Site icon Cekkembali

SSP (Surat Setoran Pajak)

pengertian surat setoran pajak

Pengertian SSP 

SSP atau Surat setoran pajak adalah perbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan.

Fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)

SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila  telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

Tempat Pembayaran da penyetoran pajak

Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak

Batas waktu pembayaran atau penyetoran  pajak diatur sebagai berikut:

  1. Pembayaran Masa
  1. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan.

Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu  atau hari libur nasional, pembayaran pajak atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, da bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Tata Cara Menunda atau Mengangsur 

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputuasan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terhutang bertambah, serta pajak penghasilan pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.

Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang  pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata Batas waktu  9 (sembilan) hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan wajib pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.

Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak.

Surat keputusan diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah  lewat, Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebih 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dan tdaik dapat diperpanjang lagi.

Exit mobile version