Pajak dan Retribusi Daerah
Pengertian Retribusi Daerah
Beberapa pengertian atau istilah yang berkaitan dengan retribusi daerah antara lain:
- Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retritbusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khsuus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi maupun badan.
- Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinimkmati orang pribadi atau badan.
- Jasa umum, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip prinsip komersial kerana pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sember daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi objek retribusi daerah adalah
- Jasa umum
- Jasa usaha dan
- Perizinan tertentu
Retribusi jasa umum
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi jasa umum adalah:
- Retrisbusi pelayanan kesehatan.
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
- Retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
- Retribusi pelanayan parkir ditepi jalan umum.
- Retribusi pelayanan pasar.
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
- Retribusi penggantian biaya cetak peta.
- Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
- Retribusi pengolahan limbah cair.
- Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang.
- Retrubusi pelayanan pendidikan dan.
- Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi jasa usaha
Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
- Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara oftimal dan/atau
- Palayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Jenis retribusi jasa usaha adalah:
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan kepalabuhanan
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyebrangan di air dan
- Retribusi penjualan produk usaha daerah
Retribusi perizinan tertentu
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang , prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin trayek dan
- Retribusi izin usaha perikanan
Subjek Retribusi Daerah
Subjek Retribusi adalah sebagai berikut
- Retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan
- Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelanan jasa usaha yang bersangkutan
- Retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertenu dari pemerintah daerah
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
- Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
- Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu untuk keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan beriorentasi pada harga pasar.
- Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin disini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin usaha tersebut
Tata Cara Pemungutan Retribusi
Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcil, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (STRD). Penagihan retribusi tentang sebagaimana didahului dengan surat teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
Manfaat Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daearah
Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
Lihat juga
0 Comments