 10 lbr x Rp.10.000.000 =Rp.100.000.000

      • Bunga diambil setiap bulan

Bunga = 7,5 x Rp.100.000.000/12 x 1 = Rp.625.000

Pajak = 15% x Rp.625.000 = Rp.93.750

Bunga bersih = Rp.625.000 – Rp.93.750 = Rp.531.520

      • Bunga diambil dimuka

7,5 x Rp.100.000.000/12 x 12 =Rp.7.500.000

Pajak 15% x   Rp.7.500.000 = Rp.1.125.000

Bunga bersih = Rp.7.500.000 – Rp.1.125.000 =Rp.6.375.000

Contoh perhitungan bunga Deposito On Call

Tn. Arbi Kuris memiliki uang sejumlah Rp.200.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 2 mei 2001. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 3% PM dan diambil pasa saat pencairan. Pada tanggal 18 mei 2001 Tn arbi Kuris mencairkan depositony on call nya.

Pertanyaan:

Berapa jumlah bunga yang Tn. Arbi Kuris  terima pada saat pencairan  kikan dikenakan pajak 15%.

Jawab:

Bunga = 3% x Rp.200.000.000/30 hr x 16 hr = Rp.3.200.000

Pajak 15% x Rp.3.200.000 = Rp.480.000

Bunga bersih = Rp.3.200.000 – Rp.480.000 = 2.720.000

Contoh soal jika ditarik sebelum jatuh tempo

Hari ini tanggal 16 juli 2001 Tn. Tivan Pratama ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp.10.000.000, untuk jangka waktu 3 bln. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungan, bunga 12% PA. Dan diambil setiap bulan tunai, karena sesuatu hal, maka Tn Tivan Pratama mencairkan depositonya pada tanggal 14 September 2001 untuk itu Tn. Rivan Pratama dikenakan penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15 pajak.

Pertanyaan:

Coba saudara hitung berapa denda yang harus dibayar oleh Rivan Pratama

pengertian deposito

Perhitungan bunga yang sudah diterima pada bulan juli adalah:

12% x Rp.10.000.000 / 12 x 1 = Rp.100.000

Pajak 15% x Rp.100.000 = 15.000

Bunga yang sudah diterima = Rp.100.000 – 15.000 = Rp.85.000

Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah:

Bunga = 12% – 3% = 9%

Bulan 1 = 9% Rp.10.000.000 / 12 x 1 = Rp.75.000

Bulan 2 = 9% Rp.10.000.000 / 360 hr  x 28hr = Rp.70.000

Total = Rp.75.000 + Rp.70.000 = Rp.145.000

Dengan demikian denda yang harus dibayar oleh nasabah adalah Rp.145.000 – Rp.85.000 = Rp.60.000

Lihat juga:

Categories: Investasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status