Surat sanggup /Promes

Published by admin on

Pengertian Surat sanggup

Dalam undang undang tidak terdapat defenisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan hutang.

Dasar hukum surat sanggup adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 174 sampai pasal 177 KUHD

Adapun syarat syarat formal dari promes adalah sebagai berikut:

  1. Memuat kata : “surat sanggup” atau “Promes atas” (kepada) pengganti.
  2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Penunjukkan hari bayarnya
  4. Penetapan di mana pembayaran harus terjadi
  5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk oleh, pembayaran harus dilakukan
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan)

Ada beberapa klausula yang harus diperhatikan di dalam promes:

  1. Jika pada hari bayarnya tidak ditunjukkan, maka dianggap dapat dibayar
  2. Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada
  3. Jika tempat penerbitan disebutkan, mka tempat pendatanganan dianggap tempat penerbita
  4. Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran
  5. Jika awal tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup

Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Jenis 

Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa atau untuk memudahkan menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat sanggup” seja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebut “surat promes”.

Surat sanggup mirip dengan surat wesel , tetapi beberapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:

  1. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut
  2. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi  untuk membayar
  3. Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup
  4. Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup
  5. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengaitkan diri untuk membayar

Sebagaimana dengan surat wesel , udang undang juga mengharuskan beberapa syarat harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUHDangang yaitu:

  1. Baik Klausula: “sanggup”, maupun mana “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan di dalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan
  2. Janji tidak bersayarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
  3. Penunjukan hari gugur
  4. Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi
  5. Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan
  6. Penyebutan hari penanggalan, besarta tempat, dimana surat sanggup itu ditandatangani. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

Dalam surat sanggup harus memuat istilah surat sanggup, bisa juga istilah lain yaitu: “klausula order/promes atas pengganti” atau dapat pula dalam bahasa asing Promisorry Note (bahasaInggris), Order Bieffe (bahasa Belanda), Biliet Ul Order (bahasa Perancis).

Surat sanggup memuat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar. Tanpa syarat adalah sebuah kesanggupan dibuat tanpa adanya syarat apa pun, dan membayar dengan nominal yang terdiri dari angka dan huruf.

Surat sanggup mencantumkan hari bayar, yaitu:

  1. Pada waktu diperlihatkan
  2. Pada waktu/tanggal tertentu
  3. Pada waktu tertentu setelah diperlihatkan

Sebelum datang mencairkan surat sanggup tersebut, maka ia melalui prosedur yaitu pemegang harus datang pada penerbit, untuk minta pernyataan kepada penerbit yaitu pernyataan bahwa surat sanggup tersebut telah dilihat oleh penerbit (disebut visum), dengan diberi tanda tangan. Kalau penerbit menolak membuat visum maka dapat diprotes yang disebut proses non-visum. Masa visum satu tahun pada waktu tertentu setelah penerbitan.

Surat sanggup harus menyebutkan di mana akan dilakukan tempat pembayaran. Kalau dalam surat sanggup tidak dicantumkan tempat pembayaran maka yang dipakai adalah tempat si penerbit, kalau tidak dicantumkan pula tempat si penerbit maka tempat pembayarannya dilakukan di mana surat sanggup itu diterbitkan.

Surat sanggup harus menyatakan kepada siapa surat sanggup tersebut diberikan. Pemegang 1/pengganti, klausulanya atas pengganti, cara pengalihannya dengan endosemen. Kata pengganti lupa menyebutkan maka secara otomatis berklausula atas pengganti memakai asas klausula preasumtif.

Surat sanggup harus menyatakan juga dimana surat sanggup tersebut diterbitkan beserta tanggalnya

Surat sanggup juga harus mencantumkan tanda tangan penerbit, fungsinya untuk mengetahui orang yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut.

Contoh surat sanggup
Categories: pendidikan

1 Comment

n · 20/01/2020 at 23:22

clear explanation. thanks

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status