Surat Berharga

Published by admin on

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. (Bank Indonesia)

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, Perseroan Terbatas, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.

Surat berharga adalah sepucuk surat yang bernilai uang, serta memberikan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya. Dalam surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.

Fungsi Surat Berharga

  1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro, dan wesel bayar)
  2. Surat bukti investasi, yang di bagi lagi dalam: (i) investasi yang berbentuk utang (contoh: promes dan obligasi) (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh : surat saham)
  3. Surat bukti hak tagih

Cara peralihan surat berharga

Berdasarkan jenisnya, surat berharga memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu:

  1. Bagi surat berharga  An Order maka pemindahtanganannya hanya bisa dilakukan oleh siapa saja yang memegangnya
  2. bagi surat berharga AN to order, maka peralihannya dilakukan cukup dengan menyerahkan fisik surat berharga saja.

Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

Terdapat beberapa jenis surat berharga yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan menurut KUHD

Ketentuan ketentuan mengenai surat berharga di atur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang

Surat Wesel

Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah Uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Wesel adalah surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.

Baca selengkapnya tentang wesel →

 

Surat sanggup/Promes (Promissory Notes)

Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Baca selengkapnya tentang surat sanggup/Promes →  

Cek

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada Bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini Bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Baca selengkapnya tentang Cek →

 

Kwitansi kwitansi dan promes atas Tunjuk

Kwitansi atas tunjuk yang dimaksud oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatanganannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak diisyaratkan tentang  selalu adanya klausula atas unjuk.

Saham

Saham dapat didefenisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas . Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham .

Baca selegkapnya tentang saham →

Konosemen/ Bill of Lading

Berdasarkan pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pangangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang barang (dari pengirim) untuk diangkut orang tertentu (penerima), surat nama di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat syarat penyerahan barang dimaksud.

Pihak pihak yang terlibat dalam konosemen.

  1. Penerbit, dalam ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal.
  2. Pihak penerima atau penggantinya.

Penerima yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang namanya di tunjuk dalam konosemen.
  2. Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti).
  3. Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti).
  4. Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa).
  5. Kepada orang yang membawa surat konosement itu(kepada pembawa).


Delivery Order

Pasal 510 KUHD menentukan bahwa pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

Surat surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang  barang yang tersebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.

Lanjut Hal 2: Surat berharga di luar KHUD


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status