Pajak Pertambahan Nilai

Published by admin on

PPN Barang dan Jasa, dan PPnBM

Apabila dilihat dari sejarahnya, pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk kegiatan masyarakat  dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak,

Pajak penjualan mempunyai beberapa kelemahan antara lain

  1. Adanya pajak berganda
  2. Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya
  3. Tidak mendorong ekspor
  4. Belum dapat mengatasi penyeludupan

Sedangkan disisi lain pajak pertambahan nilai mempunyai kelebihan, antara lain;

  1. Menghilangkan pajak berganda
  2. Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya
  3. Netral dalam persaingan dalam negeri
  4. Netral dalam perdagangan internasional
  5. Netral dalam pola konsumsi
  6. Dapat mendorong ekspor

Pajak pertambahan nilai merupakan:

  1. Pajak tidak langsung
  2. Pajak atas konsumsi dalam negeri

DASAR HUKUM

Undang-undang yang mengatur penegenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjual atas barang mewah (PPn BM) adalah undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009. Undang undang ini disebut undang-undang pajak pertambahan nilai 1984.

Categories: pendidikan

1 Comment

Pengertian surat ketetapan pajak, fungsi dan macama macam SKP · 05/01/2019 at 12:19

[…] Pengertian Pajak Pertambahan Nilai […]

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status