SSP (Surat Setoran Pajak)
Pengertian SSP
SSP atau Surat setoran pajak adalah perbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
Tempat Pembayaran da penyetoran pajak
- Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
- Kantor pos
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut:
- Pembayaran Masa
-
- PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
- PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 15 yang harus dibayar sendiri disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPn BM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22 PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
- PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemunguta pajak.
- PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat setoran pajak atas naman rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
- PPh pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 22 yang pemungutnya dilakukan oleh waib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendara Pemerintah atau instansi yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah ataun instansi pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3b) Undang undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa, harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir.
- Pembayaran masa selain PPh pasal 25 bagi wajib pajak dengan keriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3b) undang undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing masing jenis pajak.
- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan.
Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pembayaran pajak atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, da bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Tata Cara Menunda atau Mengangsur
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputuasan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terhutang bertambah, serta pajak penghasilan pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.
Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata Batas waktu 9 (sembilan) hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan wajib pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak.
Surat keputusan diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.
Jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebih 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dan tdaik dapat diperpanjang lagi.
0 Comments