Pajak dan Retribusi Daerah

Published by admin on

Pengertian Retribusi Daerah

Beberapa pengertian atau istilah yang berkaitan dengan retribusi daerah antara lain:

  1. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retritbusi adalah pungutan daerah  sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin  tertentu yang khsuus disediakan  dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi maupun badan.

  2. Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinimkmati orang pribadi atau badan.

  3. Jasa umum, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah  untuk tujuan kepentingan  dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

  4. Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip prinsip  komersial kerana pada dasarnya  dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

  5. Perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin  kepada orang pribadi  atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan  atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sember daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan  umum dan menjaga  kelestarian lingkungan.

Objek Retribusi Daerah

Yang menjadi objek retribusi daerah adalah

  1. Jasa umum
  2. Jasa usaha dan
  3. Perizinan tertentu

Retribusi jasa umum

Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi  atau badan. Jenis retribusi jasa umum  adalah:

  1. Retrisbusi pelayanan kesehatan.
  2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
  3. Retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
  4. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
  5. Retribusi pelanayan parkir ditepi jalan umum.
  6. Retribusi pelayanan pasar.
  7. Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  8. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  9. Retribusi penggantian biaya cetak peta.
  10. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
  11. Retribusi pengolahan limbah cair.
  12. Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang.
  13. Retrubusi pelayanan pendidikan dan.
  14. Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi

Retribusi jasa usaha

Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang  disediakan oleh pemerintah daerah  dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara oftimal dan/atau
  2. Palayanan oleh pemerintah daerah sepanjang  belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta

Jenis retribusi jasa usaha adalah:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  2. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Retribusi tempat pelelangan
  4. Retribusi terminal
  5. Retribusi tempat khusus parkir
  6. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
  7. Retribusi rumah potong hewan
  8. Retribusi pelayanan kepalabuhanan
  9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
  10. Retribusi penyebrangan di air dan
  11. Retribusi penjualan produk usaha daerah

Retribusi perizinan tertentu

Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu  adalah pelanan perizinan  tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan  yang dimaksudkan untuk  pengaturan  dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan  ruang, penggunaan sumber daya alam, barang , prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna  melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis  jenis retribusi perizinan tertentu adalah:

  1. Retribusi izin mendirikan bangunan
  2. Retribusi izin gangguan
  3. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
  4. Retribusi izin trayek dan
  5. Retribusi izin usaha perikanan

Subjek Retribusi Daerah

Subjek Retribusi adalah sebagai berikut

  1. Retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan
  2. Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi  atau badan  yang menggunakan /menikmati pelanan jasa usaha  yang bersangkutan
  3. Retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertenu dari pemerintah daerah

Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi

  1. Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

  2. Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu untuk keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan  jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan beriorentasi pada harga pasar.

  3. Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin disini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin usaha tersebut

Tata Cara Pemungutan Retribusi

Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcil, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi  tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (STRD). Penagihan retribusi tentang sebagaimana didahului dengan  surat teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.

Manfaat Retribusi

Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daearah

Kadaluwarsa Penagihan Retribusi

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali  jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

Lihat juga


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status