Pahami Pengertian, Fungsi dan Cara Buat E-Billing yang Tepat

Published by admin on

Pesatnya perkembangan teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah cara yang semakin efisien untuk memenuhi biaya wajib pajak. Artinya, anda dapat dengan mudah memanfaatkan fitur e-Billing. Fitur e-Billing ini merupakan sistem transaksi pembayaran pajak elektronik. Yuk cari tau cara buat e-Billing dengan cepat

Pengertian E-Billing

e-Billing adalah salah satu layanan terkait pajak. Masyarakat perlu tahu tentang DJP Online. DJP Online merupakan salah satu platform perpajakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas. Fasilitas layanan ini dapat diakses secara digital dan memungkinkan masyarakat umum untuk menyelesaikan urusan perpajakan secara online. 

Cara Buat E-Billing Melalui Akun DJP Online

Dengan melihat perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat anda akan dapat melakukan segala bentuk aktivitas dengan sangat praktis dan mudah. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan dengan kemudahan teknologi yaitu saat melakukan transaksi pembayaran pemenuhan biaya pajak dengan menggunakan sistem yang telah disediakan

Transaksi biaya pajak atau e Billing bisa dilakukan secara online dengan membuat kode Billing terlebih dahulu. Anda bisa mendapatkan kode ini dari situs DJP online setelah Anda mendaftar akun. Jika Anda belum mendaftarkan akun, Anda bisa mendapatkan kode invoice elektronik atau ID invoice dengan langsung pergi mendatangi KPP terdekat dan menanyakan nomor EFIN. 

Jika sudah memiliki akun DJP online yang diberikan oleh KPP, silahkan buka halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masuk menggunakan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Kemudian klik menu Pembayaran, lalu klik Faktur Elektronik. Kemudian isi formulir informasi. Setelah selesai, lanjut dengan klik Buat Kode Penagihan. 

Masukkan kode keamanan dan klik Cetak. Kode tagihan elektronik berhasil dibuat. Cara ini cukup mudah dilakukan. Dan setelah melakukan ID invoice di kantor KPP, maka untuk transaksi selanjutnya bisa langsung mengunjungi situs web djponline. Selain itu, anda juga bisa melakukan e-Billing dengan menggunakan cara lainnya yaitu melalui situs web Ayo! Pajak

Cara Buat E-Billing Melalui Situs Ayo! Pajak

  1. Daftar Akun

Selain memanfaatkan situs web dari Ditjen Pajak, anda juga bisa menggunakan situs web Ayo! Pajak untuk bisa melakukan kegiatan e-Billing. Situs web ini juga bisa digunakan untuk membuat kode Billing. Bagi anda yang belum memiliki akun, maka perlu melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dahulu untuk bisa melakukan berbagai jenis transaksi

Langkah cara buat e-Billing yaitu pertama dengan login ke Ayo! Pajak. Setelah itu anda bisa memilih untuk daftar akun baru dengan memasukkan alamat email serta membuat kata sandi yang mengharuskan anda menggabungkan angka dan huruf minimal 8 sampai 100 karakter atau bahkan lebih. Lalu kemudian bisa dilanjut dengan klik daftar

Nantinya akan ada notifikasi bahwa akun berhasil terdaftar. Selanjutnya anda bisa melakukan pengecekan email untuk melakukan verifikasi akun yang hanya bisa digunakan selama 24 jam setelah pendaftaran. Oleh karena itu, segera periksa. Klik link untuk melihat notifikasi Konfirmasi Email Berhasil. Kembali anda bisa kembali ke menu awal Ayo! Pajak 

Setelah itu, anda akan dapat login kembali dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar dan klik masuk. Lengkapi data diri dengan melakukan pengisian pada bagian Profil Wajib Pajak yang ada di Halaman Website. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan informasi terdaftar di perpajakan. Jika sudah lengkap bisa klik Simpan

  1. Langkah Pembuatan E-Billing

Setelah pembuatan atau pendaftaran berhasil, selanjutnya anda bisa melakukan pembuatan E- Billing. Langkah yang perlu diambil yaitu dengan memilih menu Buat Kode E-Billing. Setelah itu akan muncul pilihan dan anda bisa klik bagian Billing Baru. Terdapat beberapa kelengkapan data yang perlu diisi terkait formulir yang berhubungan dengan perpajakan

Formulir tersebut diantaranya terdapat NPWP, Nama Penyetor, Alamat Penyetor, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Nomor Objek Pajak, Nomer Ketetapan atau SK, Jumlah Setoran dan Uraian. Setelah selesai mengisi seluruh data, and bisa lanjutkan dengan klik Simpan. Kode billing sudah dimasukkan dan nantinya akn dapat digunakan dengan mudah

Dengan cara buat e-Billing ini anda dapat menggunakan kode tagihan untuk membayar pajak melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, konter bank, atau item yang dikenali ke rekening keuangan Anda. Dengan begitu transaksi akan dapat dilakukan dimana saja tanpa perlu pergi mengunjungi kantor perpajakan yang terdekat dari lokasi

Pembuatan kode E-Billing sebenarnya cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Dengan adanya sistem layanan online ini pastinya akan mempermudah anda dalam melakukan pembayaran pajak tanpa perlu pergi ke kantor cabang perpajakan. Anda bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu menggunakan berbagai metode pembayaran

Categories: Tips dan Carapajak

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status