Site icon Cekkembali

Perusahaan

pengertian perusahaan

Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Diantara kebutuhan ekonomis manusia adalah pangan, sandang, papan, dan kesenangan.

Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu alam (tanah, air, hutan laut), manusia, (sebagai tenaga kerja) dan modal (uang, mesin-mesin, bangunan dan lain lain).

Kegiatan produksi dan distribusi pada umumya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan, dan lain lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa. Penekanan dalam tulisan ini berfokus pada yang bertujuan memperoleh laba.

 Jenis perusahaan

Apabila seseorang atau sekelompok orang  ingin mendirikan perusahaan ada dua hal yang perlu diputuskan. Yaitu, dalam bidang dan wadah apa perusahaan akan didirikan. Pertanyaaan tentang bidang usaha berkaitan dengan jenis perusahaan. Ini berhubungan dengan produksi yang dihasilkan. Pilihan ditentukan, diantaranya oleh kemampuan Manajemen dan besarnya kebutuhan masyarakat akan hasil produksi tersebut. 

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi:

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusahaan jasa adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain lain.

Perusahaan dagang adalah, perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi  dan menjual kembali tanpa melakukan pengolahan lagi.  Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain lain.

Perusahaan pabrik (manufaktur) adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh dari perusahaan pabrik ini adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain lain

Bentuk badan usaha

Masalah wadah usaha bersangkutan dengan bentuk usaha yang dipilih. Bentuk usaha yang utama adalah

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.

Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu diantara mereka.

Perseroan Terbatas PT adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemilikannya dibagi dalam saham -saham.

Ketiga bentuk usaha tersebut merupakan badan swasta. Artinya didirikan oleh orang atau badan badan swasta.

Prekonomian indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swata, koperasi, dan badan usaha milik negara. Koperasi adalah sekumpulan dari orang orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Badan usaha milik negara dapat berbentuk persero, ferum, dan perusahaan jawataan. Perbedaan antara bentuk bentuk perusahaan tersebut, dipandang dari segi akutansi adalah dalam hal sifat kepemilikan serta hak hak dan kewajiban hukum dari masing masing organisasi tersebut.

Lanjut ke hal 2 : Kegiatan Perusahaan

Kegiatan Perusahaan

Apabila seseorang atau sekolompok orang memutuskan untuk melakukan usaha, maka berarti ia (mereka) telah bersedia mengikatkan sebagian sumber daya yang ia (mereka) miliki, untuk dipakai dalam perusahaan guna mencapai tujuannya. Pengikatan sumber daya ini, misalnya, dalam bentuk penyetoran uang untuk modal.

Tujuan seseorang atau sekelompok orang  melakukan usaha adalah agar modal yang ia (mereka) tanamkan dalam perusahaan tersebut berkembang. Dari segi perusahaan tujuan paran penanam modal tadi diterjemahkan dalam bentuk laba. Tetapi disamping laba, perusahaan juga harus menjaga agar tetapi solvabel (solvent), artinya selalu tersedia uang tunai untuk memenuhi kewajiban kewajiban pada saat jatuh tempo.

Disamping kedua tujuan tersebut, perusahaan dalam masyarakat yang semakin maju dan kompleks ini, juga dituntut untuk memperhatikan hal hal lain, seperti misalnya dalam hal tanggung jawab sosial, tanggung jawab lingkungan, dan lain lain.

Untuk menciptakan tujuan tersebut, perusahaan menggunakan modal yang diterima dari para penanam (yang menjadi pemilik) untuk melakukan usaha. Apabila jumlah yang diterima dari pemilik masih kurang, maka perusahaan dapat meminjam dari kreditur (misalnya bank).

Untuk melakukan usaha, perusahaan perlu mempunyai sarana (aktiva produktif), misalnya perusahaan pembuat sepatu harus mempunyai pabrik, tukang cukur harus mempunyai tempat dan peralatan untuk mencukur dan lain lain. Disamping aktiva produktif, untuk menghasilkan barang dan jasa diperlukan pengorbanan lain, misalnya pemakaian tenaga kerja dan jasa pihak ketiga.

Pergorbanan ini menimbulkan beban, misalnya beban gaji untuk pemakaian tenaga kerja. Berbagai beban kantor merupakan pemakain jasa pihak ketigam misalnya pemakaian listrik, telpon, air dan lain lain. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian dijual kepada para langganan. Hasil penjualan barang dan jasa, pada akhirnya akan diterima dalam bentuk Uang tunai, yang sebagian diperuntukkan kembali untuk menghasilkan barang – barang atau jasa dan sebagian lain dikembalikan kepada kreditur dan pemilik.

Kegiatan perusahaan sehubungan dengan usaha yang dilakukan dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

  1. Pemilik menyetorkan modal ke dalam perusahaan
  2. Kreditur memberi pinjaman kepada perusahaan
  3. Perusahaan mengelola Uang (yang diterima dari setoran modal pemilik dan pinjaman kreditur) menjadi aktiva produktif. Contoh dari aktiva produktif adalah pabrik, peralatan, dan perlengkapan
  4. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dengan menggunakan
  1. Perusahaan menjual barang dan jasa kepada pelanggan. Pada akhirnya diterima Uang tunai
  2. Perusahaan membayar kembali sebagian pinjaman
  3. Perusahaan membagikan laba kepada pemilik.

Kegiatan kegiatan tersebut harus dicatat dan dilaporkan melalui proses akuntansi dalam perusahaan

Kegiatan kegiatan perusahaan

Dari uranian tersebut diatas dapat dilihat bahwa perusahaan meliputi sautu arus perputaran dana. Dana diperoleh dari pemilik dan kreditur, digunakan untuk melakukan usaha yang pada akhirnya diterima dalam bentuk dana lagi. Kemudian dana ini sebagian diperputarkan kembali untuk melakukan usaha dan sebagian lagi dikembalikan kepada pemilik dan kreditur. Semua kegiatan – kegiatan tersebut diatas, akan tercermin dalam transaksi dan kejadian – kejadian yang perlu dicatat dan dilaporkan.

Lihat juga

Exit mobile version