Cek [Cheque]

Published by admin on

Pengertian Cek

Cek atau dalam bahasa inggris Cheque adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara  rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara  rekening nasabah untuk di uangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan  baik secara tunai maupun pemindahbukuan.

Pengertian Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Jenis jenis Cek

Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan orang atau badan tertentu yang ditulis didalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000

Cek Atas Unjuk

Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang  atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata kata apapun.

Cek silang

Jika suatu cek yang dipojok kiri  atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai

Cek mundur

Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2001, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara simpemberi cek dengan sipenerima cek.

Cek kosong

Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh, misalnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia direkening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah, jelas cek tersebut  kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun, tentunya sebelum masuk dalam daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.

Akan tetapi, apabila bank dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer  yang loyal terhadap bank selama ini dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah black list.

Contoh Cek

contoh cek

Dasar Hukum

  1. Pasal 178-229d KUHD
  2. SEBI No.8/7/UPPB tetanggal 16 mei 1975 Cek/Bilyet Giro Kosong (SEBI No.8/7/1975).
  3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (SEBI No. 9/72/1975).
  4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (SEBI No.9/72/1976).
  5. SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan /Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu lintas Pembayaran Giral lainnya (SEBI No.5/85/1972).

Adapun syarat –syarat formal cek berdasarkan pasal 178 KUHD sebagai berikut:

  1. Nama dan nomor cek
  2. Nama Bank tertarik
  3. Perintah membayar tanpa syarat
  4. Nama penerima dana atau atas pembawa
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf
  6. Tempat pembayaran harus dilakukan
  7. Tempat dan tanggal penarikan cek
  8. Tanda tangan penarik

Berdasarkan pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi

  1. Cek atas unjuk kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen.
  2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie.
  3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa”, atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi yang mengenakan cek adalah

  1. Penarik (drawer) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
  2. Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang.
  3. Tertarik (betrokkene, drawe, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang.
  4. Pembawa (tooder, bearer) adalah siapa pun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa.
  5. Pengganti (order) adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti.
  6. Endosant (Indoser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti

This is box title
Cek memiliki tenggang waktu pengunjukannya yaitu untuk cek yang diterbitkan da dibayarkan di Indonesia, harus ditunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari sejak tanggal penerbitannya  ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kawaluarsa.

Berikutnya adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam cek:

  1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan.
  2. Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran.
  3. Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang di tulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran.
  4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1,2 dan 3 diatas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat Bank pembayar.
  5. Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis disamping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek.
  6. Tiap tiap cek harus diatarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran.
  7. Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada.
  8. Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri

Ada beberapa istilah yang sering  dikaitkan dengan cek, yaitu:

  1. Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek.
  2. Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik.
  3. Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai).
  4. Stop Payement, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek.
  5. Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro  dalam hal counter cheque  pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro.
  6. Inkaso adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan uang yang tertera dalam cek.
  7. Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening tersebut tidak mencukupi.
  8. Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik dikarenakan :
    • Saldo rekening tidak mencukupi
    • Rekening telah ditutup
    • Alasan lain
  1. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
    • Surat peringatan I untuk penarikan cek kosong pertama
    • Surat peringatan II untuk penarikan cek kosong kedua
    • Surat peringatan III untuk penarikan cek kosong ketiga; sekaligus penutupan rekening dan dan pencantuman pemilik rekening dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI)
    • Surat peringatan III langsung pertama SP I dan SP II, apabila menarik cek kosong 3 lembari atau lebih dalam waktu 6 bulan atau satu lembar cek dengan nominal Rp.1 Meliar.

Syarat syarat Cek

  1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
  3. Nama orang (bankir) yang harus membayar
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus terjadi
  5. Penyebutan tanggal serta tempat dimana cek diterbitkan
  6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek

Lihat juga

Obligasi Giro
Saham Surat sanggup /Promes


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status