PT (Perseroan Terbatas)
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut PT, adalah suatu badan hukum yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
Perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya/pemegang saham, maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai sahamnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUPT
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara peribadi atas perikatan yag dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebih saham yang dimiliki”
Jenis jenis PT
Berdasarkan Kriteria dalam UUPT & UUMP, PT dibedakan menjadi dua jenis:
PT Terbuka
Merupakan perseroan dimana modal & jumlah pemegang saham memenuhi kriteria tertentu atau perusahaan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Pasar Modal.
Menurut Undang-undang Pasar Modal, yang dimaksud dengan PT terbuka atau disebut juga sebagai perusahaan publik adalah perusahaan yang mana sahamnya telah memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham & memiliki modal disetor minimal 3.000.000.000 (tiga meliyar) atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
PT Tertutup
Adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT terbuka.
Unsur-unsur Badan Hukum PT
Unsur-unsur badan hukum pada Perseroan Terbatas
Sebagai badan hukum perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur seperti yang ditentukan dalam UUPT, yakni sebagai berikut:
-
- Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
-
- Kekayaan Sendiri
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan.
-
- Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
-
- Mempunyai tujuan sendiri
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri.
Unsur-unsur Perseroan
Berdasarkan defenisi yang telah dikemukan diatas, maka sebagai perusahaan badan hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
-
- Badan hukum
Setiap perseroan adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurusnya.
-
- Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertuliis yang tersusun dalam bentuk Anggaran Dasar. Kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris.
-
- Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang prekonomian (industri, dagang, jasa) yang bertujuan mendapat keuntungan dan laba.
-
- Modal dasar
Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized capital
-
- Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya.
Syarat Pendirian Perseroan
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan, sebagai berikut:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Didirikan dengan akta otentik
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perjanjian perdirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik dimuka notaris mengingat perseroan adalah badan hukum.
- Modal dasar perseroan
Dalam pasal 32 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paliing sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tetapi undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang melebihi 50 juta rupiah.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat-syarat telah dipenuhi diatas, maka pendirian perseroan harus mmengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh UUPT sebagai berikut:
- Pembuatan akta didepan notaris
Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembuatan akta dimuka notaris. Akta pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT pasal 7 ayat (1) UUPT)
- Pengesahan oleh menteri
Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat dimuka notaris dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum & HAM.
-
- Pendaftaran Perseroan
Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan . menurut pasal 29 ayat (1) UUPT daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian berserta surat pengesahan menteri.
-
- Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negara
Langkah keempat adalah pengumuman dalam berita negara. Menurut ketentuan pasal 30 UUPT. Perseroan yang telah didaftar di umumkan dalam berita negara. Pengumuman dilakukan oleh menteri paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitka keputusan menteri
Kekayaan perseroan Terbatas Terpisah dari kekayaan pemegang saham, dewan Komisaris dan Direksi
Agara badan hukum dapat berinteraksi dalam pergaulan huku seperti membuat perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu diperlukan modal. Modal awal badan hukum itu berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan . Modal awal itu menjadi kekayaan badan hukum, terlepas dari kekayaan pendiri.
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, kekayaan badan hukum yang terpisah itu membawa akibat sebagai berikut:
-
- Kreditur pribadi para anggota badan hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kekayaan badan hukum tersebut
- Para anggota peribadi tidak dapat menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga.
- Kompensasi antara hutang peribadi dan hutang badan hukum tidak dimungkinkan.
- Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses antara anggota dan badan hukum, dilakukan halnya dengan badan hukum dengan pihak ketiga.
- Pada kepalitan, hanya para kreditur badan hukum dapat menuntut kekayaan yang terpisah.
Pembubaran Perseroan
Menurut pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) berakhirnya perseroan karena
- Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Karena dalam jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penentapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailiitan dan karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan pembayaran utang atau karena karena dicabutnya izin usaha perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan
- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum, atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan
Perbedaan PT, CV, dan Firma
keterangan | PT | CV | Firma |
Bentuk perusahaan | 1. Bentuk perusahaan nomor 1 paling banyak digunakan untuk kegiatan usaha
2. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan huku |
1. Bentuk perusahaan nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM
2. Cv adalah adalah badan usaha bukan badan hukum |
1. Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau berkaitan
2. Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT |
Dasar hukum pendirian | Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-undang PT nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas | Belum ada undang undang secara khusus yang mengatur tentang pendirian CV | Belum ada undang undang secara khusus yang mengatur tentang pendirian Firma |
Modal perusahaan | Berdasarkan UU No 40 tahun 2007, modal dasar minimal 50 juta, dari modal tersebut minimal 25 % harus sudah ditempatkan atau disetor oleh pendiri perseroan selaku pemegang saham.
Pemilik modal dapat bersumber dari swasta maupun pemerinta, warga asing, badan usaha asing atau pemerintah asing |
Di dalam akta CV tidak disebutkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan atau disetor. Tidak ada kepemilikan saham anggaran dasar CV. Bukti penyetoran modal oleh pendiri yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing masing pihak. Sumber modal terdiri dari pemilik modal dan swasta. | Didalam firma tidak disebutkan besarna modal awal, modal ditempatkan atau disetor, artinya tidak ada kepemilikan saham dalam anggaran dasar firma,
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing masing pihak Sumber modal: pemilik modal dan swasta |
Proses pendirian | Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujuan pemerintah terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
Minimal didirikan 2 orang atau lebih. Pendirian harus dibuat berdasarkan akta otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat notaris. Akta pendirian PT harus mendapatkan pengesahan menteri Hukum dan HAM RI |
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri.
Didirikan minimal 2 orang atau lebih. Harus dibuat akta otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat di notaris. Cukup didaftarkan dipengadilan negeri setempat |
Pemakaian nama tidak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri.
Minimal didirikan 2 orang atau lebih. Pendirian dapat dibuat dengan akta notaris atau tanpa akta. Akta pendirian firma cukup didaftarkan ke pengadilan negeri setempat |
Lihat juga
0 Comments