Bank Indonesia (BI)

Published by admin on

Pengertian Bank Indonesia

Pengertian Bank Sentral Menurut Undang-undang

Bank indonesia (BI) adalah Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V (yang dinasionalisasikan di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar hukum dari pendirian BI adalah Undang undang Nomor 11/1953.

Fungsi dan Peran BI

Fungsi utama yang paling mendasar dari sebuah bank sentral suatu negara adalah mengatur jumlah uang yang beredar dalam prekonomian,(to manage nation money supply). Tetapi dalam praktiknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro (clearing anda collecting check) sampai kepada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.

Bertambah besarnya fungsi – fungsi bank sentral memang sulit dihindari, karena dunia nyata tidaklah seideal yang dibayangkan. Aspek politis dan historis sangat mewarnai dan mempengaruhi  perkembangan perbankan suatu negara. Bahkan di negara – negara kapitalis yang mengandalkan mekanisme pasar, perluasan bank sentral tak terhindari. Secara umum ada beberapa fungsi utama bank sentral .

  1. Agen fiskal pemerintah (Fiscal agen of goverment)

Di mana bank sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah / transaksi keuangan pemerintah. Misalnya pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan aset aset finansial milik pemerintah

  1. Banknya bank (banker of bank)

Bank sentral memberi bantuan kepada bank bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Fungsi ini juga dikenal sebagai lender of last resort.

  1. Menentukan kebijakan moneter (monetery policy market)

Dalam hal ini terutama adalah pengendalian jumlah uang yang beredar sebagai bagian dari kebijakan ekonomi yang bertujuan mengarahkan kondisi makroekonomi ke arah yang lebih baik dan atau diinginkan.

  1. Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan (supervision, examiniation, anda regulation of member bank).

Salah satu alasan mendasar pentingnya fungsi adalah karena ketidaksempurnaan pasar (industri perbankan). Hal ini akan menimbulkan eksternalitas yang merugikan dan penyebab kegagalan pasar, yang sangat mengganggu stabilitas prekonomian. Walaupun harus diakui bahwa industri perbankan menghasilkan eksternalitas yang menguntungkan. Melalui fungsi ini bank sentral akan meminimumkan eksternalitas merugikan dan memaksimumkan eksternalitas menguntungkan dari industri perbankan.

  1. Penanganan transaksi giro

Dengan fungsi ini bank sentral mengefisienkan kegiatan kegaitan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang besar, antarabank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa bantuan bank sentral, bank – bank secara individu tidak dapat menyelesaikan transaksi-transaksi tersebut.

  1. Riset – riset ekonomi

Riset riset ekonomi yang dilakukan bank sentral terutama adalah yang berkaitan dengan masalah masalah dan perkembangan sektor moneter. Riset – riset ini dibutuhkan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan moneter.

Peranan Lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan  uang. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kesetabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima  pinjaman luar negeri.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang kurangnya 4 orang atau sebanyak banyaknya 7 orang. Dalam hal ini Deputi Gubernur senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi untuk memimpin Dewan Gubernur.

Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior di usulkan dan di angkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali jabatan berikutnya.’

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Sentral Indonesia

 

Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah.

Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan  apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah:

  1. Kesetabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  2. Kesetabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak bermanfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Agar kesetabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, Maka BI memiliki tugas antara lain:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank.

Tugas Pokok Bank Sentral Indonesia

Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah seperti yang telah diungkapkan diatas. Barikut akan di uraikan garis garis besar dari masing masing tugas Bank Indonesia  seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank indonesia berwenang:

    1. Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
      • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
      • Penetapan tingkat diskonto
      • Penetapan cadangan wajib minimum
      • Pengaturan kredit atau pembiayaan
    1. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
    2. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
    3. Mengelola cadangan devisa
    4. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro

 

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:

    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaiakan laporan kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
    4. Mengatur sistem kliring antar bank baik mata uang  dalam mata uang rupiah maupun asing.
    5. Menyelenggarakan penyelesaian akhri teransaksi pembayaran antarbank
    6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
    7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

 

Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:

    1. Menentapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
    2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
    3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
    4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan tertentu
    5. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
    6. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
    7. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
    8. Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank
    9. Mengambil tindakan tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
    10. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang

Hubungan dengan Pemerintah

Hubungan BI dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
    2. Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
    3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas ekonomi, perbankan dan keuangan  yang berkaitan  dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan BI
    4. Memberikan Pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain dengan tugas dan wewenang BI
    5. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat – surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
    6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat surat utang negara yang diterbitkan pemerintah
    7. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

Hubungan dengan Dunia Internasional

Dalam hal hubungan BI dengan Dunia internasional maka Bank Indonesia:

    1. Dapat melakukan kerjasama dengan:
      • Bank sentral negara lain
      • Organisasi dan lembaga Internasional
    1. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multiteral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Lihat juga

    Categories: pendidikan

    0 Comments

    Leave a Reply

    Avatar placeholder

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    DMCA.com Protection Status