Perusahaan

Published by admin on

Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Diantara kebutuhan ekonomis manusia adalah pangan, sandang, papan, dan kesenangan.

Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu alam (tanah, air, hutan laut), manusia, (sebagai tenaga kerja) dan modal (uang, mesin-mesin, bangunan dan lain lain).

Kegiatan produksi dan distribusi pada umumya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan, dan lain lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa. Penekanan dalam tulisan ini berfokus pada yang bertujuan memperoleh laba.

 Jenis perusahaan

Apabila seseorang atau sekelompok orang  ingin mendirikan perusahaan ada dua hal yang perlu diputuskan. Yaitu, dalam bidang dan wadah apa perusahaan akan didirikan. Pertanyaaan tentang bidang usaha berkaitan dengan jenis perusahaan. Ini berhubungan dengan produksi yang dihasilkan. Pilihan ditentukan, diantaranya oleh kemampuan Manajemen dan besarnya kebutuhan masyarakat akan hasil produksi tersebut. 

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi:

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusahaan jasa adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain lain.

Perusahaan dagang adalah, perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi  dan menjual kembali tanpa melakukan pengolahan lagi.  Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain lain.

Perusahaan pabrik (manufaktur) adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh dari perusahaan pabrik ini adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain lain

Bentuk badan usaha

Masalah wadah usaha bersangkutan dengan bentuk usaha yang dipilih. Bentuk usaha yang utama adalah

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.

Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu diantara mereka.

Perseroan Terbatas PT adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemilikannya dibagi dalam saham -saham.

Ketiga bentuk usaha tersebut merupakan badan swasta. Artinya didirikan oleh orang atau badan badan swasta.

Prekonomian indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swata, koperasi, dan badan usaha milik negara. Koperasi adalah sekumpulan dari orang orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Badan usaha milik negara dapat berbentuk persero, ferum, dan perusahaan jawataan. Perbedaan antara bentuk bentuk perusahaan tersebut, dipandang dari segi akutansi adalah dalam hal sifat kepemilikan serta hak hak dan kewajiban hukum dari masing masing organisasi tersebut.

Lanjut ke hal 2 : Kegiatan Perusahaan

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status