Organisasi Internasional
Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang dibuat oleh masyarakat dunia dan termasuk gabungan beberapa negara dengan maksud untuk menciptakan perdamaian dunia dalam suatu hubungan internasional.
Pengertian Organisasi Internasional
Pengertian organisasi internasional ialah suatu bentuk gabungan dari beberapa negara atau gabungan dari fungsi dengan tujuan agar dapat mencapai persetujuan yang merupakan isi perjanjian. Pengertian organisasi internasional juga dijabarkan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pariere Mandalangi
w. bowett
Boer mauna
a. maryam green
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional merupakan suatu bentuk perhimpunan yang lahir berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
Fungsi
Dalam suatu organisasi internasional umumnya ada 9 fungsi yang didapatkan oleh anggota organisasi tersebut diantaranya adalah:
-
Fungsi Artikulasi dan Agregasi
Dalam suatu organisasi internasional terdapat fungsi dimana menjadi instrumen bagi suatu negara dalam proses agregasi dan artikulasi kepentingannya. Organisasi Internasional dapat menjadi suatu wadah forum diskusi ataupun negosiasi antar negara anggota dalam lingkup internasional.
-
Fungsi Norma
Fungsi norma yang dimaksud disini adalah organisasi internasional menjadi aktor, forum, dan instrumen yang memiliki peran penting dalam kegiatan normatif dari sistem politik internasional. Contohnya, membuat dan menetapkan nilai dan prinsip non-dikriminasi.
-
Fungsi Rekrutmen
Fungsi rekrutmen dalam organisasi internasional adalah peranan penting dalam merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.
-
Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi merupakan usaha untuk mentransfer nilai-nilai kepada seluruh anggota organisasi secara sistematis. Sosialisasi ini berkontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai kerjasama antar negara dengan negara lain.
-
Pembuat Peraturan
Dalam fungsi ini, organisasi internasional berfungsi dalam pembuatan keputusan internasional dimana yang mengacu pada tindakan masa lalu, perjanjian ad hoc, dan lain sebagainya.
-
Pengesahan Peraturan
Selain membuat aturan, organisasi International juga memiliki tugas dalam mengesahkan berbagai aturan dalam sistem internasional. Fungsi ini berkaitan dengan lembaga kehakiman yang memiliki fungsi ajudikasi meskipun tidak dilengkapi dengan lembaga yang memadai.
-
Informasi
Fungsi informasi yang dimaksud adalah organisasi antar negara juga memiliki peranan dalam pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi terutama dalam lingkup internasional.
-
Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi dimana organisasi internasional melaksanakan beberapa fungsi operasional Contohnya adalah seperti World Bank (pendanaan), UNICEF (perlindungan anak), UNHCR (membantu pengungsi), dan lain sebagainya.
Tujuan
Ketika membentuk suatu organisasi internasional, pasti ada tujuan umum dan tujuan khusus yang hendak dicapai. Berikut ini adalah tujuan umum pembentukan organisasi internasional, diantaranya adalah:
- Untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia dan menjaga keamanan internasional dengan berbagai cara yang ditentukan oleh organisasi internasional yang bersangkutan di antara cara dan usaha yang disediakan oleh hukum internasional.
- Ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara-negara anggota, melalui beberapa cara yang ditentukan dan sejalan dengan organisasi internasional yang bersangkutan.
Sedangkan dalam organisasi internasional, memiliki tujuan khusus yaitu untuk menjadikan organisasi internasional sebagai tepat, forum, dan alat untuk mencapai suatu tujuan bersama yang merupakan karakteristik setiap organisasi.
Contoh Organisasi Internasional
Ada banyak sekali organisasi internasional yang ada di dunia ini diantaranya adalah:
ASEAN
Association of South East Asian Nations atau ASEAN merupakan organisasi yang menjadi tempat kerjasama regional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, serta politik antara negara-negara di Asia Tenggara. Negara yang termasuk dalam anggota ASEAN adalah Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Myanmar, Brunei Darussalam, Timor Leste dan Kamboja.
APEC
Asia Pacific Economic Cooperation atau APEC merupakan kerjasama antar beberapa negara berkembang di lingkungan Asia Pasifik yang terdiri dari 21 negara anggota. Tujuan dibentuk organisasi ini ialah untuk mengikat kerjasama antara negara anggota dalam berbagai bidang, seperti pariwisata, investasi, perdagangan, dan sumber daya manusia.
PBB / United Nations
United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan suatu organisasi yang mendorong kerjasama dalam kawasan internasional. Sampai saat ini tedapat 193 negara yang telah menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia.
Lihat juga
Lembaga keuangan internasional | Lembaga Pembiayaan di Indonesia |
Pengertian koperasi simpan pinjam | Materi Bank Syariah |
0 Comments