Otonomi Daerah

Published by admin on

Kata Otonomi memiliki arti pemberian hak dan wewenang. Maka otonomi daerah secara umum diartikan sebagai hak dan wewenang yang diberikan pada suatu daerah. Hak dan wewenang tersebut dimaksudkan sebagai hak untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri dengan peraturan yang ditetapkan dan sudah bukan campur tangan pemerintah pusat.

Pengertian Otonomi Daerah

Kata otonomi pada dasarnya diambil dari bahasa Yunani, yaitu kata “autos” yang bisa diartikan sebagai sendiri, dan kata “namos” yang artinya undang–undang atau peraturan. Jika disatukan, kata otonomi dapat dartikan sebagai aturan sendiri. Jadi, arti dari Otonomi Daerah merupakan wilayah atau daerah dengan batas–batas tertentu yang memiliki aturannya sendiri.

Otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi guna mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakatnya seseuai dengan peraturan atau undang–undang yang berlaku.

Sedangkan dalam Kamus Hukum dan Glosarium, kata otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan yang memiliki tujuan untuk melakukan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsanya sendiri, yang berdasarkan oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  • Benyamin Hoesein

“Otonomi Daerah merupakan pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara tetapi secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.”

  • Vincent Lemius

“Otonomi Daerah ialah suatu kebebasan atau wewenang untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya didasarkan pada peraturan yang terdapat pada Undang-undang.”

  • Widjadja

“Otonomi Daerah merupakan suatu bentuk dari desentralisasi pemerintah yang memiliki tujuan untuk pemenuhan kepentingan negara dengan mengupayakan yang dibuat lebih baik untuk menciptakan tujuan dari pemerintah agar cita-cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud. Desentralisasi sendiri dapat katakan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar dapat mengurus wilayahnya sendiri.”

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat 3 prinsip yang harus diterapkan, diantaranya adalah:

  1. Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip pertama adalah otonomi seluas-luasnya yang berarti daerah diberikan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan atas urusan pemerintahan yang meliputi semua bidang. Namun tetap masih ada batasan tertentu yang bukan haknya misalnya seperti politik luar negeri dan urusan keamanan nasional.

  1. Otonomi Nyata

Prinsip otonomi nyata ialah prinsip yang dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk penanganan urusan pemerintahan yang dilandaskan oleh wewenang, tugas, serta kewajiban yang telah ada. Tujuannya adalah agar daerah tersebut dapat terus tumbuh, dan dapat mengembangkan potensi serta ciri khasnya masing-masing.

  1. Otonomi Bertanggung Jawab

Dalam pelaksanaannya, prinsip tanggung jawab ini wajib untuk dilakukan. Seluruh pemberian kewenangan ini sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonom pada daerah yang berkaitan guna mensejahterkan rakyatnya.

Asas Otonomi Daerah

Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka harus ada asas yang diterapkan guna kewenangan bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pembantuan (Medebewind)

Tugas pembantuan ini merupakan tugas yang  berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kewenangan pusat yang telah menjadi kewenangan daerah. Tugas Pembantuan ini diatur lengkap dalam undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).

Terdapat  dua hal yang termasuk dalam tugas pembantuan ini, yaitu adanya penyiratan antara hubungan atasan yaitu pemerintah pusat dengan bawahan yaitu pemerintah daerah yang bertugas membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas negara.

  1. Dekonsentrasi

Asas ini mengandung maksud bahwa pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat mereka yang ada di daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu yang sudah ditentukan. Dengan arti lain, wewenang didelegasikan.

Tanpa mengurangi wewenangnya, pemerintah daerah akan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Distribusi wewenang diberikan kepada petugas-petugas yang telah ditunjuk di setiap wilayah untuk kemudian diberikan tugas administratif atau tata usaha demi keberlangsungan penyelenggaraan negara.

  1. Desentralisasi

Desentralisasi ialah wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Asas ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004.  Adanya asas ini maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mewujudkan kesejahteraan di daerah tersebut, hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah berbeda tergantung masing-masing daerah, Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah  tidak boleh menjadikan hak rakyat menjadi berkurang, Hak-hak daerah tidak boleh untuk di prakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan  daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah tentu memiliki tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Berikut adalah beberapa tujuan adanya Otonomi daerah.

  1. Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Tujuan dari otonomi daerah salah satunya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak semua harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat apalagi untuk mengurus hal-hal kecil seperti membuat dokumen kependudukan. Sehingga adanya Otonomi daerah, masyarakat lebih merasakan pelayanan pemerintah. Dan pemerintah juga lebih mudah dalam melakukan pengawasan karena dibantu oleh pemerintahan daerah.

  1. Kehidupan Demokrasi Berkembang

Dengan adanya Otonomi daerah maka kehidupan demokrasi lebih berkembang. Karena tidak mungkin semua aspirasi masyarakat Indonesia yang begitu luas dapat ditampung sendirian oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, melalui pemerintah daerah, aspirasi masyarakat dapat diserap kemudian barulah pemerintah daerah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti.

  1. Mewujudkan Keadilan Nasional

Dengan adanya Otonomi daerah maka pemerintah daerah bisa lebih fokus untuk daerahnya sendiri sehingga dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga masyarakat merasakan keadilan nasional seperti yang mereka harapkan.

  1. Pemerataan kesejahteraan

Karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur maka akan lebih mudah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah daerah dapat mengelola kekayaan daerah nya masing-masing dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada daerah yang bersangkutan tanpa harus menunggu lama pemerintah pusat.

  1. Menjaga Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dengan adanya Otonomi daerah, maka hubungan pemerintah pusat sam daerah lebih terjaga. Pemerintah daerah yang menyampaikan aspirasi rakyat sedangkan pemerintah pusat lebih mudah dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

  1. Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat

Karena pengelola dan pengaturan daerah dilakukan oleh pemerintah daerah maka masyarakat semakin mudah dalam berpartisipasi dan membantu pemerintah daerah misalnya memberdayakan kekayaan daerah dan lain-lain. Jadi. Tidak semua tergantung pada pemerintah pusat saja. Masyarakat dan tokoh masyarakat ikut memiliki peran serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Otonomi Daerah

Ada banyak sekali contoh kebijakan otonomi daerah yang ada di Indonesia, diantaranya adalah :

  • Penetapan Upah Minimum Regional
  • Pengembangan Kurikulum Pendidikan
  • Penggunaan APBD
  • Penetapan Retribusi
  • Dan lain-lain

Lihat juga:

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status