Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

Published by admin on

K3 adalah singkatan dari kesehatan dan keselamatan kerja. Artinya K3 merupakan bidang yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan keamanan para karyawan yang bekerja pada sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Pengertian K3 

Mengenai pengertian dan arti K3 secara khusus dapat dikelompokkan menjadi dua, diantaranya sebagai berikut:

  • Secara keilmuan, K3 memiliki pengertian sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan serta penyakit akibat kerja. 
  • Secara filosofis K3 memiliki pengertian sebagai suatu upaya yang dilakukan guna memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani serta rohani tenaga kerja khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan juga budaya menuju masyarkat yang adil dan makmur. 
  • Sedangkan menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) ialah salah satu hal penting yang wajib ada dan diterapkan oleh semua perusahaan. 
  • Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, mengartikan kesehatan dan keselamatan Kerja sebagai upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lain yang berada ditempat kerja atau perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat & sehat, selain itu agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 
  • OHSAS (180001:2007), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut. 
  • Mathis dan Jackson, K3 diartikan sebagai kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik maupun mental melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan serta pemberian bantuan yang sesuai dengan aturan berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 

  • Flippo, K3 merupakan pendekatan yang menentukan standar secara menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah untuk praktek-praktek perusahaan di tempat kerja serta pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain. 
  • World Health Organization (WHO), Pengertian K3 menurut WHO ialah upaya yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental serta sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan para pekerja yang diakibatkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi para pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang dapat merugikan kesehatan.

Tujuan

Dibuatnya aturan mengenai K3 tentu memiliki fungsi dan tujuan. Seperti yang tertera di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan dari K3 yang berhubungan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, yaitu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, risiko kerja,  dan memberikan perlindungan untuk sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Selain itu, ada pendapat lain tentang tujuan keselamatan kesehatan kerja (K3) yaitu menurut Suma’mur ( 1992 ) :

  • Untuk melindungi atas hak dan keselamatan para pekerja dalam melakukan pekerjaannya guna meningkatkan kesejahteraaan dan efisiensi produktivitas kerja. 
  • Untuk menjamin keamanan dan keselamatan orang-orang yang berada di lingkungan kerja tersebut.

Sedangkan menurut Mangkunegara (2004) tujuan dibuatnya K3 adalah:

  • Setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik fisik, sosial dll. 
  • Semua perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebagaimana mestinya. 
  • Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi para tenaga kerja. 
  • Menghindari adanya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan dan kondisi kerja. 
  • Memastikan para pekerja merasa aman serta terlindungi ketika bekerja.

Fungsi K3

Berdasarkan pengertian dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tersebut diatas, cukup banyak fungsi dari K3 baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini ialah beberapa fungsi dari adanya K3 secara umum:

  1. Sebagai pedoman dalam melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko atau bahaya bagi keselamatan serta kesehatan di lingkungan kerja. 
  2. Membantu memberikan solusi dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, hingga pelaksanaan kerja. 
  3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para tenaga kerja di lingkungan kerja. 
  4. Memberikan saran tentang informasi, edukasi, serta pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. 
  5. Sebagai pedoman dalam membuat langkah dan prosedur pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program. 
  6. Sebagai acuan untuk mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya serta program pengendalian bahaya

Peran K3 dalam Perusahaan

Peran K3 dalam suatu perusahaan sangatlah penting dan vital. Berikut ini merupakan beberapa peran K3 dalam suatu perusahaan:

  • Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan serta keselamatan demi kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi. 
  • Semua orang termasuk para pekerja yang berada di lingkungan kerja harus dijamin keselamatannya. 
  • Semua sumber produksi yang digunakan dalam lingkungan kerja harus digunakan secara efisien dan aman. 
  • Harus ada tindakan yang efektif dan antisipatif dari perusahaan sebagai usaha untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Faktor Yang Mempengaruhi K3

Menurut Budiono (2003) yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah diantaranya:

  • Yang pertama beban kerja, yang dimaksud beban kerja ialah berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga usaha penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya harus benar benar
  • Yang kedua kapasitas kerja, yaitu ialah hal yang sangat tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, bentuk tubuh, keadaan gizi dan kemampuan lainnya yang berhubungan dengan kapasitas pekerjaan. 
  • Yang ketiga lingkungan kerja, yaitu dapat berupa faktor fisik, biologik, ergonomik, psikososial dan kimia,

Prinsip

Menurut Sutrisno & Ruswandi (2007) ada beberapa Prinsip-prinsip yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yakni :

  • Memiliki APD (Alat Pelindung Diri). 
  • Memiliki buku petunjuk tentang penggunaan alat dan atau isyarat bahaya. 
  • Memiliki peraturan tentang pembagian tugas dan tanggung jawab. 
  • Memiliki penunjang dan pendukung kesehatan jasmani dan rohani di lingkungan. 
  • Memiliki sarana dan prasarana yang lengkap di lingkungan. 
  • Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. 
  • Tempat atau lingkungan kerja harus aman dan sesuai dengan standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) misalnya tempat kerja yang steril dari kotoran, radiasi, getaran mesin dan peralatan, aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup, ventilasi dan sirkulasi udara.

Ruang Lingkup K3

Dalam pelaksanaan kerja, K3 memiliki 3 hal pokok yang harus diperhatikan oleh suatu instansi atau perusahaan, diantaranya ialah:

  1. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja memiliki arti yaitu lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi serta keadaan lingkungan kerja haruslah sesuai dan memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi).

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas pekerjaan.

  1. Alat Kerja dan Bahan

Selain lingkungan atau lokasi kerja, hal kedua yang perlu diperhatikan perusahaan terkait dengan K3 ialah alat dan bahan. Alat dan bahan ini merupakan semua alat kerja serta bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang atau jasa.

Alat-alat kerja dan bahan ialah penentu dalam proses produksi, maka dengan itu kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.

Alat dan bahan haruslah aman dan sesuai standar yang ada. Selain itu, alat dan bahan yang digunakan oleh suatu perusahaan dalam kegiatan pekerjaannya haruslah mementingkan keamanan, kesehatan dan keselamatan para pekerja yang menggunakannya.

  1. Metode Kerja

Metode kerja sama dengan cara melakukan pekerjaan atau secara rincinya merupakan standar cara kerja yang dilakukan oleh pekerja agar tujuan dari pekerjaan tersebut dapat tercapai secara efektif dan efisien. Selain itu keselamatan dan kesehatan kerja juga harus terjaga dengan baik. Contohnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.

Adapun metode kerja yang digunakan beberapa cara yang umumnya dilakukan oleh para pekerja dalam melakukan semua kegiatan pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang telah disediakan, menggunakan pelindung diri serta mematuhi semua peraturan-peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan alat-alat yang digunakan.

Hal ini sangatlah penting mengingat tidak semua pekerja mampu menggunakan semua alat kerja. Perlu dilakukan latihan atau training untuk para pekerja baru atau menggunakan pekerja yang sudah ahli menggunakan alat tertentu.

Jenis Bahaya Dalam K3

Berhubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerja harus dibekali dengan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang bias terjadi di lingkungan kerja. Berikut ini ialah beberapa jenis bahaya yang ada dalam K3:

  1. Bahaya Jenis Kimia

Jenis bahaya kimia merupakan bahaya yang ditimbulkan dari berbagai bahan kimia yang sangat mungkin merusak kesehatan apabila terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia ini ialah Gas bahan kimia yang beracun, abu sisa sisa pembakaran bahan kimia dan juga uap bahan kimia.

  1. Bahaya Jenis Fisika

Sedangkan bahaya jenis fisika merupakan bahaya yang ditimbulkan dari dari berbagai hal yang berkaitan dengan fisika dan berpotensi dapat merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak.

Contoh dari bahaya K3 jenis fisika ialah diantaranya ruangan dengan temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas), suara yang terlalu bising yang dapat merusak alat dengar, dan kondisi udara yang tidak sesuai atau tidak wajar.

  1. Bahaya Jenis Pekerjaan

Bahaya jenis pekerjaan ini ialah bahaya yang berasal dari jenis pekerjaan atau proyek yang memiliki potensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja di lingkungan kerja.

Contoh dari bahaya K3 jenis pekerjaan ini ialah diantaranya penerangan di tempat kerja yang sangat minim dan berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, pekerjaan pengangkutan barang atau material dengan menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka fisik dan cedera, serta peralatan dan pengamanan yang tidak lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja mengalami cedera.

1 2


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status