Pasar Uang

Published by admin on

Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (money market) di indonesia masih bisa dibilang relatif baru jika dibandingkan dengan negara – negara maju. Namun, dalam  perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di indonesia juga ikut berkembang  walaupun  tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).

Pengertian pasar uang bisa anda lihat pengertian tentang Pasar Modal, perbedaannya hanya terletak pada waktu instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualan serta tujuan daripada penjual dan pembeli.

Pasar uang dan Pasar Modal memiliki perbedaan yang cukup jelas misalnya,  jika dilihat dari jangka waktu instrumen yang diperjualbelikan, tempat pernjualan serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.

Perbedaan pertama adalah dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal yang diperjual-belikan adalah surat – surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi sedangkan di pasar uang  adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial Paper, Call money, Sertifikat Bank Indonesia , surat berharga pasar uang atau Banker,s Accepted.

Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya  dalam jual beli pasar modal  para penjual  dan pembeli dapat  bertemu disuatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjual dan pembeli surat surat berharga tersebut tidak dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain, dipasar uang dapat diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung diberbagai tempat.

Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat surat berharga tersebut. Tujuan pasar uang adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di pasar modal lebih ditekankan  kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor  dengan membeli surat surat berharga di pasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal disamping keuntungan juga penguasaan perusahaan.

Para peserta dalam pasar uang adalah Bank atau lembaga lembaga keuangan  yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeli surat surat berharga di pasar uang didasarkan pada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat surat berharga tersebut diperjualbelikan oleh investor.

Tujuan Pasar Uang

Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak  yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing masing pula.

Pihak pihak yang terlibat dalam pasar uang:

    1. Pihak yang membutuhkan dana.

Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank  yang kebetulan membutuhkan dan yang segera harus dipenuhi  untuk kepentingan tertentu.

    1. Pihak yang menanamkan dana

Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana  baik bank maupun perusahaan non bank  dengan tujuan investasi dipasar uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut dipasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana di pasar uang yaitu:

    1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
    2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
    3. Untuk memebuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
    4. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.

Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya dipasar uang adalah:

    1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
    2. Bermaksud membantu pihak yang benar benar mengalami kesulitan keuangan
    3. Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Instrumen Pasar Uang

Pemilihan dana dari investor didalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih  salah satu dari sekian banyak surat surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan  tujuan masing masing. Surat surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut sebagai instrumen pasar uang.

Jenis Instrumen Pasar Uang

Adapun jenis instrumen pasar uang yang di tawarkan sebagai berikut:

    1. Interbank Call Money
    2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    3. Sertifikat Deposito
    4. Surat berharga Pasar Uang (SBPU)
    5. Banker’s Acceptance
    6. Comercial paper
    7. Treasury Bills
    8. Repuchase Agreement
    9. Foreign Exchange market

Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan, dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut diatas akan di perjelas di bawah ini:

  1. Interbank Call Money

Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja  dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring  apabila tidak dapat menutupi kekalahannya maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu,  agar tidak tidak terkena sangsi  akibat kekurangan  likuiditas, bank tersebut  dapat meminjamkan uang  dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.

Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.

Proses pemberian call money pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemberian kredit pada umumnya. Mungkin yang menjadi perbedaan adalah persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat. Namun sebelum fasilitas call money diberikan, terlebih dahulu pihak kreditor mempertimbangkan masalah kepercayaan. Hal ini disebabkan jaminan yang diberikan hanya sebatas kepercayaan.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut:

    • Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
    • Besarnya pinjaman call money tidak melebih kalah kliring hari ini
    • Intrumen pinjaman dapat berupa promes.
    • Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatu tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
  1. Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI  biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan peerintah terhadap operasi pasar terbuka (open marekt operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar.

SBI pertamakali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan  untuk memperkenankan bank bank umum untuk menerbitkan sertifkat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya  kebijakan deregulasi perbankan 1983.

Tujuan bagi investor baik bank maupun  lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana  yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.

  1. Sertifikat Deposito

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak  tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito  merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan  untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.

Sertifkat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai keinginan  bank pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana , maka dapat pula sertifkat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga atau pihak umum.

Perbedaan antara sertifikat deposito  dengan deposito berjangka adalah dalam hal indentitas, dimana sertifkat deposito  atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka sertifikat deposito  dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan, sedangkan deposito berjangka tidak.

Kemudian dalam hal nominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga,  dimana sertifikat  deposito  dapat ditarik dimuka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditarik  setiap bulan atau setelah jatuh tempo.

  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Merupakan surat berharga  yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia   tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam  rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian  diperjualbelikan dengan bank Indonesia atau pihak pihak lainnya.

Penerbitan warkat warkat  dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu 30 hari sampai dengan 180 hari.

  1. Banker’s Acceptance

Merupakan wesel bank yang diberikan dengan cap dengan kata kata “accepted” dan dapat di perjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu  penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai dengan 180 hari. wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance.

Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan diluar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan  barang antar negara. Sebagai contoh importir Indonesia ingin membeli  barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menandatangani sales contract antar keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank)

  1. Comercial Paper

Comercial Paper merupakan kertas berharga  yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis Comercial Paper  adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.

Penerbitan promes yang termasuk dalam jenis Comercial Paper  ini tidak disertai jaminan  tertentu. Seperti halnya surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan Comercial Paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan  modal jangka pendek perusahaan dimana kepada sipemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.

  1. Treasury Bills

Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank  sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.

Keuntungan dari treasury bills ini bagi pembeli faktor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Di samping jenis surat berharga ini  mudah diperjualbelikan. Treasury bills  diterbitkan diluar negeri sedangkan di indonesia dapat disamakan dengan SBI yang diterbitkan Bank Indonesia.

  1. Repuchase Agreement

Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian  tertulis bahwa si penjual  akan membeli kembali surat surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat surat berharga  tersebut disertai  dengan perjanjian  yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.

Transaksi repuchase agreement ini diperjualbelikan secara diskonto, instrumen yang diperjualbelikan  dapat berupa sertifikat  Deposito, SBI, SBPU, serta Treasury bills

Categories: Investasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status