Negara

Published by admin on

Pengertian Negara Menurut Ahli

Menurut aristoteles:

Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

Menurut Jean Bodin:

Negara adalah persekutuan dari keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.

Menurut Hugo de Groot:

Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.

Menurut Herman Finer

Negara adalah organisasi kewilayahan  yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah).

Menurut Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Menurut M. Nasroen

Negara itu merupakan salah satu alat yang penting, yang diadakan oleh dan berada di tangan manusia.

Dari sekian banyak pengertian negara yang dikemukan para ahli, dapatlah disimpulkan pengertian negara secara umum, yaitu suatu kelompok, persekutuan, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan, sistem politik, kelembagaan dari suatu rakyat, keluarga, desa baik yang terdiri dari orang orang yang kuat maupun lemah yang merupakan susunan kekuasaan yang memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, kepemimpinan bahkan sistem pemaksaan, sehingga pada akhirnya diharapkan akan memperoleh keabsahan, pengakuan dari dalam dan luar negara, tempat tinggal yang aman, masyarakat yang tentram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang lebih baik dan terkendali dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita cita rakyat banyak.

Sedangkan pengertian hukum tata negara adalah aturan, susunan serta tata cara yang berlaku dalam suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang memiliki kekuasaan (monopolitis), kewenangan yang absah serta kepemimpinan negara yang berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan kelangsungan hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serta cita cita bersama.

Teori Munculnya Suatu Negara

Beberapa teori yang mengemukakan asal usul munculnya suatu negara, diantaranya sebagai berikut:

  • Teori kenyataan yaitu: teori yang menganggap memang sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat tertentu dipenuhi, negara itu dapat timbul.
  • Teori ketuhanan yaitu: teori yang menganggap bahwa memang sudah menjadi kehendak tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul.
  • Teori perjanjian yaitu: teori yang menganggap bahwa suatu negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang orang yang sepakat mendirikan suatu negara maupun antara orang orang yang menjajah dengan yang dijajah.
  • Teori penaklukan yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu timbul serombongan manusia menundukkan rombongan manusia yang lain, sehingga dengan demikian negara didirikan berdasarkan pemberontakkan, proklamasi, peleburan ataupun penguasaan.
  • Teori alamiah yaitu; teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang secara alami. Kemudian karena manusia itu dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga makluk politik, oleh karenanya manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
  • Teori filosofis yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu berdasarkan renungan – renungan filosofis terntang negara, diyakini memang sudah selayaknya ada. Keberadaan negara merupakan kebenaran, kerana setelah dipikirkan bagaimana negara itu harusnya ada, disadarilah negera itu sebagai suatu yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakikatnya sendiri, yang terlepas dari komponen – komponennya.
  • Teori historis yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu lembaga lembaga sosial kenegaraannya tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner, sesuai dengan kebutuhan kebutuhan situasi dan kondisi ruan g dan waktu manusia. Oleh karenanya, lembaga lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman.

Sehingga secara historis berkembang menjadi negara negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang.

Syarat /Unsur Terbentuknya Negara

Agar dapat dikatakan suatu negara ada empat (4) syarat pokok berdirinya suatu negara yaitu:

  1. Adanya pemerintahan
  2. Adanya wilayah
  3. Adanya warga negara
  4. Adanya pengakuan

Adanya pemerintahan

Adalah sebuah kemustahilan muncul sebuah negara tanpa adanya suatu pemerintahan yang sah. Jadi pemerintahan merupakan salah syarat mutlak yang harus dipenuhi berdirinya suatu negara.

Sistem pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi empat bagian yakni:

    • Sistem pemerintahan parlementer, dimana pengawasan dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif, jadi kekuasaan parlement yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen.
    • Sistem pemerintahan presidential yaitu: pertanggung jawaban kepala departemen negara dalam sistem ini ditujukan kepada presiden, oleh karenanya para menteri berlindung dibelakan sayap presiden kendati kosntitusi memberikan kemungkinan untuk pihak legislatif mendongkel kekeliruan para menteri. Jadi sistem ini presiden mempunyai kekuasaan yang kuat, karena selain kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan, yang mengetuai kabinet, maka diperlukan check and balance antar lembaga tinggi negara, inilah yang disebut checking power with power.
    • Sistem pemerintahan campuran yaitu: dimana dalam sistem ini diusahakan mencari hal hal yang terbaik dari sistem parlementer dan sitem presidential. Sistem ini terbentuk dari mempelajari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara.
    • Sistem pemerintahan proletariat: dalam sistem ini usaha pertama sebenarnya juga ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar), tapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh, tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak, dan partai tunggal itu ialah partai komunis.

Adanya wilayah

Dua negara saling bertempur mati matian hanya untuk mempertahankan sejengkal tanah wilayahnya, kendati sebelumnya bisa saja kedua negara yang bertempur tersebut adalah dua negara yang bersaudara, bahkan menjadi satu dahulunya.

Wilayah sangat penting untuk tegaknya sebuah negara, semua aspek potensi wilayah harus dapat di identifikasi, terutama faktor faktor dominannya.

Adapun disini yang dimaksud dengan wilayah adalah: lokasi atau area tertentu, dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut, dan kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut, darat dan udara, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik, secara kompleks yang menyangkut keseluruhan tata ruang dan sumber kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah tersebut.

Adanya warga negara

Di negara kesatuan republik indonesia, untuk menentukan apakah seseorang itu termasuk Warga Negara indonesia (WNI) atau warga negara asing, dapat dilihat pada pasal 26 undang undang dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan warga negara adalah orang orang indonesia dan orang orang bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Biasanya orang memcampuradukkan , pengertian antara rakyat, maysarakat, penduduk dan warga negara. Walaupun tidak ada pemisahan yang tegas antara rakyat dengan masyarakat perlu diberikan pemisahan.

Prof. Prajudi Atmosudirdjo membedakan pengertian antara Rakyat dengan rakyat, karena Rakyat dimaksudkan sebagai keseluruhan dari rakyat yang memiliki hak pilih, dan diakui keberadaan haknya.

Adanya pengakuan

Indonesia tentu tidak dapat melupakan negara tetangganya india, karena india adalah negara yang pertama mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh sejak Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dari sabang sampai merauke.

Pengakuan dari dalam dan luar negara tentang eksistensi sebuah negara sangat diperlukan. Pengakuan dalam negeri dimaksudkan sebagai kerelaan warga negara untuk diperintah oleh pemerintah  yang sah.

Pengakuan eksistensi sebuah pemerintahan negara di negara negara tetangga dunia dimaksudkan sebagai kerelaan negara negara lain untuk mengakui keberadaan suatu negara merdeka dan pemerintah yang menguasainya sebagai pemerintah yang sah berdaulat.

 Bentuk Negara

Negara kerajaan

Negara kerajaan kepala negaranya dijabat secara turun temurun, dengan gelar berbagai jenis misalnya, kaisar, raja, ratu, sultan, maharani, syah atau lain lain sesuai budaya negara tersebut. Sedangkan kepala pemerintahannya yang menjalankan roda pemerintahan (eksekutif) dapat diserahkan kepada perdana menteri atau dapat pula dijabat sendiri oleh kepala negara tersebut.

Kita tidak dapat memandang rendah bentuk negara kerajaan ini, dikarenakan kepala negaranya hanya dianggap sebagai simbol. Sebagai contoh kita lihat kerajaan inggris dan kerajaan jepang, negara ini begitu  maju dan kukuh, disaat teknologi mereka semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, mereka tetap mempertahankan ketradisionalan budayanya.

Raja (king) dan Ratu (queen) bagi jepang dan inggris tidak akan mungkin dipencundangi oleh PM bersama kabinetnya, karena merupakan lambang persatuan dan kesatuan bangsanya,yang harus dihormati dan diagungkan, sebagaimana bangsa indonesia membanggakan falsafah pancasila.

Negera Republik

Negara republik adalah suatu negara yang kepala negaranya dijabat oleh seorang presiden. Seperti juga dengan negara kerajaan, negara republik juga memiliki perdana menteri yang akan memimpin kabinet, yang sudah barang tentu presiden (kepala negara) terpilih tidak lebih dari sekedar simbol, kecuali sistem pemerintahannya memberikan posisi dominan kepada presiden, yaitu dengan jalan tidak didapatnya presiden dijatuhkan oleh mosi tidak percaya parlemen (legislatif). Hal ini dicantumkan didalam kosntitusi negara tersebut.

Tetapi, apabila presiden selain kepala negara juga sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin kabinet, maka negara republik tersebut berarti menganut sistem pemerintahan yang presidensial.

Baik negara kerajaan maupun negara republik, keduanya dapat dibagi lagi atas bentuk serikat (republik serikat dan kerajaan serikat) atau bentuk kesatuan (republik kesatuan da kerajaan kesatuan)

Perbedaan ini tergantung kepada besar kecilnya, sentralisasi atau desentralisasi  (pendemokrasian daerah) yang diberikan suatu negara itu dalam hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Demikian tentang pengertian negara, bentuk negara dan unsur dalam suatu berdirinya negara.

Lihat artikel lainnya


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status